WALHI Dukung Polres Abdya

Link:http://atjehlink.com/walhi-dukung-polres-abdya/
Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menyatakan mendukung langkah Polres Aceh Barat Daya yang melakukan penyidikan terhadap kasus perusakan lingkungan yang dilakukan oleh para Pejabat Pemerintah Kabupaten Abdya. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Walhi Aceh, TM Zulfikar di Banda Aceh, Jumat (10/2).
“Walhi Aceh berharap langkah yang dilakukan oleh kepolisian tersebut harusnya mendapat perhatian dari semua pihak yang peduli lingkungan dan kepada polisi diharapkan agar penyelidikan tidak berhenti di tengah jalan”, ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini Polres Abdya telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus  perusakan lingkungan di Abdya, yaitu MH, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), YM, mantan Sekretaris Daerah, dan Z, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan.
MH dan YM, menjadi tersangka kasus dugaan perusakan lingkungan terkait pematangan lahan lokasi pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot. Sedangkan Z, menjadi tersangka kasus pembangunan proyek kandang pembibitan ternak dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) atau hutan lindung di Desa Ie Mirah, Babahrot, Aceh Barat Daya.
Menurut TM Zulfkar, saat ini memang banyak indikasi yang menyatakan keterlibatan pejabat pemerintahan dalam memuluskan aksi perusakan lingkungan. “Aparat pemerintah sering menjadi pemicu utama perusakan lingkungan melalui kolaborasi dengan pengusaha”, katanya.
Menurut TM Zulfikar, saat ini sangat jarang ada aparat penegak hukum yang mempidakan kasus perusakan lingkungan. “Apa yang dilakukan oleh Polres Abdya harus kita apresiasi dan kita dukung, ini adalah langkah maju”, ujarnya.
Menurutnya, yang lebih menggembirakan saat ini adalah Polisi sudah berani menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Ini langkah yang progresif, sebab kami sering menemui Polisi ragu dalam menggunakan UU ini. Saya harap, polisi di wilayah lain juga tidak ragu menggunakannya”, paparnya.
Sehari sebelumnya, Kapolres Abdya, AKBP Drs. Subakti, menyatakan ketika tersangka tersebut telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2004.
Selain melanggar kedua UU tersebut, Walhi Aceh juga menduga bahwa ketiga tersangka telah melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemeritah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). “Dalam kedua peraturan ini disebutkan bahwa Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sebagai kawasan strategis nasional yang berfungsi lindung”, ujarnya.
Selain ketiga pejabat tersebut, Polres Abdya juga berencana untuk memeriksa Bupati Abdya, Akmal Ibrahim. Saat ini, Polres Abdya telah mengajukan izin kepada Presiden untuk memeriksa Akmal Ibrahim. Menurut Subakti, rencana pemeriksaan Akmal Ibrahim terkait dengan tiga kasus, yaitu, perusakan kawasan hutan lindung, penipuan dan perambahan hutan untuk pembangunan PKS di lokasi awal berdasarkan arahan Bupati Akmal.
TM Zulfikar menambahkan, saat ini mempidakan para perusak lingkungan mempunyai tantangan besar. “Terutama pemahanan aparat penegak hukum yang masih lemah tentang UU Nomor 32 tadi, serta peraturan tata ruang, mereka masih ragu-ragu sepertinya”, katanya. (MP)