Kamis, 22 Desember 2011

Sidang gugatan Walhi terhadap Gubernur Aceh kembali digelar

Thursday, 15 December 2011 08:01    PDF Print E-mail
Sidang gugatan Walhi terhadap Gubernur Aceh kembali digelar
Warta
HENDRO KOTO
Koresponden Aceh
WASPADA ONLINE


Banda Aceh – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh hari ini Rabu (14/12) kemarin kembali mengadakan sidang gugatan Tim Koalisi Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) dan Forum Tataruang Sumatera (For Trust) yang diwakili oleh WALHI Aceh terhadap penerbitan surat izin dari Gubernur Aceh. Agenda sidang kali ini masih tahap sidang persiapan pemeriksaan. Sidang berlangsung secara tertutup, dihadiri oleh kuasa hukum dari penggugat, Pemerintah Aceh dan PT Kalista Alam.

Sidang pemeriksaan persiapan tersebut langsung dipimpin oleh Ketua PTUN Marbawi, SH yang didampingi oleh hakim Selvie Ruthyarodh, SH. Pada pembukaan sidang tersebut hakim memeriksa surat kuasa dan surat permohonan dari para pihak. Hakim Marbawi juga menyampaikan bahwa pihak PT Kalista Alam sebagai pihak ketiga berhak mengajukan diri sebagai intervensi. Mengingat mereka sendiri merupakan pihak yang terkait langsung dengan materi gugatan walaupun yang menjadi tergugat adalah Gubernur Aceh.

“Jangan sampai PT Kalista Alam tidak tahu apa-apa sidang ini dan nantinya mengajukan komplain. Makanya kita beritahukan kepada mereka mengenai sidang ini,”kata Hakim Marbawi, SH.

Pihak pengacara pemerintah yang hadir sebanyak tujuh orang dalam kesempatan tersebut menyerahkan dokumen kronologis terbitnya surat izin tersebut. Ketika hakim menanyakan kepada mereka, apakah ada langkah perdamaian yang ditempuh sebelum gugatan dimasukan, pengacara pemerintah menjawab bahwa WALHI Aceh sudah pernah mengajukan somasi. Surat somasi tersebut saat ini sedang dipelajari Dinas teknis. Namun proses somasi ini belum pernah disampaikan kepada WALHI Aceh selaku penggugat.

Hakim juga menanyakan apakah perlu diambil keputusan sela yaitu penghentian aktivitas lapangan yang dilakukan oleh PT Kalista Alam. Pengacara Pemerintah Aceh yaitu Syafii Saragih SH menjawab tidak mungkin menghentikan kegiatan karena perusahaan telah menghabiskan uang yang banyak. Hal senada juga dijawab oleh pengacara PT Kalista Alam, Firman Azuar Lubis, SH, yang menjawab bahwa perusahaan telah berjalan sejak dahulu dengan memakai izin-izin dari Menhut, Bupati dan pihak terkait lain. Sedangkan pengacara WALHI Aceh, Nurul Iksan SH, meminta hakim memberikan putusan sela penghentian akvitas di Rawa Tripa mengingat kerusakan alam yang terjadi sudah parah. Hakim akan memberikan keputusan sela pada sidang lanjutan nanti tanggal 28 Desember 2011.

Sidang hari ini lebih kepada persiapan pemeriksaan dokumen surat gugatan dan surat kuasa. Agar dalam sidang nanti berkas-berkas yang diajukan tidak terdapat lagi kekurangan.

WALHI Aceh sendiri dalam hal ini mewakili Tim Koalisi Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) dan Forum Tataruang Sumatera (For Trust) mengajukan gugatan terhadap Gubernur Aceh karena menganggap Gubernur Aceh telah melawan hukum dengan mengeluarkan Surat Izin Gubernur Aceh No. 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam di  Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dengan luas areal +1.605 Ha. Fakta yang sebenarnya lahan ini tidak berada di Desa Pulo Kruet namun berada di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang merupakan kawasan dilindungi karena merupakan kawasan Strategis Nasional.

WALHI kecam Kanada yang keluar dari Protokol Kyoto

Friday, 16 December 2011 11:09    PDF Print E-mail
WALHI kecam Kanada yang keluar dari Protokol Kyoto
Warta - Aceh
HENDRO KOTO
Koresponden Aceh
WASPADA ONLINE

Link:http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=227230:walhi-kecam-kanada-yang-keluar-dari-protokol-kyoto&catid=13:aceh&Itemid=26

BANDA ACEH – Direktur Ekeskutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Berry Nahdian Porkan mengecam keras sikap dari Pemerintah Kanada yang menyatakan diri keluar dari kesepakakan yang termuat dalam Protokol Kyoto. Hal ini disampaikannya hari ini, Rabu di Jakarta.

“ Keluarnya Kanada dari kesepakatan Kyoto memperlihatkan bahwa negara-negara maju tidak memiliki itikad baik dalam penyelamatan lingkungan khususunya dari pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK)” tegasnya.

Sikap buruk yang diperlihatkan oleh Pemerintah Kanada tersebut justru akan semakin mendorong negara-negara maju lainnya seperti jepang, francis untuk juga keluar dari kesepakatan ini, dan tentunya hal ini akan berdampak buruk bagi negara-negara berkembang yang selama ini menjadi diwajibkan untuk menjaga hutan dan alamnya tanpa mendapatkan skema bantuan dari negara-negara maju sesuai dengan kesepakatan Kyoto.

Untuk itu Berry meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk tampil kedepan dengan memobilisasi negara-negara di Asia Tenggara dan juga Afrika yang memiliki hutan untuk mendesak dan negara-negara maju, dan jika perlu memberikan sanksi politik ataupun bentuk sanksi lainnya kepada negara maju jika negara tersebut tidak memiliiki komitmen yang kuat dalam pengurangan emisi GRK. “ Indonesia harus tampil dan leading untuk mempimpin upaya ini, isu dan momentum ini harus dapat dimanfaat oleh Indonesia seperti saat presiden Sukarno membuat KTT Non Blok guna menekan negara-negara maju untuk tidak mau menang sendiri” tandasnya.

Sementara itu Direktur Walhi Aceh TM Zulfikar berpandangan bahwa sikap yang diperlihatkan oleh Pemerintah Kanada membuktikan b ahwa negara-negara maju tidak pernah serius dan lebih bersikap plin-plan dalam isu penyelamatan bumi dari emisi GRK. “ Kami sangat menyesalkan sikap tersebut, dan sekali lagi ini membuktikan bahwa negara-negara berkembang sangat mudah ditekan dan didikte oleh negara-negara maju dalam isu apapun, dan untuk itu negara-negara berkembang harus solid dan mempersatukan diri guna melawan hegemoni dari negara-negara maju tersebut” ungkapnya

TM Zulfikar juga meminta kepada Gubernur Aceh untuk membawa persoalan isu mundurnya Kanada dari Protokol Kyoto kedalam pertemuan Governoor Climat Change Forum (GCF) dan jika memang dibutuhkan untuk segara membawa persoalan ini kewilayah yang lebih tinggi yakni Forum Perserikatan Bangsa-bangsa.

Editor: PRAWIRA SETIABUDI

Izin Perkebunan di Aceh Bermasalah Harus Dicabut

Izin Perkebunan di Aceh Bermasalah Harus Dicabut
Link:http://aceh.tribunnews.com/2011/12/12/izin-perkebunan-di-aceh-bermasalah-harus-dicabut
Senin, 12 Desember 2011 21:58 WIB
Share |

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh kembali didesak mencabut pemberian izin perkebunan kepada swasta di sejumlah lahan hutan lindung dan rawa. Izin-izin itu umumnya tanpa dibarengi kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Di samping itu, pembukaan lahan perkebunan itu melanggar ketentuan perundangan dan berpotensi besar merusak kelestarian hutang lindung di Aceh.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, TM Zulfikar, di Banda aceh, Senin (12/12/2011), mengungkapkan, saat ini terdapat 236 izin hak guna usaha (HGU) yang dikeluarkan pemerintah.

Luas lahan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan mencapai 351.232,8 hektarSebagian besar untuk lahan sawit. Lahan yang dialihfungsikan itu adalah hutan lindung.

"Sampai saat ini tidak jelas alasan pemberian HGU itu. Hasil yang didapat masyarakat sekitar pun tak jelas, karena dampak ekonominya pun tak ada. Yang terjadi justru kerusakan lingkungan, karena ada beberapa kawasan hutan lindung yang dialihfungsikan menjadi kebun sawit. Akibatnya banjir makin mudah terjadi, dan kekeringan saat musim kemarau. Perkebunan seperti ini harus dicabut izinnya," papar Zulfikar.

Alih fungsi lahan hutan di Kawasan Rawa Gambut Tripa, Nagan Raya, menjadi kebun sawit adalah contoh yang paling nyata. Akibat alih fungsi lahan itu, kawasan hutan Gambut Rawa Tripa yang dulu seluas sekitar 61.000 hektar, kini tinggal sekitar 20.000 hektar yang tersisa.

Lahan-lahan kebun itu dimiliki sejumlah perusahaan swasta seperti PT Socfindo, PT Kalista Alam, PT Perkebunan I, PT Fajar Baizuri, PT Watu Gede Utama, PT Bintang Utama, PT Usaha Semesta Jaya, dan PT Gelora Sawita Makmur.

Bahkan, hasil investigasi Walhi Aceh bersama Tim Koalisi Penyelamat Rawa Tripa (TKPRT) dan For Trust, menemukan, lahan sawit seluas 1.605 hektar yang kini diusahakn PT Kalista Alam di Desa Pulo Kruet, Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, berada di areal lahan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang terlarang untuk perkebunan.
Setelah diselidiki, PT Kalista Alam telah mendapatkan surat izin Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT Kalista Alam di Desa Pulo Kruet tersebut.

Ini artinya, justru Gubernur Aceh yang mengeluarkan surat izin. Padahal surat itu melawan hukum dan tak sesuai dengan upaya pelestarian lingkungan, khususnya kawasan hutan.

"KEL telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional," tambah Zulfikar.

Walhi Aceh telah melayangkan somasi kepada Gubernur Aceh, untuk mencabut izin perkebunan PT Kalista Alam itu. Namun hingga 23 November lalu, tak ada tanggapan dari Gubernur Aceh.

Indonesia’s Ministry of Forestry amends moratorium map and excludes oil palm concession issued in breach of moratorium

Indonesia’s Ministry of Forestry amends moratorium map and excludes oil palm concession issued in breach of moratorium

flattr this!
Indonesia's Ministry of Forestry amends moratorium map and excludes oil palm concession issued in breach of moratorium
In August 2011, Irwandi Yusuf, governor of Aceh, signed a permit for a palm oil concession in the Tripa Peat Swamp, apparently in breach of the moratorium on new forest concessions under the Indonesia-Norway US$1 billion REDD deal.
The permit allowed PT Kallista Alam to clear 1,605 hectares for oil palm plantations. Walhi Aceh filed a legal case against Governor Irwandi in the Aceh administrative court. REDD-Monitor wrote about this story here, based on a press release from Walhi Aceh.
During the UN climate negotiations in Durban, the story was picked up by Reuters and Associated Press. Kuntoro Mangkusubroto, the chair of the REDD+ task force, gave a critical response to Reuters:
“I spent four years in Aceh during the tsunami reconstruction. Opening up Kuala Tripa – an area with high conservation value and home to many animals endemic to Indonesia – is a grave mistake. . . While we recognise the need for the palm oil industry to also grow, signing an agreement with a palm oil company to allow the conversion of protected peat land into palm oil plantations, very clearly breaks the moratorium.”
Ahmad Fauzi Mas’ud, a spokesperson for the Ministry of Forestry, told Associated Press that, “We haven’t received the documents for this license yet. But if it’s inside peatland, it can’t be converted.”
Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT – Coalition Team for the Rehabilitation of Tripa) produced a map of the concession overlaid on the moratorium map. The concession area is clearly marked red, and therefore off-limits under the moratorium for conversion to oil palm plantations.
At this point, the story takes a strange turn. The moratorium map is revised every six months. The first revision of the map was released on 22 Novemeber 2011 and the red area of PT Kallista Alam’s concession has gone, as the maps below indicate:
May 2011 version of sheet 0519 of the moratorium map (above).
November 2011 version of sheet 0519 of the moratorium map (above).
A comparison of the two maps show that the concession area is not the only red area (i.e. protected area under the moratorium) to have been removed from the map.
Hadi Daryanto, secretary general at the Ministry of Forestry told the Jakarta Post that the permit should not have been issued under the terms of the moratorium:
“It’s clearly a violation because the area in question is a peat forest. On the moratorium map it’s clearly marked out as protected, but in the revision that followed, it was somehow excluded. That exclusion in itself is also a violation because it occurred after the moratorium went into effect.”
Elfian Effendi, Greenomics Indonesia Executive Director asks how this could possibly have happened. In a press release (below) Elfian says,
“This is a truly embarrassing state of affairs. That implementation of the moratorium has been characterized by a lack of synergy and coordination.”
Below Greenomics Indonesia’s press release is a clarification issued by Kamaruddin, legal council to the Coalition of Communities Concerned for Tripa.

Revised moratorium map gets Aceh governor’s problematic palm plantation license off the hook
Press Release by Greenomics, Jakarta, 12 December 2011
Greenomics Indonesia can reveal that the first revision of the indicative map on the moratorium on the granting of new forestry licenses for natural forest and peatland, which was adopted by virtue of Minister of Forestry Decree No. SK. 7416/Menhut-VII/IPSDH/2011, dated 22 November 2011, validates the issuing of palm plantation licenses by Aceh Governor Irwandi Yusuf for peatland that was previously covered by the moratorium.
“One block of peatland that is included within the palm plantation concession of PT Kalista Alam and which extends to 1,065 hectares in Nagan Raya Regency, the license for which was granted by Irwandi, has been deleted from the first revision of the indicative moratorium map,” explained Elfian Effendi, Greenomics Indonesia Executive Director, in Jakarta on Monday (12/12/2011).
Elfian said that Sheet 0519 of the revised indicative moratorium map revealed that the area concerned was no longer colored red, as it had been in the original map.
“In fact, the peatland that is no longer colored red exceeds the area of the palm plantation concession granted by Irwandi,” Elfian continued.
Greenomics Indonesia has asked Kuntoro Mangkusubroto, the chairman of the REDD+ taskforce, to provide a public explanation of what has transpired is his capacity as an official observer of the moratorium’s implementation.
“This is especially important given that Kuntoro told Reuters news agency on 8 December 2011 that the opening up of peatland in Kuala Tripa, the area where the palm plantation license was issued by Irwandi, was a grave mistake. Kuntoro also advised the Aceh Provincial Government to review its decision to grant the palm plantation license and to seek alternative land for the development of such plantations,” Elfian said.
He added that Kuntoro’s statement appeared to be at odds with the first revision of the indicative moratorium map, which removed the land covered by the license issued by the Aceh Governor from the peatland block shown in the original indicative moratorium map, which was issued on 17 June 2011.
“In fact, the Secretary General of the Ministry of Forestry, Hadi Daryanto, has stated that the license issued by the Aceh Governor violates the indicative moratorium map. If that’s the case, why has the Minister of Forestry now gone ahead and removed the peatland area in question from the revised map? This is a truly embarrassing state of affairs. That implementation of the moratorium has been characterized by a lack of synergy and coordination,” Elfian stressed.
Elfian said that Nowegian Ambassador Eivind Homme had also told Reuters on 8 December 2011 that he was surprised to hear reports of the violation of the moratorium by the Aceh Governor, and that he had asked the central government to conduct an investigation.
“By excluding the area of the palm plantation concession from the area covered by the moratorium in the revised indicative map, the central government will now need to also investigate its own actions to find out why this has happened,” Elfian said.

A Clarification of the Press Release by Greenomics on 12 December 2011.
By: Kamaruddin, legal council to the Coalition of Communities Concerned for Tripa.
13th December 2011.
The press release by Greenomics on 12/12/2011 must not be allowed to confuse the legal issues concerning the permit issued by the Governor of Aceh on 25 August 2011.
While Elfian of Greenomics points out that the revised Moratorium map issued with the Minister of Forestry’s Decree No. SK. 7416/Menhut-VII/IPSDH/2011, dated 22 November 2011, removes the area of the new concession license issued to PT Kallista Alam from the original Moratorium map, this does NOT substantively affect the legal infractions that community members reported at the National Police Headquarters on 23 November 2011.
It is important to view the legal validity of the new concession issued by the Governor of Aceh within the wider legal context in Indonesia, not just the Moratorium on new permits established by the Presidential Instruction No. 10 of 2011. In their press release, Greenomics unfortunately fail to point out that the new concession breaks several national laws and regulations, in addition to the Presidential Instruction, all of which have higher legal status than the Minister of Forestry’s Decree:
1. Law No.11 of 2006 concerning the Governance of Aceh, which under article 150 mandates the protection of the Leuser Ecosystem and its restoration; and article 147 which states that the development of Aceh must conform to the National Spatial Plan and be based on sustainability, protection of environmental functions, appropriate utilization, and equitability;
2. Law no. 26 of 2007 concerning Spatial Planning, and its derivative Government Regulation 26 of 2008, in which the Leuser Ecosystem was established as an Area of National Strategic Importance for Environmental Protection. Therefore the issuance of any exploitation permits contradictory to this function within the Leuser Ecosystem constitutes a criminal act.
In the hierarchy of Indonesian legislation, a Law (Undang-Undang) has higher legal status than a Presidential Instruction (Instruksi Presiden), which is higher than a Ministerial Decree (Keputusan Menteri).
Thus, although the changes in the Moratorium Map issued with the Ministerial Decree raise serious questions about the opaque processes behind its drafting within the Ministry of Forestry, (particularly as the permit was issued by the Governor in August 2011, and was thus issued in contravention of the Moratorium Map valid at that time, namely the map of 17 June 2011), the legal action against the issuance of the concession in Tripa continues unaltered, based on the higher National Laws mentioned above.
Indeed, it is possible that the Minister of Forestry, by acknowledging the validity of the recent PT Kallista Alam license in the new Moratorium map, may also become criminally liable under these 2 Laws, the Government Regulation, and the Presidential Instruction.
(Kamaruddin, 13 December 2011).

1 comment to Indonesia’s Ministry of Forestry amends moratorium map and excludes oil palm concession issued in breach of moratorium

1
Dr Nigel Miles says:
And I thought the Governor had Green credentials…….
” Aceh Governor Imposes Logging Ban
On World Environment Day, June 6, 2007, Aceh governor Irwandi Yusuf declared an indefinite moratorium on logging in Indonesia’s northwestern-most province. Aceh reportedly is losing the equivalent of two soccer fields of forest each day—about 20 hectares (49 acres). The governor decided on a ban both to counter the flooding, landslides, and other disasters caused by reckless logging, as well as a means to stop the criminal enterprises profiting from the activity.”
Were we all fooled. What is going on???? Corruption or personal threats against him or his family??
Dr. Nigel Miles
SEEBif Initiative for the IPBES (within UNEP)

Walhi Desak Aktivitas Perkebunan Rawa Tripa Dihentikan

Walhi Desak Aktivitas Perkebunan Rawa Tripa Dihentikan
Link:http://www.antara-aceh.com/walhi-desak-aktivitas-perkebunan-rawa-tripa-dihentikan.html

Share
0 Comments
Banda Aceh, 14/12 (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mendesak
aktivitas perkebunan di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, dihentikan
mengingat kerusakan alam di kawasan itu semakin parah.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Walhi Aceh Nurul Iksan SH, dalam
sidang gugatan terhadap penerbitan surat izin perkebunan yang keluarkan
Gubernur Aceh di PTUN Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.
"Kami meminta majelis hakim mengeluarkan putusan sela penghentian aktivitas
di Rawa Tripa, mengingat kerusakan alam yang terjadi sudah parah," kata
Nurul Iksan.
Sidang tersebut
mengagendakan pemeriksaan dokumen gugatan dan surat kuasa. Selain kuasa
hukum Walhi, sidang tersebut turut dihadiri kuasa hukum penggugat, yakni Pemerintah Aceh dan PT Kalista Alam.
Sidang pemeriksaan tersebut dengan majelis hakim diketuai Marbawi SH yang juga Ketua PTUN Banda Aceh dan didampingi hakim Selvie Ruthyarodh SH.
"PT Kalista Alam sebagai tergugat berhak mengajukan diri sebagai
intervensi. Jangan nanti PT Kalista Alam tidak tahu apa-apa dan
mengajukan komplain. Makanya, kami beritahukan mengenai sidang ini,"
kata Marbawi.
Sebelum masuk dalam
substansi gugatan, hakim juga menanyakan kepada para pihak apakah sudah
melakukan langkah perdamaian, sehingga persidangan tidak perlu
dilanjutkan.
Hakim juga menanyakan
kepada para pihak apakah perlu diambil keputusan sela yakni menghentikan aktivitas lapangan yang dilakukan PT Kalista Alam atau tidak.
Sementara, kuasa hukum Pemerintah Aceh Syafii Saragih SH, menyatakan tidak mungkin menghentikan kegiatan karena perusahaan telah menghabiskan uang yang
banyak.
Hal senada juga dikemukakan
kuasa hukum PT Kalista Alam, Firman Azuar Lubis SH. Ia mengatakan
aktivitas perkebunan perusahaan telah berjalan sejak dahulu dengan izin
Menteri Kehutanan, bupati setempat dan pihak terkait lain.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh M Nizar Abdurrani menyatakan,
pihaknya mewakili Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) dan Forum Tata Ruang Sumatera (For Trust) menggugat Gubernur Aceh ke PTUN karena telah melawan hukum
Gubernur, kata dia, mengeluarkan surat izin bernomor
525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang izin usaha perkebunan
kepada PT Kalista Alam.
Dalam izin
yang diberikan seluas lebih dari 1.605 hektare berada di Gampong Pulo
Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
"Fakta sebenarnya lahan ini tidak berada di Gampong Pulo Kruet, namun berada
di Kawasan Ekosistem Leuser yang merupakan kawasan dilindungi karena
merupakan wilayah strategis nasional," kata M Nizar.

PTUN Mulai Sidangkan Gugatan Rawa Tripa

Berita

PTUN Mulai Sidangkan Gugatan Rawa Tripa

Link:http://www.acehkita.com/berita/ptun-mulai-sidangkan-gugatan-rawa-tripa/
Oleh: FG - 14/12/2011 - 16:17 WIB
BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mulai menyidangkan gugatan Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa dan Forum Tataruang Sumatera terhadap gubernur Aceh, Rabu (14/12). Gubernur digugat karena memberikan izin pembukaan lahan perkebunan di areal hutan rawa gambut Tripa, Nagan Raya, kepada PT Kalista Alam. Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan berkas.
Sidang dipimpin Ketua PTUN Banda Aceh Marbawi dengan didampingi hakim Selvie Ruthyarodh. Pada pebukaan sidang, hakim memeriksa surat kuasa dan surat permohonan dari para pihak. Sidang tertutup dihadiri kuasa hukum penggugat, Pemerintah Aceh, dan PT Kalista Alam.
Keterangan yang diperoleh dari pengacara Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa Syafruddin, pada persidangan itu hakim Marbawi mengatakan PT Kalista Alam berhak mengajukan diri sebagai intervensi. Sebab, Kalista merupakan pihak terkait langsung dengan materi gugatan.
“Jangan sampai PT Kalista Alam tidak tahu apa-apa sidang ini dan nantinya mengajukan komplain. Makanya kita beritahukan kepada mereka mengenai sidang ini,” kata Marbawi seperti ditirukan Syafruddin.
Pihak pengacara pemerintah yang hadir sebanyak tujuh orang dalam kesempatan tersebut menyerahkan dokumen kronologis
terbitnya surat izin tersebut. Ketika hakim menanyakan kepada mereka, apakah ada langkah perdamaian yang ditempuh sebelum gugatan dimasukkan, pengacara pemerintah menjawab bahwa WALHI Aceh sudah pernah mengajukan somasi. Surat somasi tersebut saat ini sedang dipelajari dinas teknis.
“Namun proses somasi ini belum pernah disampaikan kepada WALHI Aceh selaku penggugat,” kata Syafruddin.
Pada akhir Desember ini, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh akan mengeluarkan putusan sela.
Gugatan terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dilayangkan Walhi dan sejumlah masyarakat yang mendiami rawa Tripa pada akhir November lalu. Mereka mempersalahkan Gubernur Irwandi yang mengeluarkan izin pembukaan lahan perkebunan di lahan gambut itu. Izin diberikan Gubernur pada 25 Agustus 2011. []

Degradasi Hutan Rawa Gambut Ancam Masa Depan

Degradasi Hutan Rawa Gambut Ancam Masa Depan  

Link:http://berita.liputan6.com/read/330007/degradasi-hutan-rawa-gambut-ancam-masa-depan
Fery Effendy
17/04/2011 07:36
Liputan6.com, Nagan Raya: Tingginya laju degradasi hutan rawa gambut di Tripa, pantai barat Pulau Sumatra, mengancam bencana masa depan. Sebab meningkatnya laju degradasi akibat pembukaan perkebunan sawit, laju deforestasi per tahun sejak 2006 mencapai 11,98 persen. Demikian informasi yang dirangkum tim Liputan 6 SCTV, Sabtu (16/4).

Akibat degradasi menyebabkan kemampuan rawa Tripa menyerap air di musim penghujan berkurang. Sehingga bencana banjir belakangan ini kerap melanda kawasan pesisir barat Aceh. Warga berharap Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam segerah mencabut izin hak guna usaha (HGU) perusahan sawit tersebut.

Hutan gambut di rawa Tripa merupakan satu dari tiga hutan gambut di pantai barat Pulau Sumatra seluas 60 ribu hektare. Sebanyak 60 persen berada di Kabupaten Nagan Raya dan sisanya berada di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Sejak 2005, tepatnya pascapenandatanganan kesepakatan damai Helsinki antara Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), telah muncul banyak pengusaha lokal dan pengusaha lama. Mereka membuka perkebunan sawit baru. Dalam kurun waktu tiga tahun saja sudah membabat sekitar 20 ribu hektare.

Bagi tiga perusahan perkebunan sawit seperti PT Kalista Alam, PT Astra dan PT Gelora Sawit Makmur, Instruksi Gubernur Nomor 05 Tahun 2007 tentang Moratorium Logging hutan Aceh, terkesan bukan jadi penghalang. Perusahan perkebunan yang telah mengantongi izin HGU sejak lama dari 1985. Bahkan yang terbaru pada 1997-1998.

Menurut Muslim, warga setempat, berharap Pemprov NAD dan juga pemerintah kabupaten yang ada di Nagan Raya dan Aceh Barat Daya segera mengevaluasi penggunaan lahan yang ada di wilayah kuala Tripa.(AIS)