| ||||
| Banyak galian C ilegal di Aceh Besar |
| Warta |
| HENDRO KOTO Koresponden Aceh WASPADA ONLINE BANDA ACEH – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menilai bahwa hingga saat ini masih banyak ditemukan dan dijumpai praktek pertambangan galian C yang illegal. Keberadaan tambagan galian C illegal selain merugikan pemerintah daerah akibat tidak adanya pemasukan ke kas daerah dalam bentuk pajak galian C, juga keberadaannya sangat berbahaya bagi lingkungan dan keselamatan sungai. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Walhi Aceh TM Zulfikar kepada Waspada Online. Disebutkannya, hingga saat ini pihaknya mensinyalir masih terdapat lima titik lokasi penambangan liar di areal Krueng Keumire kawasan waduk keliling sampai dengan jembatan kemirue kecamatan Kota Cot Glie yang dinyatakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sebagai kawasan terlarang bagi penambangan galian C. tapi anehnya tetap masih ada saja ditemukan praktek-praktek penambangan liar yang ditenggarai dibeking oleh para cukong besar di kawasan itu. Ditambahkannya, walau Bupati Aceh Besar telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati No.540/339/2011 tentang pelarangan penambangan liar di areal-areal dan kawasan tertentu, namun hingga saat ini masih saja ada pihak-pihak yang membangkang dan mengindahkan aturan tersebut. “ Ini dikarenakan aparat penegak hukum tidak serius menindak para pelaku penambangan liar tersebut, atau jangan-jangan aparatur penegak hukum mendapatkan manfaat dari praktek penambangan liar ini” imbuhnya. Sementara itu, Bupati Aceh besar Tgk Bukhari Daud saat dikonfirmasi Waspada Online mengenai praktek pertambangan liar di kawasan Aceh besar sebagaimana yang ditemukan oleh Walhi Aceh menegaskan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan berbagai penertiban terkait dengan para pelaku penambangan liar tersebut. ‘ Sudah kita lakukan, walau masih ada saja yang membandel, tapi tetap akan terus kita tertibkan” jelasnya. Bupati Aceh besar ini juga menegaskan bahwa pihaknya, akan melakukan operasi gabungan untuk melakukan penertiban para pelaku penambangan liar di areal-areal dan kawasan-kawasan yang dilarang dan tidak boleh melakukan tindakan penambangan. Editor: PRAWIRA SETIABUDI(dat01/wol) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar