Rabu, 25 April 2012

Polres Abdya Usut Kasus Perusakan Lingkungan

February 12, 2012 | Unik | 0 Comment
Link:http://nembak.com/polres-abdya-usut-kasus-perusakan-lingkungan.html
maiwanews a Penyelidikan Polres Aceh Barat Daya (Abdya) terhadap para perusak lingkungan mendapat dukungan dan apresiasi dari WALHI Aceh. Tindakan ini perlu didukung penuh oleh para pemerhati lingkungan. WALHI Aceh juga berharap penyidikan tidak berhenti di tengah jalan. Tiga orang tersangka dalam kasus itu masing-masing adalah yaitu MH, YM, dan Z.
Pihak WALHI Aceh mengaku selama ini telah menemukan indikasi keterlibatan banyak pejabat dalam memuluskan aksi perusakan hutan. aPemerintah sering menjadi pemicu utama perusakan lingkungan melalui kolaborasi dengan pengusaha,a kata Direktur WALHI Aceh, T. Muhammad Zulfikar, Jumat 10 Februari 2012 di Banda Aceh.
MH dan YM, menjadi tersangka kasus dugaan perusakan lingkungan terkait pematangan lahan lokasi pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot. Sedangkan Z, menjadi tersangka kasus pembangunan proyek kandang pembibitan ternak dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) atau hutan lindung di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot.
aKita mengapresiasi Polres Abdya dalam hal ini. Selama ini nyaris tidak ada kepolisian di Aceh yang mau mempidanakan perusak lingkungan. Kita akan terus memantau kasus ini hingga tuntas,a kata Zulfikar.
Zulfikar juga mengaku gembira karena Polres Abdya sudah berani memakai UU No.32 tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. aIni langkah progressif, sebab kami sering menemui polisi ragu menggunakan UU ini. Saya harap Polres wilayah lain juga berani menggunakannya,a kata Zulfikar.
Selain melanggar UU tersebut, WALHI Aceh juga menduga bahwa ketiga tersangka telah melanggar UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No.26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. aDalam kedua peraturan ini disebutkan bahwa KEL sebagai kawasan strategis nasional yang berfungsi lindung,a kata Direktur WALHI Aceh.
Selain ketiga oknum tersebut, Polres Abdya juga berencana memeriksa petinggi kabupaten setempat. Polres Abdya mengajukan izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhono untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga kasus. Pemeriksaan itu sendiri terkait dengan kasus perusakan kawasan hutan lindung, penipuan dan perambahan hutan untuk pembangunan Pabrik Kelapa Sawit di lokasi awal.
WALHI Aceh saat ini sedang berusaha keras membawa ke ranah hukum para perusak lingkungan. Diantaranya adalah kasus pembukaan hutan Leuser untuk jalan Ladia Galaska, saat ini sedang tahap Peninjauan Kembali dan mem-PTUN-kan terduga pemberi izin pembukaan perkebunan di hutan Rawa Tripa, wilayah itu masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser. WALHI Aceh bersama Pemkab Aceh Besar juga sedang mengkaji untuk mempidanakan perusak lingkungan Galian C yang beroperasi di Aceh Besar.
aTantangannya sangat besar, terutama pemahaman para penegak hukum masih lemah tentang UU Nomor 32 tadi, serta peraturan tata ruang, mereka masih ragu-ragu sepertinya,aucap T. Muhammad Zulfikar.
(Visited 1 times, 1 visits today)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar