Rabu, 25 April 2012

Lima Perusahaan Sawit Rambah Hutan Lindung Rawa Tripa

Share
PERAMBAHAN dan peralihan fungsi kawasan lindung hutan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya-Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh, hingga sekarang terus terjadi. Alih fungsi lahan gambut untuk perkebunan sawit yang tidak ramah lingkungan itu mengakibatkan semua mahkluk hidup terancam.
Data yang diperoleh Media Indonesia dari Wahana Lingkungan Hidup indonesia -  (Walhi) Provinsi Aceh, kemarin, sebanyak lima per usahaan perkebunan sawit membuka lahan di hutan gambut Rawa Tripa. Lima perusahaan itu ialah PT Kalista Alam, PT Astra Agro Lestari, PT Socfi ndo, PT Gelora Sawita Makmur, dan PT Cemerlang Abadi.
Kawasan Rawa Tripa merupakan salah satu dari tiga hutan rawa yang berada di pantai barat Pulau Sumatra dengan luas 61.803 hektare.
Secara administratif, 60% kawasan tersebut berada di Kabupaten Nagan Raya dan 40% lagi berada di Kabupaten Aceh Barat Daya. Wilayah itu termasuk dalam Kawasan Ekosistem Leu ser (KEL) yang telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional untuk pelestarian lingkungan hidup.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, TM Zulfikar, mengatakan perambahan yang dilakukan PT Kalista Alam seluas sekitar 1.065 ha. Lebih parah lagi PT Kalista Alam menganggap aktivitas mereka legal karena atas dasar surat izin dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada 25 Agustus 2011.
Untuk menyelamatkan Kawasan Ekosistem Lauser gambut Rawa Tripa itu, sekarang Walhi Aceh sedang menggugat penerbitan surat izin oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (sekarang sudah berakhir masa jabatan) ke Pengadilan Tata Urusan Negara (PTUN) Banda Aceh. “Ironisnya, PT Kalista Alam hingga kini masih tetap melakukan aktivitas pembersihan lahan gambut itu,” tegasnya. (MR/B-1)


Related news items:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar