Jumat, 27 Januari 2012

Permintaan Walhi Aceh: Publik jangan Takut Pidanakan Perusak Lingkungan

Permintaan Walhi Aceh
Publik jangan Takut Pidanakan Perusak Lingkungan
Headline
Oleh: Yayat Hidayat
Nasional - Kamis, 26 Januari 2012 | 17:47 WIB
INILAH.COM, Aceh Besar – Masyarakat berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, bersih dan layak untuk kehidupan. Jika lingkungan telah dirusak segelintir orang, maka masyarakat tidak perlu takut mengajukan tuntutan pidana.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Aceh (WALHI) Aceh juga meminta kepada Pemkab Aceh Besar agar memidanakan para perusak lingkungan penambang galian C sesuai dengan harapan masyarakat. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Aceh, T. Muhammad Zulfikar dalam pertemuan dengan Pemkab Aceh Besar pada rapat pembahasan kasus galian C Biluy di bupati setempat, Kamis (26/1/2012).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar, Zulkifli Ahmad yang dihadiri para asisten, kepala SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut. Masyarakat Biluy yang terkena dampak negatif dari aktivitas Galian C juga turut hadir.

LSM yang bergerak dalam lingkungan itu, dalam rilisnya kepada INILAH.COM menyebutkan, sesuai UUD 1945, yang menjadi pegangan bagi seluruh bangsa Indonesia, negara wajib melindungi rakyatnya. Negara wajib menjaga agar masyarakat tidak terganggu kehidupannya dan terjadi konflik dalam masyarakat.

"Bagaimana peran negara dalam melindungi rakyat, jangan sampai konflik-konflik lingkungan yang terjadi di luar Aceh seperti di Bima dan Mesuji terjadi di Aceh," kata Zulfikar.

WALHI Aceh meminta Pemkab Aceh Besar memidanakan para pengusaha galian C liar karena mereka telah merusak lingkungan dan menyengsarakan masyarakat. "Negara wajin melindungi rakyat. Bukan malah melindungi pengusaha," ujarnya.

Menurut dia, gugatan pidana terhadap perusak lingkungan dimungkinkan dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Dalam undang-undang itu dikatakan pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota."

Dia menambahkan, masyarakat bisa memidanakan, dan mereka yang memperjuangkan hak-hak lingkungan tidak bisa dituntut. "Pasal 66 UU No.32 menyebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," jelas Zulfikar.

Kasus Galian C Biluy mencuat setelah Pemkab Aceh Besar, atas desakan dari masyarakat di Kemukiman Biluy, menutup aktivitas tambang tersebut. Penutupan didasari karena dinilai lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Dampak negatif galian C ini sangat luar biasa. Lapisan tanah atas (top soil) yang sudah terbuka menyebabkan air mengalir cepat di permukaannya. Dimusim hujan akan menyebabkan banjir dan tanah longsor, dimusim kemarau akan menyebabkan kekeringan karena tidak ada cadangan air yang tersimpan. Masyarakat telah kehilangan sumber air, mata air banyak yang sudah mengering.

Selama ini banyak pihak hanya menghitung keuntungan ekonomi semata dari usaha galian C tanpa pernah menghitung kerugian yang ditimbulkan. Misalnya saja berapa hektare sawah mengering tak bisa dikerjakan, masyarakat yang jatuh sakit, jalanan yang hancur dan sebagainya.[yeh]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar