Jumat, 27 Januari 2012

Walhi : Orang Utan Terancam Punah di Rawa Tripa

Walhi : Orang Utan Terancam Punah di Rawa Tripa

Rabu, 28 Desember 2011 | 18:47
Orang Utan. Polisi masih mencari bukti soal pembunuhan terhadap monyet dan orang utan di Kutai Kertanegara
Orang Utan. Polisi masih mencari bukti soal pembunuhan terhadap monyet dan orang utan di Kutai Kertanegara (sumber: Noveradika/Antara)
Populasi orang utan sekarang 280 ekor. Padahal pada tahun 1999 mencapai 6.000 ekor.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan populasi Orang Utan Sumatra (Pongo Abelii) di kawasan hutan gambut Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, terancam punah.

"Populasi Orang Utan di hutan gambut Rawa Tripa terancam punah. Setiap tahun jumlahnya menurun drastis," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh T Muhammad Zulfikar di Banda Aceh, hari ini.

Kini, kata dia, populasi orang utan di sana tercatat 280 ekor. Padahal, populasinya di hutan gambut Rawa Tripa pada 1999 mencapai 6.000 ekor.

Menurut dia, berkurangnya populasi binatang dilindungi itu terjadi karena konsesi lahan dari areal hutan menjadi kawasan perkebunan sawit milik perusahaan-perusahaan besar.

"Kalau hutan gambut Rawa Tripa dibabat dan dijadikan perkebunan sawit, maka populasi orang utan tidak ada lagi beberapa tahun mendatang," ungkap T Muhammad Zulfikar.

Ia mengatakan, luas hutan gambut Rawa Tripa mencapai 61,8 ribu hektare. Hutan gambut Rawa Tripa tersebut masuk Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

"Namun, hampir 40 persen atau sekitar 20 ribu hektare luas hutan gambut Rawa Tripa, kini beralih fungsi menjadi perkebunan sawit," papar Zulfikar.
Penulis: ZAL
Sumber:Antara

Walhi Nilai Visi “Aceh Green” Belum Sempurna

Walhi Nilai Visi “Aceh Green” Belum Sempurna

Banda Raya - 28 December 2011 | 0 Komentar
Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai visi “Aceh Green” yang dicetuskan Pemerintah Aceh belum berjalan sempurna, sehingga perlu dilakukan evaluasi bagi perangkat kerja.
Direktur Walhi Aceh Teuku Muhammad Zulfikar di Banda Aceh, Selasa (27/12) mengatakaan, hingga 2011, visi Aceh Green yang dicanangkan belum terlihat adanya pengurangan kerusakan hutan.
“Jika di 2008, kerusakan hutan sekitar 900 ribu hektare, maka pada 2010 intesitas kerusakannya meningkat hingga mencapai satu juta hektare lebih,” katanya.
Ia menjelaskan, seharusnya sudah tiga tahun lebih dimulai pencanangan Aceh Green mestinya sudah menampakkan tanda-tanda keberhasilan dari program tersebut, seperti adanya penurunan kerusakan hutan.
“Hingga sekarang belum ada daerah satupun yang menunjukkan bahwa program Aceh Green berhasil direalisasikan,” ujar dia.
Yang paling aneh lagi, kata dia, pada misi Aceh Green juga ada sedikit keanehan dan perlu dilakukan klarifikasi agar bisa berjalan sempurna.
“Salah satu poin dalam misi tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh ingin mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang tak terbarukan tapi dengan cara menghabiskan tidak lebih cepat dari kecepatan sumberdaya terbarukan dapat mengantikanna,” terang dia.
Ini, kata dia, tidak mungkin terjadi karena dimanapun diketahui bahwa sumber daya alam yang tak terbarukan tidak dapat tergantikan.(ant)

Kamis, 26 Januari 2012

Demo Menolak Tambang

Demo Menolak Tambang

Link:http://www.acehkita.com/foto/foto-demo-menolak-tambang/#more-18729
Oleh: Ibnu GP/ACEHKITA.COM - 27/12/2011 - 14:03 WIB
Aktivis Gerakan Rakyat Mengugat melakukan unjuk rasa di Bundaran Lambaro, Aceh Besar, Selasa (27/12). Mereka menuntut Pemerintah Aceh Besar mencabut izin tambang yang ada di kabupaten tersebut, seperti pertambangan Lhong Setia Minning dan di Lampanah Lengah.

Penyusunan Tata Ruang Aceh Minim Dukungan Daerah

Penyusunan Tata Ruang Aceh Minim Dukungan Daerah
Firman Hidayat | The Globe Journal | Senin, 26 Desember 2011
Sumber:http://www.theglobejournal.com/kategori/lingkungan/penyusunan-tata-ruang-aceh-minim-dukungan-daerah.php
Banda Aceh — Kita sangat hati-hati menyusun tata ruang Aceh ini, artinya tata ruang Aceh ini bisa menjawab semua kebutuhan masyarakat, apalagi datanya bisa diadopsi oleh semua unsur. Demikian dikatakan oleh salah seorang anggota Tim Terpadu Penyusunan Tata Ruang dari Bappeda Aceh, Heldo Marta.

Kepada The Globe Journal, usai berdiskusi terkait penyusunan rencana tata ruang Aceh di Kantor Walhi Aceh, Senin (26/12), Heldo mengatakan dari 33 provinsi di Indonesia, ada sekitar 7 provinsi yang sudah menyelesaikan tata ruangnya. 

“Kita harus sangat hati-hati menyusun tata ruang ini, jangan setelah selesai tata ruangnya bisa digugat lagi,” kata Edo sapaan akrabnya.

Didampingi Direktur Pusat Data Geospasial Aceh, Syafri Gani, Ia menjelaskan sebenarnya kita berharapa tahun 2012 ini sudah siap tata ruang Aceh sehingga sudah bisa disahkan qanunnya. Tapi yang menjadi masalah adalah persoalan adanya kabupaten/kota yang kurang menerima usulan dari provinsi.

“Selain itu aspek ketersediaan data di kabupaten kota juga masih menjadi kendala dalam penyusunan tata ruang Aceh ini,” kata Edo. Artinya saat ini data kawasan hutan Aceh saja masih terkendala dan belum selesai.

Kendala-kendala tersebut sangat memperlambat penyusunan tata ruang Aceh yang sudah digagas tiga tahun lalu. “Kalau data bisa terhimpun semua maka tidak menjadi masalah dan sangat mendukung percepatan penyelesaian tata ruang Aceh ini,” kata dia lagi.

Terkait dokument Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Edo mengaku sudah menyiapkan draftnya. Namun karena disusun oleh konsultan luar maka perlu diperbaiki lagi, artinya ada dalam KLHS itu dimasukkan isu strategis yang tidak semua terakomodir. Misalnya kebijakan pemerintah untuk mengembangkan wilayah timur Aceh, sedangkan wilayah tengah dan barat juga perlu dikembangkan.

KLHS itu menurut Undang-Undang adalah wajib. Namun masalah wajibnya kita masih bingung karena belum ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur masalah itu. Tapi ada surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan belum disosialisasikan. Pihaknya akan mengundang LSM yang peduli dengan lingkungan untuk mendiskusikan KLHS ini. Demikian Tim Terpadu Penyusunan Rencana Tata Ruang Aceh, Heldo Marta.

DAS Krueng Aceh Rusak Parah

Link:http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=24714&tit=BANDA%20ACEH%20-%20DAS%20Krueng%20Aceh%20Rusak%20Parah

BANDA ACEH - Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Aceh, membentang dari hutan Seulawah, Jantho hingga Banda Aceh, mengalami ancaman serius. Ancaman berasal dari kerusakan parah di daerah hilir (hutan) dan daerah hulu (pengambilan galian C). Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Walhi Aceh, T.Muhammad Zulfikar di Banda Aceh, kepada Rakyat Aceh kemarin. Kamis (22/12).
Dikatakan Zulfikar, DAS Krueng Aceh menjadi sumber baku air bersih warga Banda Aceh dan Aceh Besar, jika tidak segera dilindungi maka akan berdampak pada ribuan orang.

“Kami menilai pernyataan kepala Bapedal Aceh di media, kerusakan DAS Krueng Aceh tidak begitu parah itu kurang tepat. Karena dalam konteks perlindungan lingkungan seharusnya sekecil apapun kerusakan, apalagi yang besar seperti DAS Krueng Aceh, harus ditanggapi dengan serius, "ungkap Zulfikar. Tim Walhi Aceh yang turun ke lapangan, lanjutnya, menemukan berbagai sungai dengan kondisi rusak parah, merupakan Sub DAS Krueng Aceh di Aceh Besar. Sungai-sungai tersebut hancur-lebur, dikeruk untuk diambil material pasir dan kerikilnya, menyebabkan dinding sungai ambruk.

Walhi Aceh yang ikut turun ke berbagai titik galian C liar yang ada di Sub DAS Krueng Keumireu, dan Sub DAS Krueng Jreu beberapa waktu lalu, melihat sungai tampak sudah dangkal, gundukan kerikil dimana-mana, di beberapa tempat abrasi dinding sungai bahkan memakan lahan pertanian milik masyarakat. "Namun sayangnya para pengusaha Galian C liar yang ditemui bersikap acuh tak acuh terhadap fenomena ini dan menolak menutup usahanya. Sehingga ancaman kerusakan hutan juga dihadapi DAS Krueng Aceh terutama dikawasan Taman Hutan Raya Pocut Meurah Intan Seulawah, Hutan Lindung Jantho dan daerah Ulu Masen,"sebutnya.

Zulfikar menambahkan daerah tersebut merupakan habitat berbagai ekosistem dan mengandung kekayaan biodiversity yang tinggi sedang marak penebangan liar. Hal itu bisa dilihat langsung di sepanjang jalan Banda Aceh – Medan, Apalagi hutan di sepanjang jalan Seulawah yang sudah tandus. "Untuk itu, Pemerintah Aceh harus lebih serius lagi dalam penyelamatan DAS Krueng Aceh, yang merupakan salah satu dari 15 DAS besar yang ada di Aceh,"ungkapnya.

Pihaknya berharap Pemprov Aceh untuk segera bentuk program atau kegiatan misalnya Save Our Seulawah, untuk menyelamatkan hutan yang tersisa. “Tidak perlu menunggu sampai benar-benar hutan tersisa tinggal secuil, air minum susah didapat dan bencana melanda, baru sibuk dengan berbagai program," tutup T. Zulfikar. (din)

Walhi Inginkan Izin Perkebunan di Rawa Tripa Dicabut

 

[;;';'

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Walhi Inginkan Izin Perkebunan di Rawa Tripa Dicabut

Sumber:http://harian-aceh.com/2011/12/24/walhi-inginkan-izin-perkebunan-di-rawa-tripa-dicabut
Banda Raya - 24 December 2011 | 1 Komentar
Banda Aceh | Harian Aceh – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mengharapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf segera mencabut izin perkebunan di lahan gambut rawa Tripa, Nagan Raya.
“Dalam gugatan ke PTUN, intinya kami meminta gubernur mencabut izin perkebunan yang diberikan kepada PT Kalista Alam itu,” kata Direktur Walhi Aceh  T Muhammad Zulfikar.
Namun, kata Zulfikar, kalau ada unsur tindak pidana atas kebijakan gubernur dalam menerbitkan izin perkebunan di lahan dalam areal KEL tersebut, pihaknya menyerahkan
pengusutan sepenuhnya kepada penegak hukum. “Ini juga diproses hingga tuntas,” katanya.
Zulfikar juga mengapresiasi kesiapan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk mencabut izin perkebunan yang telah diterbitkannya kepada PT Kalista Alam. Namun, kata dia, kalau dikatakan akan dicabut apabila salah, menandakan gubernur belum yakin kalau izin yang dikeluarkannya itu sesuai aturan berlaku.
Untuk itu, kata dia, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Setda Aceh Muhammad Yahya  harus mempelajari lagi segala aturan dalam penerbitan izin tersebut. “Jadi, kata-kata dicabut apabila salah, itu sama dengan tidak mengakui aturan yang ada. Maka harus dipelajari lagi aturannya,” pinta Zulfikar.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh juga menilai banyak kejanggalan dalam penerbitan izin. Salah satunya, kop surat izin yang ditandatangani Gubernur Aceh Irwandi Yusuf berkop Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), bukan Pemerintah Aceh. Bisa saja, kata dia, saat surat

itu disodorkan BP2T ke gubernur untuk diteken, gubernur tidak lagi membaca isinya dan diduga gubernur tidak mengetahui isi surat yang disodorkan itu. “Ini yang perlu diusut, apakah memang surat itu diteken gubernur setelah membaca isinya atau tidak. Kalau tidak, patut diduga ada pihak yang mengelabui gubernur,” katanya.
Sementara itu, praktisi hukum Mukhlis Mukhtar SH menyesalkan sikap polisi yang belum menggelar perkara untuk mengetahui apakah kasus itu ada dugaan tindak pidana atau tidak. Sehingga, laporan pihak peduli rawa Tripa ke polisi terkait kebijakan Gubernur Aceh itu belum diketahui deliknya.
“Kalau dari hasil gelar perkara pihak polisi menemukan dugaan tindak pidana, tentu pencabutan izin oleh gubernur tidak dapat menghapuskan kebijakan salah yang sudah
dijalankan. Itu hanya bagian dari itikad baik,” kata Mukhlis Mukhtar, kemarin.(min)

Kamis, 22 Desember 2011

Gubernur Diminta Cabut Izin PT Kalista Alam

Aceh Bisnis Rabu, 21 Des 2011 07:40 WIB
MedanBisnis – Banda Aceh. Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, diminta segera mencabut izin usaha perkebunan budidaya PT Kalista Alam, tanpa menunggu keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Juru Bicara Partai Aceh, Jufri Hasanuddin, menyesalkan kebijakan Pemerintah Aceh dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang kontradiktif seperti penerbitan izin pembukaan lahan perkebunan sawit kepada PT Kalista Alam di hutan lindung gambut Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya.

Padahal, sebelumnya Gubernur Aceh telah melakukan moratorium logging dan program Aceh Green yang tujuannya menyelamatkan sumber daya alam Aceh untuk kesejahteraan rakyat.

“Pemberian izin usaha perkebunan budi daya tersebut  jelas melanggar Undang-Undang Pemerintah Aceh pasal 148, 149 dan 150, serta Inpres Nomor 10 Tahun  2011. Hal ini jelas lari dari komitmen Pemerintah Aceh yang bercita-cita mewujudkan Aceh Green dalam rangka menciptakan lingkungan yang asri dan hijau,” kata Jufri pada rapat paripurna DPRA tentang pendapat akhir fraksi terhadap laporan Gubernur Aceh tentang perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2010, Senin (19/12).

Selain itu, pihak kepolisian diminta sesegera mungkin mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam proses pemberian izin kepada PT Kalista Alam, apalagi kenyataannya laporan atau pengaduan masyarakat juga sudah pernah disampaikan ke Mabes Polri.
Selain menyorot tajam kondisi hutan gambut Rawa Tripa, Fraksi Partai Aceh dan Fraksi PPP-PKS juga memberikan tanggapan terkait pemberian berbagai izin kuasa pertambangan.

Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, apa yang disampaikan Fraksi PPP-PKS sejalan dengan realita di lapangan, bahwa benar ada aktivitas penambangan berbagai mineral yang terkandung dalam sumber daya alam Aceh.

“Selama ini dilakukan tanpa adanya pengendalian dan pengawasan yang memadai dari pemerintah. Padahal setiap kegiatan mulai dari eksplorasi dan eksploitasi tambang diwajibkan melalui proses berdasarkan tahapan-tahapan dan studi Amdal,” kata Eksekutif Daerah Walhi Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar.

Walhi seprinsip dengan Fraksi PPP-PKS, bahwa saat ini sudah ada sekitar 120 jenis izin tambang yang justru akan menambah dan memperparah kerusakan lingkungan di Aceh.
Secara nyata Fraksi Partai Aceh juga memberikan gambaran bahwa pemberian izin kuasa pertambangan kepada pemilik modal atau pihak swasta yang mengancam sejumlah kawasan hutan lindung akibat eksploitasi hasil pertambangan, seperti yang dilakukan PT Lhoong Setia Mining di Kecamatan Lhoong, dan PT Pinang Sejati Utama di Manggamat.

“Untuk itu kepada Pemerintah Aceh agar segera mengevaluasi seluruh izin kuasa pertambangan yang ada serta membatalkan izin kuasa pertambangan tersebut, sampai disahkannya qanun tentang pengelolaan pertambangan umum,” tegas Zulfkar. ( dedi irawan)