Rabu, 25 April 2012

WALHI Aceh Dukung Penutupan Tambang Aceh Besar
M. Nizar Abdurrani | The Globe Journal | Minggu, 19 Februari 2012
Link:http://www.theglobejournal.com/kategori/lingkungan/walhi-aceh-dukung-penutupan-tambang-aceh-besar.php
Banda Aceh — Keputusan Bupati Aceh Besar yang mengeluarkan surat Menghentikan Seluruh Kegiatan Penambangan dengan Alat Berat dalam kecamatan Darul Kamal mendapat dukungan dari WALHI Aceh. Bahkan WALHI Aceh berharap bukan sebatas ini saja namun moratorium tambang dapat diberlakukan di seluruh Aceh Besar sebagaimana disepakati dalam pertemuan masyarakat Aceh Besar di Oasis beberapa waktu lalu.

Surat yang bernomor  545/1367 langsung di tanda tangani oleh Bupati Aceh Besar Bukhari Daud dan ditujukan kepada Camat Darul Kamal, Kapolsek Darul Kamal, Danramil Darul Kamal dan ditembuskan kepada SKPD , tokoh masyarakat dan organisasi lingkungan.

“Surat penghentian ini harus dipatuhi oleh semua pihak, jangan sampai ada yang melanggarnya. Kami minta pemerintah Aceh Besar dapat terus mengawal keputusan ini,”kata Direktur WALHI Aceh, T. Muhammad Zulfikar.

Dalam surat tersebut Bupati Aceh Besar menyatakan bahwa penambangan dengan menggunakan alat berat dalam wilayah Kecamatan Darul Kamal telah menimbulkan dampak antara lain mengganggu kenyamanan masyarakat, menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan dan rusaknya infrastruktur jalan, jembatan dan sumber air.

Sebelumnya WALHI Aceh yang mengikuti pertemuan dengan Pemkab Aceh Besar pada rapat pembahasan kasus Galian C Biluy, Kamis (26/1) di Kantor Bupati Aceh Besar telah mengusulkan agar menuntut secara pidana para pelaku kerusakan lingkungan.

T. Muhammad Zulfikar meminta Pemkab Aceh Besar memidanakan para pengusaha galian C liar karena mereka telah merusak lingkungan dan menyengsarakan masyarakat. Ini adalah kewajiban negara dalam melindungi masyarakat.

Gugatan pidana terhadap perusak lingkungan dimungkinkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam Undang-undang tersebut dikatakan Pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota,”kata Direktur WALHI Aceh.
Kasus Galian C Biluy mencuat setelah Pemkab Aceh Besar, atas desakan dari masyarakat di Kemukiman Biluy, menutup aktivitas tambang tersebut. Penutupan didasari oleh lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Dampak negatif galian C ini sangat luar biasa.

Lapisan tanah atas (top soil) yang sudah terbuka menyebabkan air mengalir cepat di permukaannya. Dimusim hujan akan menyebabkan banjir dan tanah longsor, dimusim kemarau akan menyebabkan kekeringan karena tidak ada cadangan air yang tersimpan. Masyarakat telah kehilangan sumber air, mata air banyak yang sudah mengering.

Moratorium Tambang Aceh Besar

Kebangkitan masyarakat dalam menolak tambang juga muncul beberapa waktu lalu dalam acar Forum Discussion Club (FDC) yang diselenggarakan Komunitas Masyarakat Aceh Besar di Hotel Oasis, Kamis (09/2).

Pada acara tersebut Pemkab Aceh Besar yang diwakili oleh Wakil Bupati Aceh Besar, Anwar Ahmad, Asisten II Setdakab, Zulkifli, Kepala Dinas Pertambangan Aceh Besar, Bakhtiar, beberapa orang Anggota DPRK Aceh Besar dan sejumlah kepala dinas terkait lainnya, sepakat untuk melaksanakan moratorium tambang.

“Kita mendesak agar Pemkab Aceh Besar segera merealisasikan janji ini. Jangan sampai lingkungan hancur dulu baru moratorium,”kata T. Muhammad Zulfikar.

Moratorium tambang di Aceh Besar sangat penting karena daerah ini sekarang sedang “dikepung” oleh berbagai penggalian. Mulai dari galian C yang illegal, tambang bijih besi dan sekarang yang mau berjalan adalah tambang pasir besi di Lampanah.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar