| ||||
| Aceh Besar marak galian C ilegal |
| Warta |
| HENDRO KOTO Koresponden Aceh WASPADA ONLINE Direktur Walhi Aceh, T. Muhammad Zulfikar menyampaikan hal tersebut dalam siaran persnya yang diterima hari ini. "Informasi dari Pemkab Aceh Besar menyebutkan, lokasi Kr. Kemireu dari waduk Keliling sampai dengan jembatan Keumireu Kecamatan Kota Cot Glie dinyatakan sebagai lokasi terlarang bagi kegiatan penambangan pasir dan kerikil. Daerah ini sangat penting untuk dibebaskan dari galian C agar melindungi sumber air Waduk Keuliling sendiri. Namun sayangnya, menurut informasi, masih ada lima titik lokasi penambangan liar,"jelasnya. Selain di lokasi Krueng Jreu dari bendungan Kreung Jreu hingga jembatan Indrapuri juga dinyatakan sebagai lokasi terlarang bagi tambang galian C. Namun lagi-lagi larangan ini dianggap angin lalu saja oleh para cukong sehingga hingga kini terdapat tiga titik lokasi penambangan liar. Larang Tambang. Padahal untuk mengamankan Waduk Kreung Jreu dan meminimalisir longsor di kebun-kebun milik masyarakat usaha galian C wajib dihentikan. Masih ada lokasi-lokasi lain yang jadi incaran para perusak lingkungan ini misalnya saja sepanjang Krueng Aceh, Gampong Limo lam leuwueng dan berbagai titik lainnya. Mereka tidak peduli dengan kelestarian lingkungan dan hajat hidup orang banyak. Bupati Aceh Besar pun sudah mengeluarkan sejumlah peraturan untuk melarang pertambangan liar galian C. Sebut saja Qanun Aceh Besar No.19 Tahun 2003, Surat Bupati Aceh Besar No. 540/339 Tgl. 17 Januari 2011, Maklumat Muspida, namun tetap saja, “anjing menggonggong kafilah tetap berlalu.” Padahal sesuai aturan, untuk melakukan aktivitas pertambangan galian C sudah ada regulasinya. Setiap usaha pertambangan harus memenuhi 4 tertib yaitu tertib perizinan, pelaporan, lingkungan, dan pajak. WALHI Aceh mendukung upaya Pemkab Aceh Besar untuk turun ke lapangan pada hari Kamis (18/8) sebagaima pemberitahuan yang diterima. Melakukan penertiban dan penutupan usaha tambang liar harus segera dilakukan. Sosialisasi ke penambang, penertiban oleh Tim Penertiban dan dan pemasangan papan larang tambang di lokasi menjadi hal yang sangat penting. Jika pun nanti cukong yang membandel maka sudah selayaknya diberi teguran tertulis kepada penambang dan mengadakan koordinasi dengan Muspika masing-masing kecamatan serta pihak keamanan seperti Polres/Polresta. "Semoga langkah yang dilakukan Pemkab Aceh Besar dapat memberikan efek jera bagi para penambang galian C. Penertiban sangat penting untuk menjaga kepentingan masyarakat banyak. Untuk menjaga sumber-sumber air dan kehidupan masyarakat tetap berlanjut sampai dimasa mendatang,"ucap T. Muhammad Zulfikar. Editor: SASTROY BANGUN (dat07/rilis/wol) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar