Pemkab Aceh Besar Pidanakan Pengusaha Galian C di Biluy
Firman Hidayat | The Globe Journal | Kamis, 26 Januari 2012
Sumber: http://www.theglobejournal.com/kategori/hukum/pemkab-aceh-besar-pidanakan-pengusaha-galian-c-di-biluy.php
Banda Aceh — Kerusakan lingkungan di Kemukiman Biluy Aceh Besar yang diakibatkan oleh penambangan galian C liar makin meresahkan masyarakat. Pemerintah Aceh Besar melalui Sekda Zulkifli Ahmad menegaskan pihaknya tak tinggal diam dengan laporan warga setempat. Pemkab akan mempidanakan perkara ini ke meja hijau.

Lanjutnya sebelum melakukan gugatan secara pidana terhadap penambang liar ini karena kerusakan lingkungan, maka pihaknya sedang mencari titik temu dengan beberapa pakar hukum juga Walhi Aceh yang menjadi salah satu LSM yang focus pada persoalan isu-isu lingkungan.

“Keinginan menggugat penambang secara pidana ke Pengadilan Negeri Banda Aceh ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang sudah mulai khawatir akan terjadinya banjir bandang dan kerusakan lingkungan lainnya akibat pengerukan galian C,” kata Zulkifli kepada The Globe Journal, Kamis (26/1) usai melakukan pertemuan dengan masyarakat Mukim Biluy, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar siang tadi.

Keresahan masyarakat setempat bukan tanpa alasan jelas Zulkifli. Dampak galian C liar tersebut salah satunya telah mengurangi kuantitas air bersih dan air irigasi di sawah-sawah milik masyarakat. “Inilah yang membuat Pemerintah Aceh Besar harus lebih serius akan menggugat penambang galian C yang liar itu,” pungkasnya.

Sementara Direktur Walhi Aceh, TM Zulfikar menyambut baik upaya yang ingin dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar itu. Dikatakannya, masyarakat punya hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, bersih dan layak bagi kehidupan.

Jika lingkungan tersebut telah dirusak dengan sengaja oleh segelintir orang, maka masyarakat tidak perlu takut untuk mengajukan tuntutan pidana. Gugatan pidana terhadap perusak lingkungan dimungkinkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pasal 66 UU Nomor 32 menyebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,”ujar TM panggilan akrabnya. [Yul]