Polres Abdya Usut Kasus Perusakan Lingkungan
February 12, 2012 | Unik | 0 CommentLink:http://nembak.com/polres-abdya-usut-kasus-perusakan-lingkungan.html
maiwanews
a Penyelidikan Polres Aceh Barat Daya (Abdya) terhadap para perusak
lingkungan mendapat dukungan dan apresiasi dari WALHI Aceh. Tindakan ini
perlu didukung penuh oleh para pemerhati lingkungan. WALHI Aceh juga
berharap penyidikan tidak berhenti di tengah jalan. Tiga orang tersangka
dalam kasus itu masing-masing adalah yaitu MH, YM, dan Z.
Pihak WALHI Aceh mengaku selama ini telah menemukan indikasi
keterlibatan banyak pejabat dalam memuluskan aksi perusakan hutan.
aPemerintah sering menjadi pemicu utama perusakan lingkungan melalui
kolaborasi dengan pengusaha,a kata Direktur WALHI Aceh, T. Muhammad
Zulfikar, Jumat 10 Februari 2012 di Banda Aceh.
MH dan YM, menjadi tersangka kasus dugaan perusakan lingkungan
terkait pematangan lahan lokasi pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di
Desa Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot. Sedangkan Z, menjadi
tersangka kasus pembangunan proyek kandang pembibitan ternak dalam
Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) atau hutan lindung di Desa Ie Mirah,
Kecamatan Babahrot.
aKita mengapresiasi Polres Abdya dalam hal ini. Selama ini nyaris
tidak ada kepolisian di Aceh yang mau mempidanakan perusak lingkungan.
Kita akan terus memantau kasus ini hingga tuntas,a kata Zulfikar.
Zulfikar juga mengaku gembira karena Polres Abdya sudah berani
memakai UU No.32 tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. aIni langkah progressif, sebab kami sering menemui
polisi ragu menggunakan UU ini. Saya harap Polres wilayah lain juga
berani menggunakannya,a kata Zulfikar.
Selain melanggar UU tersebut, WALHI Aceh juga menduga bahwa ketiga
tersangka telah melanggar UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan
PP No.26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
aDalam kedua peraturan ini disebutkan bahwa KEL sebagai kawasan
strategis nasional yang berfungsi lindung,a kata Direktur WALHI Aceh.
Selain ketiga oknum tersebut, Polres Abdya juga berencana memeriksa
petinggi kabupaten setempat. Polres Abdya mengajukan izin kepada
Presiden Susilo Bambang Yudhono untuk melakukan pemeriksaan terhadap
tiga kasus. Pemeriksaan itu sendiri terkait dengan kasus perusakan
kawasan hutan lindung, penipuan dan perambahan hutan untuk pembangunan
Pabrik Kelapa Sawit di lokasi awal.
WALHI Aceh saat ini sedang berusaha keras membawa ke ranah hukum para
perusak lingkungan. Diantaranya adalah kasus pembukaan hutan Leuser
untuk jalan Ladia Galaska, saat ini sedang tahap Peninjauan Kembali dan
mem-PTUN-kan terduga pemberi izin pembukaan perkebunan di hutan Rawa
Tripa, wilayah itu masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser. WALHI Aceh
bersama Pemkab Aceh Besar juga sedang mengkaji untuk mempidanakan
perusak lingkungan Galian C yang beroperasi di Aceh Besar.
aTantangannya sangat besar, terutama pemahaman para penegak hukum
masih lemah tentang UU Nomor 32 tadi, serta peraturan tata ruang, mereka
masih ragu-ragu sepertinya,aucap T. Muhammad Zulfikar.
(Visited 1 times, 1 visits today)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar