Senin, 28 Mei 2012


Walhi Tuding Ekspor Kayu Aceh Selama Ini Illegal

Selasa, 15 Mei 2012 23:00 WIB
TAUFAN MUSTAFA | Foto : ilustrasi

BANDA ACEH - Kebutuhan kayu di Aceh tidak sepadan dengan ketersediaan Kayu di hutan Aceh, dari 300ribu kubik pertahun hanya 1000 kubik yang tersedia, maka exspor kayu selama ini Illegal, sehingga perlu peran para pihak untuk menata kembali persoalan kayu tersebut.
Hal ini di sampaikan Direktur Walhi Aceh TM Zulfikar kepada The Atjeh Post pada acara Goes To Campus di Fakultas Pertanian Unsyiah Banda Aceh, Selasa 15 Mei 2012. "Yang kami ketahui proses ini memang sangat awam, karena verifikasi kayu legal sebenarnya agak sulit dilakukan, karena kami sedang melaksanakan program kebijakan moratorium loging," katanya.
Katanya, mereka belum mendapatkan sejauh mana proses kayu legal itu bisa di peroleh secara baik, karena belum punya data terhadap kebutuhan kayu legal sepanjang tahunnya di Aceh.
"Jadi jangan-jangan selama ini proses kayu yang keluar Aceh itu illegal, dan bisa saja karena kita tidak memiliki data konkrit," katanya.
Dikatakan, kebutuhan kayu saat ini sangat besar, sementara kemampuan hutan Aceh hanya 0,44 persen, sementara 99 persen lebih tidak tahu harus diambil di mana. "Berarti  yang selama ini dikirim ke luar Aceh bisa dikatakan Illegal," katanya. []

Walhi Tuding Ekspor Kayu Aceh Selama Ini Illegal

Selasa, 15 Mei 2012 23:00 WIB
TAUFAN MUSTAFA | Foto : ilustrasi

BANDA ACEH - Kebutuhan kayu di Aceh tidak sepadan dengan ketersediaan Kayu di hutan Aceh, dari 300ribu kubik pertahun hanya 1000 kubik yang tersedia, maka exspor kayu selama ini Illegal, sehingga perlu peran para pihak untuk menata kembali persoalan kayu tersebut.
Hal ini di sampaikan Direktur Walhi Aceh TM Zulfikar kepada The Atjeh Post pada acara Goes To Campus di Fakultas Pertanian Unsyiah Banda Aceh, Selasa 15 Mei 2012. "Yang kami ketahui proses ini memang sangat awam, karena verifikasi kayu legal sebenarnya agak sulit dilakukan, karena kami sedang melaksanakan program kebijakan moratorium loging," katanya.
Katanya, mereka belum mendapatkan sejauh mana proses kayu legal itu bisa di peroleh secara baik, karena belum punya data terhadap kebutuhan kayu legal sepanjang tahunnya di Aceh.
"Jadi jangan-jangan selama ini proses kayu yang keluar Aceh itu illegal, dan bisa saja karena kita tidak memiliki data konkrit," katanya.
Dikatakan, kebutuhan kayu saat ini sangat besar, sementara kemampuan hutan Aceh hanya 0,44 persen, sementara 99 persen lebih tidak tahu harus diambil di mana. "Berarti  yang selama ini dikirim ke luar Aceh bisa dikatakan Illegal," katanya. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar