GeRAK Indonesia Pertanyakan Kinerja Polda Aceh dalam Kasus Rawa Tripa
Kamis, 03 Mei 2012 15:45 WIB
RZ | RILIS
BANDA ACEH - GeRAK Indonesia menilai kedatangan tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus pelanggaran hukum di Rawa Tripa, Kamis 3 Mei 2012, akan sia-sia saja.
“Naga-naganya akan berujung menguap tak berbekas seperti penanganan oleh Polda Aceh,” ujar Akhiruddin Mahjuddin, Koordinator GeRAK Indonesia, dalam rilis yang dikirim kepada The Atjeh Post, Kamis.
Kasus Rawa Tripa, itu kata Akhiruddin, telah dilaporkan oleh Masyarakat Peduli Tripa pada 23 November 2011 ke Mabes Polri.
Atas laporan tersebut, kata dia, Mabes Polri melalui surat nomor: B/4472/Ops/XI/2011/Bareskrim tertanggal 25 November 2011 memerintahkan Polda Aceh melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
"Tapi sampai dengan kedatangan tim gabungan, Polda Aceh belum memeriksa para terlapor,” ujar Akhiruddin.
GeRAK Indonesia, kata Akhiruddin, mempertanyakan kinerja Polda Aceh dalam menegakkan hukum atas kasus itu.
"Sebelum izin konsesi PT Kallista Alam diterbitkan oleh Gubernur Aceh, yang saat itu dijabat oleh Irwandi Yusuf pada 25 Agustus 2011, Polda Aceh mengirimkan surat nomor: B/173/VIII/2001/Dit Reskrimsus kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Aceh pada 11 Agustus 2011," ujar Akhiruddin.
Isi surat tersebut, kata dia, melegalkan PT Kallista Alam untuk memanfaatkan kawasan meski areal perkebunan berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser dan belum memiliki Izin Usaha Budidaya Perkebunan, tapi izin masih dalam proses pengurusan dan terhadap PT Kallista dapat diterbitkan IUPB oleh BP2T Aceh.
“Sungguh ironi logika hukum yang dijadikan dasar pertimbangan Polda Aceh sehingga melegalkan perbuatan PT Kallista Alam yang secara fakta telah melakukan kegiatan budidaya perkebunan secara illegal di dalam KEL dan belum memilki alas hak yang sah. Surat tersebut, diyakini sebagai bentuk “ketebelece” dan melampaui kewenangan dari Polda Aceh,” ujar Akhiruddin.
Terlepas dari itu, GeRAK Indonesia dan Masyarakat Peduli Tripa akan terus memantau kinerja tim gabungan yang kini sedang mengunjungi Rawa Tripa.
"Dan mendesak kepada Tim untuk bekerja tanpa pandang bulu guna memproses hukum para penjahat lingkungan di Rawa Tripa serta mengembalikan fungsi lingkungan hidup Rawa Tripa seperti semula."[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar