WALHI Dukung Polres Abdya
Link:http://atjehlink.com/walhi-dukung-polres-abdya/
Banda Aceh
– Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menyatakan mendukung langkah
Polres Aceh Barat Daya yang melakukan penyidikan terhadap kasus
perusakan lingkungan yang dilakukan oleh para Pejabat Pemerintah
Kabupaten Abdya. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Walhi Aceh, TM
Zulfikar di Banda Aceh, Jumat (10/2).
“Walhi Aceh berharap langkah yang
dilakukan oleh kepolisian tersebut harusnya mendapat perhatian dari
semua pihak yang peduli lingkungan dan kepada polisi diharapkan agar
penyelidikan tidak berhenti di tengah jalan”, ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini Polres Abdya
telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus perusakan lingkungan di
Abdya, yaitu MH, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), YM,
mantan Sekretaris Daerah, dan Z, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan.
MH dan YM, menjadi tersangka kasus
dugaan perusakan lingkungan terkait pematangan lahan lokasi pembangunan
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot.
Sedangkan Z, menjadi tersangka kasus pembangunan proyek kandang
pembibitan ternak dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) atau hutan
lindung di Desa Ie Mirah, Babahrot, Aceh Barat Daya.
Menurut TM Zulfkar, saat ini memang
banyak indikasi yang menyatakan keterlibatan pejabat pemerintahan dalam
memuluskan aksi perusakan lingkungan. “Aparat pemerintah sering menjadi
pemicu utama perusakan lingkungan melalui kolaborasi dengan pengusaha”,
katanya.
Menurut TM Zulfikar, saat ini sangat
jarang ada aparat penegak hukum yang mempidakan kasus perusakan
lingkungan. “Apa yang dilakukan oleh Polres Abdya harus kita apresiasi
dan kita dukung, ini adalah langkah maju”, ujarnya.
Menurutnya, yang lebih menggembirakan
saat ini adalah Polisi sudah berani menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Ini langkah yang
progresif, sebab kami sering menemui Polisi ragu dalam menggunakan UU
ini. Saya harap, polisi di wilayah lain juga tidak ragu menggunakannya”,
paparnya.
Sehari sebelumnya, Kapolres Abdya, AKBP
Drs. Subakti, menyatakan ketika tersangka tersebut telah melanggar UU
Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2004.
Selain melanggar kedua UU tersebut,
Walhi Aceh juga menduga bahwa ketiga tersangka telah melanggar UU Nomor
26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemeritah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). “Dalam
kedua peraturan ini disebutkan bahwa Kawasan Ekosistem Leuser (KEL)
sebagai kawasan strategis nasional yang berfungsi lindung”, ujarnya.
Selain ketiga pejabat tersebut, Polres
Abdya juga berencana untuk memeriksa Bupati Abdya, Akmal Ibrahim. Saat
ini, Polres Abdya telah mengajukan izin kepada Presiden untuk memeriksa
Akmal Ibrahim. Menurut Subakti, rencana pemeriksaan Akmal Ibrahim
terkait dengan tiga kasus, yaitu, perusakan kawasan hutan lindung,
penipuan dan perambahan hutan untuk pembangunan PKS di lokasi awal
berdasarkan arahan Bupati Akmal.
TM Zulfikar menambahkan, saat ini
mempidakan para perusak lingkungan mempunyai tantangan besar. “Terutama
pemahanan aparat penegak hukum yang masih lemah tentang UU Nomor 32
tadi, serta peraturan tata ruang, mereka masih ragu-ragu sepertinya”,
katanya. (MP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar