Banda Aceh, (Analisa).
Kalangan aktivis antikorupsi mengharapkan Presiden RI Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) agar segera mengeluarkan izin untuk pemeriksaan terhadap
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, SH yang diduga terlibat
dalam sejumlah kasus pelanggaran hukum yang mengarah pada tindak pidana
korupsi. "Kami meminta agar Presiden segera mengeluarkan izin
pemeriksaan Bupati Akmal Ibrahim," ujar Koordinator Solidaritas untuk
Anti Korupsi (SuAK) Aceh, Teuku Neta Firdaus, SE kepada wartawan, Sabtu
(11/2).
Kepolisian Resort Aceh Barat
Daya melalui Polda Aceh juga telah mengajukan izin kepada Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa Bupati Akmal Ibrahim.
Pemeriksaan itu terkait dugaan keterlibatan Akmal dalam tiga kasus yang
terjadi di daerah "Breuh Sigupai" itu.Neta menyatakan, SuAK memberi apresiasi kepada Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Drs Surbakti yang telah mengajukan izin kepada Presiden SBY untuk melakukan pemeriksaan terhadap bupati Abdya itu.
Polres Abdya juga telah menetapkan Kadis Pertanian dan Peternakan Abdya, Zainuddin sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah Muslim Hasan, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), dan YM mantan Sekretaris Daerah (Sekda).
Menurutnya, jika kepala daerah yang mencalonkan diri kembali/incumbent ternyata terlibat dalam kasus korupsi dan pelanggaran hukum, kemudian diusut menjelang Pilkada, maka jangan terlalu dipolitisir atau dijadikan "ATM" berjalan.
Upaya pemberantasan korupsi tidak boleh dihambat dengan Pilkada. Karena Pilkada juga merupakan ajang pemilihan pemimpin daerah yang clean and clear dari pelanggaran hukum dan tindakan korupsi, terangnya.
Dia menambahkan, jika aparat hukum di daerah seperti Kapolres, Kajari serius, fokus, jujur dan berani mengusut kasus korupsi pasti semua bupati di Aceh bisa dijerat dengan berbagai kasus pelanggaran hukum.
Sejumlah Kasus
Kapolres Abdya AKBP Drs Subakti menyebutkan, izin pemeriksaan terhadap Bupati Akmal Ibrahim karena yang bersangkuan terlibat dalam sejumlah kasus seperti perusakan kawasan hutan lindung, penipuan dan perambahan hutan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di lokasi awal berdasarkan arahan Bupati Akmal.
Dalam kasus perusakan Kawasan Ekosistem Leuser di daerah Ie Mirah, Kecamatan Babah Rot, kata Subakti, bupati mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembangunan kandang pembibitan ternak permanen yang dikelola Dinas Pertanian dan Peternakan setempat di lokasi itu. "SK bupati sudah kita sita sebagai barang bukti," kata Subakti.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Abdya Zainuddin sebagai tersangka yang menjalankan perintah bupati. "Penetapan Zainuddin sebagai tersangka sudah final. Kita juga sudah turun ke lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional untuk pemetaan lokasi dan memeriksa sejumlah saksi ahli," ujar Subakti.
Selain kasus itu, polisi juga menyasar Akmal dalam kasus penipuan rencana pembangunan pabrik kelapa sawit. Awalnya Pemkab Abdya akan menggunakan lahan milik Jasman Umar yang berada di Gunung Samarinda Babah Rot sebagai lokasi, namun saat lahan sudah dimatangkan dengan menelan biaya miliaran rupiah, Akmal memerintahkan pembangunannya dipindah ke daerah Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot.
"Pemilik lahan pertama Jasman Umar tidak terima perlakuan saudara Akmal dan langsung membuat laporan polisi. Penyidik sudah memroses kasus ini dan muaranya melibatkan bupati setempat, makanya kami langsung mengajukan izin pemeriksaan bupati ke Presiden," ujar Subakti yang dalam beberapa hari ke depan akan bertugas sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadiresum) Polda Aceh.
Kasus lainnya soal penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan uang negara. Dalam kasus ini, kata Subakti, Bupati Akmal menggelar turnamen bola kaki dengan uang negara, namun memakai nama masa kecilnya, Sikaman Cup III.
Dalam turnamen yang digelar pada 2011 ini, kata Subakti, Pemkab Abdya menggelontor dana Rp100 juta dari ABPK 2011. Penggunaan nama kecil Akmal yakni Sikaman Cup jelas salah karena menggunakan uang negara. Penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi tidak dibenarkan dalam aturan main," terangnya.(mhd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar