Perusak Rawa Tripa Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara
Link:http://www.kbr68h.com/berita/nasional/23920-perusak-rawa-tripa-bisa-dihukum-15-tahun-penjaraKBR68H, Jakarta - Perusak ribuan hektar lahan gambut di Rawa Tripa, Nangroe Aceh Darussalam terancam hukuman 15 tahun penjara dan ganti rugi lahan. Tersangka saat ini sedang dibidik tim gabungan polisi, kejaksaan, dan Kementeria Lingkungan Hidup (KLH). Deputi Bidang Penataan Hukum KLH Sudariyono, para perusak diduga melakukan lima pelanggaran, diantaranya izin pembukaan lahan dan pencemaran lingkungan.
“Tadi sudah saya sebutkan. Tapi itu masih dugaan, ya. Hanya untuk menetapkan tersangkanya kita harus memanggil saksi-saksi untuk meminta keterangan, baru nanti kita tetapkan. Tapi, awal pemikiran kita adalah kalaupun dugaan ini terbukti nantinya, ini kita akan melakukan dua tuntutan, pertama adalah pidana, baik kepada orang maupun korporasinya. Yang kedua adalah tuntutan perdata, adalah tuntutan ganti rugi terhadap terjadinya perusakan, kalau buktinya kita dapatkan, artinya terbukti.”
Deputi Bidang Penataan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) Sudariyono menambahkan, bukti perusakan lahan gambut saat ini sedang dikumpulkan tim gabungan. Sebelumnya, LSM lingkungan Greenpeace menemukan ribuan hektar lahan gambut yang rusak di Rawa Tripa dan daerah lain di Sumatra. Perusakan ini berdampak pada kondisi iklim dan keberadaan satwa yang hidup di sana.
Deputi Bidang Penataan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) Sudariyono menambahkan, bukti perusakan lahan gambut saat ini sedang dikumpulkan tim gabungan. Sebelumnya, LSM lingkungan Greenpeace menemukan ribuan hektar lahan gambut yang rusak di Rawa Tripa dan daerah lain di Sumatra. Perusakan ini berdampak pada kondisi iklim dan keberadaan satwa yang hidup di sana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar