| 3 tahun, moratorium logging belum efektif |
| Warta |
| WASPADA ONLINE BANDA ACEH - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menilai selama tiga tahun pemberlakuan moratorium logging (jeda tebang) belum efektif dalam mengatasi permasalahan lingkungan di Aceh. "Sudah tiga tahun moratorium logging, tapi kita lihat belum berjalan secara efektif," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh TM Zulfikar di di Banda Aceh, tadi malam. Pemerintah Aceh telah memberlakukan moratorium logging sejak 6 Juni 2007 dalam rangka menjaga lingkungan dan hutan Aceh dari kerusakan. Dia mengatakan, ketidakefektifan tersebut dilihat dari konteks desain ulang bahwa perencanaan tata ruang hingga saat ini peraturannya (qanun) belum disahkan. Dalam konteks deforestasi, dalam moratorium logging juga diatur tentang reboisasi namun penanaman hutan kembali belum maksimal. Berdasarkan pantauan Walhi terakhir masih banyak hutan di Aceh yang gundul. "Kita harapkan pemerintah melaksanakan reboisasi secara maksimal karena jika jeda tebang tidak diimbangi dengan penanaman kembali kondisi hutan akan tetap kritis," tambahnya. Sedangkan dalam konteks reduksi laju deforestasi, sampai saat ini ilegal logging masih terus terjadi. Persoalan yang dihadapi pemerintah terutama penegak hukum adalah penerapan aturan hukum bagi pelaku. Menurutnya, agar moratorium logging berjalan lebih efektif, Pemerintah Aceh harus meninjau kembali seluruh ide-ide yang dituangkan dalam moratorium logging. "Misalnya izin-izin pengelolaan hutan memang harus benar-benar diteliti kembali karena sampai saat ini pemerintah masih melakukan pemantauan," katanya. Selain itu, pemerintah juga harus serius melakukan reboisasi dan tidak semena-mena melakukan konversi hutan menjadi lahan perkebunan karena ditinjau saat ini banyak lahan yang tidak sesuai dikonversi untuk perkebunan. Hal terpenting menurutnya, pemerintah harus menjamin penegakan hukum harus benar-benar ditegakkan bagi pelaku perusakan dan perambah hutan. Editor : NORA DELIYANA LUMBANGAOL (dat04/ann) |