Lima Perusahaan Sawit Rambah Hutan Lindung Rawa Tripa
Senin, 20 Februari 2012 00:00
Sumber : http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/02/20/ArticleHtmls/Lima-Perusahaan-Sawit-Rambah-Hutan-Lindung-Rawa-Tripa-20022012010021.shtml?Mode=1| Share |
PERAMBAHAN dan peralihan fungsi kawasan lindung hutan gambut Rawa
Tripa di Kabupaten Nagan Raya-Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh, hingga
sekarang terus terjadi. Alih fungsi lahan gambut untuk perkebunan sawit
yang tidak ramah lingkungan itu mengakibatkan semua mahkluk hidup
terancam.
Data yang diperoleh Media Indonesia dari Wahana Lingkungan Hidup
indonesia - (Walhi) Provinsi Aceh, kemarin, sebanyak lima per usahaan
perkebunan sawit membuka lahan di hutan gambut Rawa Tripa. Lima
perusahaan itu ialah PT Kalista Alam, PT Astra Agro Lestari, PT Socfi
ndo, PT Gelora Sawita Makmur, dan PT Cemerlang Abadi.
Kawasan Rawa Tripa merupakan salah satu dari tiga hutan rawa yang
berada di pantai barat Pulau Sumatra dengan luas 61.803 hektare.
Secara administratif, 60% kawasan tersebut berada di Kabupaten Nagan
Raya dan 40% lagi berada di Kabupaten Aceh Barat Daya. Wilayah itu
termasuk dalam Kawasan Ekosistem Leu ser (KEL) yang telah ditetapkan
sebagai kawasan strategis nasional untuk pelestarian lingkungan hidup.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, TM Zulfikar, mengatakan perambahan
yang dilakukan PT Kalista Alam seluas sekitar 1.065 ha. Lebih parah lagi
PT Kalista Alam menganggap aktivitas mereka legal karena atas dasar
surat izin dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada 25 Agustus 2011.
Untuk menyelamatkan Kawasan Ekosistem Lauser gambut Rawa Tripa itu,
sekarang Walhi Aceh sedang menggugat penerbitan surat izin oleh Gubernur
Aceh Irwandi Yusuf (sekarang sudah berakhir masa jabatan) ke Pengadilan
Tata Urusan Negara (PTUN) Banda Aceh. “Ironisnya, PT Kalista Alam
hingga kini masih tetap melakukan aktivitas pembersihan lahan gambut
itu,” tegasnya. (MR/B-1)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar