Walhi Desak Aktivitas Perkebunan Rawa Tripa Dihentikan
Link:http://www.antara-aceh.com/walhi-desak-aktivitas-perkebunan-rawa-tripa-dihentikan.html
Share
0 Comments
Banda Aceh, 14/12 (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mendesak
aktivitas perkebunan di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, dihentikan
mengingat kerusakan alam di kawasan itu semakin parah.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Walhi Aceh Nurul Iksan SH, dalam
sidang gugatan terhadap penerbitan surat izin perkebunan yang keluarkan
Gubernur Aceh di PTUN Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.
"Kami meminta majelis hakim mengeluarkan putusan sela penghentian aktivitas
di Rawa Tripa, mengingat kerusakan alam yang terjadi sudah parah," kata
Nurul Iksan.
Sidang tersebut
mengagendakan pemeriksaan dokumen gugatan dan surat kuasa. Selain kuasa
hukum Walhi, sidang tersebut turut dihadiri kuasa hukum penggugat, yakni Pemerintah Aceh dan PT Kalista Alam.
Sidang pemeriksaan tersebut dengan majelis hakim diketuai Marbawi SH yang juga Ketua PTUN Banda Aceh dan didampingi hakim Selvie Ruthyarodh SH.
"PT Kalista Alam sebagai tergugat berhak mengajukan diri sebagai
intervensi. Jangan nanti PT Kalista Alam tidak tahu apa-apa dan
mengajukan komplain. Makanya, kami beritahukan mengenai sidang ini,"
kata Marbawi.
Sebelum masuk dalam
substansi gugatan, hakim juga menanyakan kepada para pihak apakah sudah
melakukan langkah perdamaian, sehingga persidangan tidak perlu
dilanjutkan.
Hakim juga menanyakan
kepada para pihak apakah perlu diambil keputusan sela yakni menghentikan aktivitas lapangan yang dilakukan PT Kalista Alam atau tidak.
Sementara, kuasa hukum Pemerintah Aceh Syafii Saragih SH, menyatakan tidak mungkin menghentikan kegiatan karena perusahaan telah menghabiskan uang yang
banyak.
Hal senada juga dikemukakan
kuasa hukum PT Kalista Alam, Firman Azuar Lubis SH. Ia mengatakan
aktivitas perkebunan perusahaan telah berjalan sejak dahulu dengan izin
Menteri Kehutanan, bupati setempat dan pihak terkait lain.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh M Nizar Abdurrani menyatakan,
pihaknya mewakili Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) dan Forum Tata Ruang Sumatera (For Trust) menggugat Gubernur Aceh ke PTUN karena telah melawan hukum
Gubernur, kata dia, mengeluarkan surat izin bernomor
525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang izin usaha perkebunan
kepada PT Kalista Alam.
Dalam izin
yang diberikan seluas lebih dari 1.605 hektare berada di Gampong Pulo
Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
"Fakta sebenarnya lahan ini tidak berada di Gampong Pulo Kruet, namun berada
di Kawasan Ekosistem Leuser yang merupakan kawasan dilindungi karena
merupakan wilayah strategis nasional," kata M Nizar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar