Penyusunan Tata Ruang Aceh Minim Dukungan Daerah
Firman Hidayat | The Globe Journal | Senin, 26 Desember 2011
Sumber:http://www.theglobejournal.com/kategori/lingkungan/penyusunan-tata-ruang-aceh-minim-dukungan-daerah.php
Banda Aceh — Kita sangat hati-hati menyusun tata ruang Aceh ini, artinya tata ruang Aceh ini bisa menjawab semua kebutuhan masyarakat, apalagi datanya bisa diadopsi oleh semua unsur. Demikian dikatakan oleh salah seorang anggota Tim Terpadu Penyusunan Tata Ruang dari Bappeda Aceh, Heldo Marta.

Kepada The Globe Journal, usai berdiskusi terkait penyusunan rencana tata ruang Aceh di Kantor Walhi Aceh, Senin (26/12), Heldo mengatakan dari 33 provinsi di Indonesia, ada sekitar 7 provinsi yang sudah menyelesaikan tata ruangnya. 

“Kita harus sangat hati-hati menyusun tata ruang ini, jangan setelah selesai tata ruangnya bisa digugat lagi,” kata Edo sapaan akrabnya.

Didampingi Direktur Pusat Data Geospasial Aceh, Syafri Gani, Ia menjelaskan sebenarnya kita berharapa tahun 2012 ini sudah siap tata ruang Aceh sehingga sudah bisa disahkan qanunnya. Tapi yang menjadi masalah adalah persoalan adanya kabupaten/kota yang kurang menerima usulan dari provinsi.

“Selain itu aspek ketersediaan data di kabupaten kota juga masih menjadi kendala dalam penyusunan tata ruang Aceh ini,” kata Edo. Artinya saat ini data kawasan hutan Aceh saja masih terkendala dan belum selesai.

Kendala-kendala tersebut sangat memperlambat penyusunan tata ruang Aceh yang sudah digagas tiga tahun lalu. “Kalau data bisa terhimpun semua maka tidak menjadi masalah dan sangat mendukung percepatan penyelesaian tata ruang Aceh ini,” kata dia lagi.

Terkait dokument Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Edo mengaku sudah menyiapkan draftnya. Namun karena disusun oleh konsultan luar maka perlu diperbaiki lagi, artinya ada dalam KLHS itu dimasukkan isu strategis yang tidak semua terakomodir. Misalnya kebijakan pemerintah untuk mengembangkan wilayah timur Aceh, sedangkan wilayah tengah dan barat juga perlu dikembangkan.

KLHS itu menurut Undang-Undang adalah wajib. Namun masalah wajibnya kita masih bingung karena belum ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur masalah itu. Tapi ada surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan belum disosialisasikan. Pihaknya akan mengundang LSM yang peduli dengan lingkungan untuk mendiskusikan KLHS ini. Demikian Tim Terpadu Penyusunan Rencana Tata Ruang Aceh, Heldo Marta.