Jumat, 27 Januari 2012

Silakan Cari Lokasi Lain untuk Hotel

Friday, January 6, 2012

Silakan Cari Lokasi Lain untuk Hotel



Ir. Teuku Muhammad Zulfikar, MP
Direktur Eksekutif Walhi Aceh

Meski pun Pemerintah Kota dan DPRK sudah menyetujui rencana pembangunan Best Western Hotel dan Mall di area dekat Masjid Raya, Walhi menyebutkan AMDAL pembangunan tersebut belum final. Walhi menghimbau Pemkot untuk mencari alternatif lokasi lain. Lebih jauh tentang ini, berikut petikan wawancara Riza Rahmi dengan T.M. Zulfikar.

Tanggapan Walhi terkait izin pendirian Best Western Hotel dan Mall?
Kita menemukan beberapa keanehan. Pembangunan hotel dan mall megah di area dekat Masjid Raya Baiturrahman ini kesannya begitu dipaksakan. Saya coba lihat dokumen AMDAL yang diberikan kepada Walhi dan membaca isinya. Dari berkas itu, kita menemukan sejumlah persoalan yang tidak jelas. Terutama terkait argumen tidak adanya alternatif lokasi lain. Padahal Banda Aceh cukup luas, kenapa dikatakan tidak ada lokasi lain? Padahal menurut beberapa pendapat pakar, masih ada beberapa lokasi lain. Misal Ulee Lheu, jalan baru di kawasan Muhammad Hasan, di Pangoe. Banyak wilayah yang bisa jadi pertumbuhan baru.

Bagaimana respon masyarakat?
Soal respon masyarakat, kita masih mempertanyakan, apakah sosialisasi yang masif sudah benar-benar dilakukan? Apakah sudah tepat sasaran? Komentar masyarakat yang dilampirkan di dokumen tersebut masih kita ragukan. Lagi pula kalau kita baca secara jeli, akan terlihat opini masyarakat cenderung menolak pembangunan hotel tersebut. Lantas, kenapa ini tidak dipertimbangkan? Jangan langsung kita katakan dampak negatifnya kecil. AMDAL untuk bangunan ini belum final.

Efek negatif yang diprediksi akan timbul?
Pertama, terkait lokasinya yang berdekatan dengan Masjid Raya. Ini kita khawatirkan akan mengganggu eksistensi Masjid Raya sebagai landmark kota. Menjaga Masjid Raya sebagai simbol kota itu penting. Logonya Serambi Mekkah ada di Masjid Raya. Kita juga meyakini, saat sebelum operasional, selama pembangunan akan terjadi banyak persoalan. Mulai dari perparkirannya yang belum jelas, keluar masuk truk alat-alat berat. Akan sangat mengganggu ketika Masjid Raya ada acara. Selama ini, kan kita lihat bahwa di masjid sering ada acara-acara besar.

Kedua, jika pemerintah berdalih ini membawa efek bagus terhadap pembangunan ekonomi, maka kita pertanyakan ekonomi siapa yang akan tumbuh? Ekonomi masyarakat, pemerintah, atau hanya elit tertentu? Kita harus lihat dampak ekonominya secara luas. Ketika mall dibangun, ada pasar tradisional di sekitar itu akan terganggu. Ekonomi masyarakat grassroot akan terguncang. Ini juga harus dipertimbangkan. Jangan hanya katakan ada pertumbuhan ekonomi di sana. Jangan-jangan malah akan mematikan pertumbuhan ekonomi tradisional.

Jika ditinjau dari regulasi yang ada?
Dari sisi regulasi, jelas-jelas ada ketersinggungan dengan nilai-nilai budaya dan adat istiadat. Apalagi kalau kita lihat UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ruang terbuka hijau harus dipenuhi paling kurang 30% dari jumlah luasan. Ini saja belum dipenuhi. Bahkan klaim yang kita dengar sudah ada 10%. Tapi Diskusi terbaru dengan para akademisi, luasnya baru 2,46%.

Kebijakan lain yang dilanggar adalah Qanun Kota Banda Aceh No. 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh. Misalnya pasal 10 qanun tersebut dikatakan, strategi pengendalian perkembangan dan kebijakan budidaya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan itu meliputi; membatasi perkembangan kegiatan budidaya terbangun di kawasan rawan bencana, mengembangkan RTH kota dengan luas paling sedikit 30% dari luas kota, serta ada upaya untuk membatasi perkembangan kawasan terbangun di sekitar masjid raya. Tujuannya untuk mempertahankan nilai-nilai historis dan mendorong Masjid Raya Baiturrahman sebagai landmark kota. Jadi jangan dipahami kawasan masjid raya hanya sebatas pagar.

Kemudian regulasi lain yang disalahi adalah Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Adat dan Adat-Istiadat Aceh. Ini berkaitan dengan Masjid Raya sebagai landmark, sebagai kawasan cagar budaya. Serta tidak boleh adanya bangunan yang seakan-akan sengaja menyaingi ketinggian menara masjid.

Tapi hotel dan mall dibangun untuk mendukung visi kota sebagai Bandar Wisata Islami?
Kita tidak tolak hotel atau mall-nya. Yang kita tidak setujui adalah lokasi pendiriannya. Silahkan bangun hotel, mall, dan gedung-gedung besar lainnya di lokasi lain. Banyak lokasi tersedia untuk itu. Kenapa harus di dekat Masjid Raya? Jadi jangan salah persepsi, kita tidak menolak hotel. Bukan kita tidak setuju dengan adanya hotel. Kita setuju jika lokasinya dipindahkan ke tempat yang lebih pantas. Bahkan kami tidak menyetujui pendirian hotel dan mall di sekitar kawasan Masjid Raya Baiturrahman dalam radius 1 km. Jika ini tidak diindahkan, kita akan coba analisis ini dari kacamata hukum dan kita bisa menempuh jalur hukum.

Permintaan Walhi Aceh: Publik jangan Takut Pidanakan Perusak Lingkungan

Permintaan Walhi Aceh
Publik jangan Takut Pidanakan Perusak Lingkungan
Headline
Oleh: Yayat Hidayat
Nasional - Kamis, 26 Januari 2012 | 17:47 WIB
INILAH.COM, Aceh Besar – Masyarakat berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, bersih dan layak untuk kehidupan. Jika lingkungan telah dirusak segelintir orang, maka masyarakat tidak perlu takut mengajukan tuntutan pidana.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Aceh (WALHI) Aceh juga meminta kepada Pemkab Aceh Besar agar memidanakan para perusak lingkungan penambang galian C sesuai dengan harapan masyarakat. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Aceh, T. Muhammad Zulfikar dalam pertemuan dengan Pemkab Aceh Besar pada rapat pembahasan kasus galian C Biluy di bupati setempat, Kamis (26/1/2012).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar, Zulkifli Ahmad yang dihadiri para asisten, kepala SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut. Masyarakat Biluy yang terkena dampak negatif dari aktivitas Galian C juga turut hadir.

LSM yang bergerak dalam lingkungan itu, dalam rilisnya kepada INILAH.COM menyebutkan, sesuai UUD 1945, yang menjadi pegangan bagi seluruh bangsa Indonesia, negara wajib melindungi rakyatnya. Negara wajib menjaga agar masyarakat tidak terganggu kehidupannya dan terjadi konflik dalam masyarakat.

"Bagaimana peran negara dalam melindungi rakyat, jangan sampai konflik-konflik lingkungan yang terjadi di luar Aceh seperti di Bima dan Mesuji terjadi di Aceh," kata Zulfikar.

WALHI Aceh meminta Pemkab Aceh Besar memidanakan para pengusaha galian C liar karena mereka telah merusak lingkungan dan menyengsarakan masyarakat. "Negara wajin melindungi rakyat. Bukan malah melindungi pengusaha," ujarnya.

Menurut dia, gugatan pidana terhadap perusak lingkungan dimungkinkan dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Dalam undang-undang itu dikatakan pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota."

Dia menambahkan, masyarakat bisa memidanakan, dan mereka yang memperjuangkan hak-hak lingkungan tidak bisa dituntut. "Pasal 66 UU No.32 menyebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," jelas Zulfikar.

Kasus Galian C Biluy mencuat setelah Pemkab Aceh Besar, atas desakan dari masyarakat di Kemukiman Biluy, menutup aktivitas tambang tersebut. Penutupan didasari karena dinilai lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Dampak negatif galian C ini sangat luar biasa. Lapisan tanah atas (top soil) yang sudah terbuka menyebabkan air mengalir cepat di permukaannya. Dimusim hujan akan menyebabkan banjir dan tanah longsor, dimusim kemarau akan menyebabkan kekeringan karena tidak ada cadangan air yang tersimpan. Masyarakat telah kehilangan sumber air, mata air banyak yang sudah mengering.

Selama ini banyak pihak hanya menghitung keuntungan ekonomi semata dari usaha galian C tanpa pernah menghitung kerugian yang ditimbulkan. Misalnya saja berapa hektare sawah mengering tak bisa dikerjakan, masyarakat yang jatuh sakit, jalanan yang hancur dan sebagainya.[yeh]

Galian C Marak, Masyarakat Aceh Besar Terancam

Aceh - Hari ini Pkl. 00:59 WIB
Jantho,(Analisa). Masyarakat Aceh Besar terutama dikawasan pengerukan Galian C semakin terancam kesehatan dan keselamatan jiwa mereka. Hal ini sehubungan, masih maraknya Galian C di kawasan Aceh Besar yang tak mampu ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Melihat kondisi ini masyarakat di kawasan Galian C ber sama Walhi Aceh mendesak Pemkab setempat untuk memindahkan lokasi galian C yang tidak di kawasan perkampungan penduduk. Sebab masyarakat punya hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, bersih dan layak untuk kehidupan.

"Negara wajib melindungi masyarakat, bukan malah melindungi pengusaha," ujar Direktur Eksekutif WALHI Aceh, T. Muhammad Zulfikar dalam pertemuan dengan Pemkab Aceh Besar pada rapat pembahasan kasus Galian C Biluy yang berlangsung Kamis (26/1) di Kantor Bupati Aceh Besar.

Rapat tersebut dipimpin Sekdakab Aceh Besar, Drs Zulkifli Ahmad dan dihadiri para asisten, kepala SKPD di lingkungan Pemkab Aceh Besar. Masyarakat Biluy yang terkena dampak negatif dari aktivitas Galian C juga turut hadir.

Menurut TM Zulfikar, jika lingkungan tersebut telah dirusak dengan sengaja oleh segelintir orang, maka masyarakat tidak perlu takut untuk mengajukan tuntutan pidana. WALHI Aceh juga meminta kepada Pemkab Aceh Besar agar mempidanakan para perusak lingkungan penambang galian C sesuai dengan harapan masyarakat.

TM Zulfikar lebih lanjut menyampaikan sesuai dengan UUD 1945, yang menjadi pegangan bagi seluruh bangsa Indonesia, negara wajib melindungi rakyatnya. Negara wajib menjaga agar masyarakat tidak terganggu kehidupannya.

"Bagaimana peran negara dalam melindungi rakyat, jangan sampai konflik-konflik lingkungan yang terjadi di luar Aceh seperti di Bima dan Mesuji terjadi di Aceh," ujar TM Zulfikar semabari menambahkan Walhi Aceh meminta Pem kab Aceh Besar mempidanakan para pengusaha galian C liar karena mereka telah merusak lingkungan dan menyengsarakan masyarakat.

TM Zulfikar menyampaikan, bahwa gugatan pidana terhadap perusak lingkungan di mungkinkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Undang-undang tersebut dikatakan Pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota.

Dalam hal ini, masyarakat bisa melakukan gugatan pidana dimana masyarakat yang memperjuangkan hak-hak lingkungan tidak bisa dituntut. Dimana, asal 66 UU No. 32 menyebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Kasus Galian C Biluy mencuat setelah Pemkab Aceh Besar, atas desakan dari masyarakat di Kemukiman Biluy, menutup aktivitas tambang tersebut. Penutupan didasari oleh lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.

Dampak negatif galian C ini sangat luar biasa. Lapisan tanah atas (top soil) yang sudah terbuka menyebabkan air mengalir cepat di permukaannya. Di musim hujan akan menyebabkan banjir dan tanah longsor, dimusim kemarau akan menyebabkan kekeringan karena tidak ada cadangan air yang tersimpan. Masyarakat telah kehilangan sumber air, mata air banyak yang sudah mengering.

Selama ini banyak pihak hanya menghitung keuntungan ekonomi semata dari usaha galian C tanpa pernah menghitung kerugian yang ditimbulkan. Misalnya saja berapa hektar sawah mengering tak bisa di kerjakan, masyarakat yang jatuh sakit, jalanan yang hancur dan sebagainya. (irn)

Saya Diancam Mati di Ujung Peluru

 Saya Diancam Mati di Ujung Peluru
Firman Hidayat | The Globe Journal | Jum`at, 27 Januari 2012
Sumber: http://www.theglobejournal.com/kategori/feature/saya-diancam-mati-di-ujung-peluru.phphttp://www.theglobejournal.com/kategori/feature/saya-diancam-mati-di-ujung-peluru.php

Tak disangka memang, curahan hati seorang perempuan perkasa ini menggugah banyak pihak. Ia pernah bertugas di Lhoksukon pada saat DOM, masa konflik bersenjata di Aceh. Sebagai salah seorang staff pegawai biasa, ia pernah tiga kali memimpin upacara 17 Agustus di Lhoksukon. Inilah Erliana S.Sos.

Kamis, 26 Januari 2012 tadi pagi, Ia hadir dalam pertemuan antara masyarakat dengan pejabat tinggi Pemerintah Aceh Besar yaitu Sekda dan para Asisten di ruang rapat Sekda Aceh Besar. Pertemuan itu ternyata membahas bagaimana mencari solusi dalam kasus tambang galian C di Kecamatan Darul Kamal. 

Konon Pemkab Aceh Besar dinyatakan kalah dalam perkara tambang galian C di PTUN Banda Aceh, 18 Januari 2012.

Ia hadir mengatasnamakan seorang Camat. Namun disela-sela hangatnya dialog itu, Erliana muncul dengan suara terbata-bata. Ia pun duduk disamping Danramil dan Kapolsek Darul Kamal. Ia berucap bahwa saya sering mendapat SMS dari orang tak dikenal (OTK) yang berisikan “Saya akan meninggal di ujung peluru,” ucap dia sambil sayu-sayu menatap menerawang keatas.

Lalu semua tersentak diam. Ia pun sepertinya menghimpun kekuatan dan terlihat tetap tegar dalam menghadapi ancaman tersebut. Dialog kemudian dilanjutkan lagi, sehingga pertemuan semakin tambah serius. 

Usai pertemuan itu, kepada The Globe Journal Ia berkisah. Dulu dimasa DOM di Aceh dirinya bertugas di Lhoksukon Aceh Utara, kerap juga menerima ancaman. Kemudian tahun 1993, Ia pindah ke Kabupaten Aceh Besar dan bertugas sebagai staff di Kantor Camat Ingin Jaya selama 12 tahun.

Erliana pernah menjabat sebagai Sekcam Darul Imarah selama lima tahun, lalu pindah lagi ke Badan Kesbang Linmas Aceh Besar menjadi Kabid selama sembilan bulan. 

Kini Erliana dipercayakan Bupati Aceh Besar untuk menjadi pemimpin masyarakat sebagai Camat Darul Kamal sejak tahun 2010 lalu hingga sekarang.

Tegar terhadap semua ancaman. Tidak mudah patah semangat memberikan pelayanan kepada masyarakat, Erliana mengaku tak gentar kendatipun pekan lalu masih dalam bulan Januari 2012 ini mobilnya sempat ditabrak OTK di kawasan Kayee Lee yang tidak jauh dari kantornya.

Ia mengenang, saat itu dengan mobil Kijang dinas yang dipakainya, Ia meminggirkan mobil dipinggir ruas jalan hitam dan tanpa terduga langsung saja ditabrak OTK sehingga lampu dan kaca spion mobil plat merah itu rusak. Ia belum melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. 

Menurutnya tambang galian C di Mukim Biluy itu semuanya tidak ada izin, apalagi pernah masuk surat dari Pemerintah Aceh Besar, pada Juni 2011 lalu yang meminta untuk menghentikan semua kegiatan aktifitas galian C tanah timbun di Kecamatan Darul Kamal.

Dijelaskannya isi SMS itu berbunyi, saya dikatakan meninggal di ujung peluru. Erliana terlihat tidak menggubris dan tidak terganggu dengan isi SMS itu. Tetap tegar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Amatan The Globe Journal, saat berlangsungnya pertemuan itu banyak pihak yang merespon curahan hati sang “Srikandi”. Semuanya mendesak agar isi hati Erliana itu harus menjadi catatan penting bagi Pemerintah Aceh Besar untuk tidak tinggal diam.

“Masalah tambang galian C di Kecamatan Darul Kamal ini sudah masuk dalam ranah kekerasan, seyogyanya ini harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah Aceh Besar,” harap sejumlah tokoh yang hadir dalam pertemuan itu.

Rapat Bahas Biluy

Rapat Bahas Biluy
M. Nizar Abdurrani | The Globe Journal | Kamis, 26 Januari 2012
Sumber: http://www.theglobejournal.com/kategori/foto/rapat-bahas-biluy
Rapat antara Pemkab Aceh Besar, Muspika Kecamatan Darul Kamal, masyarakat kemukiman Biluy dan WALHI Aceh membahas kasus Galian C yang berada di Mukim Biluy, Kamis (26/1) di Kantor Bupati Aceh Besar Jantho. Salah satu hasil rapat tersebut adalah rencana memidanakan pelaku perusakan lingkungan hidup di Biluy.

Pemkab Aceh Besar Pidanakan Pengusaha Galian C di Biluy

Pemkab Aceh Besar Pidanakan Pengusaha Galian C di Biluy
Firman Hidayat | The Globe Journal | Kamis, 26 Januari 2012
Sumber: http://www.theglobejournal.com/kategori/hukum/pemkab-aceh-besar-pidanakan-pengusaha-galian-c-di-biluy.php
Banda Aceh — Kerusakan lingkungan di Kemukiman Biluy Aceh Besar yang diakibatkan oleh penambangan galian C liar makin meresahkan masyarakat. Pemerintah Aceh Besar melalui Sekda Zulkifli Ahmad menegaskan pihaknya tak tinggal diam dengan laporan warga setempat. Pemkab akan mempidanakan perkara ini ke meja hijau.

Lanjutnya sebelum melakukan gugatan secara pidana terhadap penambang liar ini karena kerusakan lingkungan, maka pihaknya sedang mencari titik temu dengan beberapa pakar hukum juga Walhi Aceh yang menjadi salah satu LSM yang focus pada persoalan isu-isu lingkungan.

“Keinginan menggugat penambang secara pidana ke Pengadilan Negeri Banda Aceh ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang sudah mulai khawatir akan terjadinya banjir bandang dan kerusakan lingkungan lainnya akibat pengerukan galian C,” kata Zulkifli kepada The Globe Journal, Kamis (26/1) usai melakukan pertemuan dengan masyarakat Mukim Biluy, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar siang tadi.

Keresahan masyarakat setempat bukan tanpa alasan jelas Zulkifli. Dampak galian C liar tersebut salah satunya telah mengurangi kuantitas air bersih dan air irigasi di sawah-sawah milik masyarakat. “Inilah yang membuat Pemerintah Aceh Besar harus lebih serius akan menggugat penambang galian C yang liar itu,” pungkasnya.

Sementara Direktur Walhi Aceh, TM Zulfikar menyambut baik upaya yang ingin dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar itu. Dikatakannya, masyarakat punya hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, bersih dan layak bagi kehidupan.

Jika lingkungan tersebut telah dirusak dengan sengaja oleh segelintir orang, maka masyarakat tidak perlu takut untuk mengajukan tuntutan pidana. Gugatan pidana terhadap perusak lingkungan dimungkinkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pasal 66 UU Nomor 32 menyebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,”ujar TM panggilan akrabnya. [Yul]

Walhi Paparkan Tiga Kebohongan PT Kalista Alam

Walhi Paparkan Tiga Kebohongan PT Kalista Alam


Banda Aceh – Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) gugatan Walhi Aceh terhadap Gubernur dan PT Kalista Alam terkait pemberian izin di kawasan Rawa Tripa mengagendakan pembacaan replik dari penggugat di PTUN Banda Aceh, Selasa (25/1).
Dalam repliknya, Walhi menyatakan bahwa kerusakan yang terjadi di kawasan lahan gambut Rawa Tripa adalah nyata dan didasari oleh fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Hal ini menanggapi jawaban pihak tergugat I dan II intervensi yang menyatakan bahwa kerusakan Rawa Tripa masih berupa khayalan.
Sidang yang berlangsung sekitar 20 menit tersebut dimulai pada pukul 12:00 WIB. Pengacara Walhi Aceh yang diwakili oleh Jehalim Bangun SH dan Nurul Ikhsan SH mengatakan, eksistensi tergugat II intervensi (PT Kalista Alam) terhadap areal perkebunan sawit adalah kebohongan belaka, dengan memanfaatkan dan memanipulasi keputusan-keputusan Tata Usaha Negara yaitu Surat Dinas Kehutanan Aceh Provinsi Aceh Nomor : 522.51/4302.II tanggal 16 April 1999 dan Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 5222/104/2008 tanggal 5 Februari 2008.
“Seandainya pun benar perbuatan Tergugat II Intervensi tersebut, nyata-nyata telah menyalahi prosedur dan ketentuan yang berlaku karena tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan pembersihan lahan untuk penanaman, karena SK Bupati Nagan Raya Nomor : 5222/104/2008 tanggal 5 Februari 2008 tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum bagi Tergugat II Intervensi untuk penguasaan lahan. Selain itu, SK Bupati tersebut ternyata telah habis masa berlakunya terhitung sejak tanggal 5 Februari 2011,” jelas Nurul Ikhsan, pengacara Walhi Aceh.
Selain itu, Tergugat II Intervensi dianggap telah berbohong tentang jenis tanah gambut di lokasi perkara. PT Kalista Alam menyatakan kedalaman tanah gambutnya hanya 0,5 – 1 meter dan tidak ditemukan rawa-rawa. Padahal fakta sebenarnya, kedalaman tanah gambut di lokasi perkara mencapai 2,75 meter sampai dengan lebih dari 3 meter, berdasarkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL) Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kalista Alam yang disusun oleh PT. Dypersi Konsulin Utama (DKU) dan sudah disahkan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Nagan Raya Nomor : 660/116/LHK/2009 tanggal 16 April 2009.
Menurut Walhi Aceh, lahan seluas 1.605 Hektar yang menjadi lokasi yang dimohonkan oleh Tergugat II seluruhnya masuk kedalam Kawasan Ekosistem Leuser  yang berupa hutan rawa primer dengan vegestasi tergolong rapat. Akan tetapi kondisi tersebut berubah setelah Tergugat II Intervensi melakukan kegiatan pembukaan lahan, sehingga vegetasi hutan menjadi rusak. Hal ini diperkuat dengan surat dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Nomor 525/BP2T/1295.2/2011 tanggal 25 November 2011 perihal Pemberhentian Kegiatan Sementara, pada diktum 1.a. yang berbunyi “…karena areal tersebut termasuk dalam Hutan Rawa Gambut Tripa, juga termasuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser”.
Terakhir, pengacara Walhi Aceh dengan mempertimbangkan replik tersebut meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi Tergugat II Intervensi dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat serta menghukum Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. (MP)