WALHI Aceh Dukung Penutupan Tambang Aceh Besar
Link:http://nasional.inilah.com/read/detail/1831536/walhi-aceh-dukung-penutupan-tambang-aceh-besar
Link:http://nasional.inilah.com/read/detail/1831536/walhi-aceh-dukung-penutupan-tambang-aceh-besar
Oleh: Wahyu Praditya Purnomo
Nasional - Sabtu, 18 Februari 2012 | 01:20 WIB
INILAH.COM, Banda Aceh – Keputusan Bupati Aceh Besar
yang mengeluarkan surat Menghentikan Seluruh Kegiatan Penambangan dengan
Alat Berat dalam kecamatan Darul Kamal mendapat dukungan dari WALHI
Aceh.
Diharapkan moratorium tambang dapat diberlakukan di seluruh Aceh Besar sebagaimana disepakati dalam pertemuan masyarakat Aceh Besar di Oasis beberapa waktu lalu.
Berdasar surat yang bernomor 545/1367 langsung di tanda tangani oleh Bupati Aceh Besar Bukhari Daud dan ditujukan kepada Camat Darul Kamal, Kapolsek Darul Kamal, Danramil Darul Kamal dan ditembuskan kepada SKPD , tokoh masyarakat dan organisasi lingkungan.
“Surat penghentian ini harus dipatuhi oleh semua pihak, jangan sampai ada yang melanggarnya. Kami minta pemerintah Aceh Besar dapat terus mengawal keputusan ini,”kata Direktur WALHI Aceh, T. Muhammad Zulfikar.
Dalam surat tersebut Bupati Aceh Besar menyatakan bahwa penambangan dengan menggunakan alat berat dalam wilayah Kecamatan Darul Kamal telah menimbulkan dampak antara lain mengganggu kenyamanan masyarakat, menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan dan rusaknya infrastruktur jalan, jembatan dan sumber air.
Sebelumnya WALHI Aceh yang mengikuti pertemuan dengan Pemkab Aceh Besar pada rapat pembahasan kasus Galian C Biluy, Kamis (26/1) di Kantor Bupati Aceh Besar telah mengusulkan agar menuntut secara pidana para pelaku kerusakan lingkungan.
Diharapkan moratorium tambang dapat diberlakukan di seluruh Aceh Besar sebagaimana disepakati dalam pertemuan masyarakat Aceh Besar di Oasis beberapa waktu lalu.
Berdasar surat yang bernomor 545/1367 langsung di tanda tangani oleh Bupati Aceh Besar Bukhari Daud dan ditujukan kepada Camat Darul Kamal, Kapolsek Darul Kamal, Danramil Darul Kamal dan ditembuskan kepada SKPD , tokoh masyarakat dan organisasi lingkungan.
“Surat penghentian ini harus dipatuhi oleh semua pihak, jangan sampai ada yang melanggarnya. Kami minta pemerintah Aceh Besar dapat terus mengawal keputusan ini,”kata Direktur WALHI Aceh, T. Muhammad Zulfikar.
Dalam surat tersebut Bupati Aceh Besar menyatakan bahwa penambangan dengan menggunakan alat berat dalam wilayah Kecamatan Darul Kamal telah menimbulkan dampak antara lain mengganggu kenyamanan masyarakat, menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan dan rusaknya infrastruktur jalan, jembatan dan sumber air.
Sebelumnya WALHI Aceh yang mengikuti pertemuan dengan Pemkab Aceh Besar pada rapat pembahasan kasus Galian C Biluy, Kamis (26/1) di Kantor Bupati Aceh Besar telah mengusulkan agar menuntut secara pidana para pelaku kerusakan lingkungan.
T. Muhammad Zulfikar meminta Pemkab Aceh Besar memidanakan para pengusaha galian C liar karena mereka telah merusak lingkungan dan menyengsarakan masyarakat. Ini adalah kewajiban negara dalam melindungi masyarakat.[dit]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar