| Banda Aceh, (Analisa). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan dan Kepolisian seharusnya segera melakukan penindakan terhadap oknum pelaku pembuangan limbah merkuri sekaligus menertibkan penambang tradisional yang berpotensi mencermarkan lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitarnya. Apalagi pembuangan dilakukan di pantai dengan potensi limbah tersebut akan menyebar dan mencemari daerah lain sangat besar. Kepolisian seharusnya tidak berdiam diri terhadap kasus ini karena pencemaran lingkungan berdasarkan UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bukanlah delik aduan seperti anggapan banyak orang selama ini. Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Aceh Selatan dan Kepolisian juga harus menindak oknum-oknum yang melakukan distribusi ilegal merkuri dan bahan B3 lainnya, termasuk pemasok dari luar daerah. Hal ini bisa dibuktikan dengan mudahnya masyarakat penambang tradisional mendapatkan bahan merkuri. Seharusnya berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.30/MPP/Kep/7/1997 tentang barang yang diatur tata niaga impornya, penjualan eceran B3 harus mendapatkan izin minimal dari bupati/walikota dengan persyaratan yang ketat. "Jika hal di atas tidak segera dilakukan, maka kasus pembuangan limbah merkuri akan semakin meningkat dan tidak terkendali. Apalagi kesadaran akan pelestarian lingkungan dan kesehatan para penambang tradisional masih sangat kurang,"ujar Direktur Walhi Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar di Banda Aceh, Selasa (13/9). Berdasarkan hasil investigasi Walhi Juni 2010, penambang tradisional sebagian besar sama sekali tidak mengetahui dampak buruk dari penggunaan merkuri dalam proses penambangan. Hanya sebagian kecil saja yang paham, tetapi mereka cenderung tidak peduli. Hal ini disebabkan karena efek merusak merkuri di tubuh manusia biasanya akan muncul di kemudian hari atau tidak langsung tampak. Kecuali jika terpapar langsung dalam jumlah banyak, maka efek merkuri dapat langsung dirasakan. Sebagaimana diberitakan berbagai media sebelumnya, beberapa hari lalu ditemukan sejumlah ternak dan tanaman warga di Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan mati diduga akibat terpapar limbah merkuri. "Limbah merkuri ini berasal dari para penambang untuk mengelola emas dan kemudian dibuang ke pantai secara serampangan," ujar TM Zulfikar. Keadaan menjadi sangat mengkhawatirkan karena pembuangan limbah di sembarang tempat,antara lain di tepi laut dan pinggiran saluran air, seperti di Desa Sawang Dua. Sayangnya pemerintah setempat tidak mampu berbuat apapun selain mengeluh kepada media, padahal menjadi tugas mereka adalah segera berusaha mengatasi masalah pencemaran tersebut. (irn) |
Rabu, 14 September 2011
Walhi Desak Polisi Tangkap Pembuang Limbah Merkuri di Sawang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar