Senin, 28 Mei 2012


Penambangan Pasir Terindikasi Manipulasi Persetujuan Warga

Share4

Banda Aceh, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mengindikasikan adanya manipulasi persetujuan warga terhadap rencana pengerukan atau penambangan pasir besi di Kecamatan Masjid Raya dan Seulimum, Kabupaten Aceh oleh PT Bina Meukuta Alam.
Warga Gampong Lampanah, Gampong Beurunut, Gampong Ujong Keupula, Gampong Ujong Masjid dan Gampong Leungah telah mengirimkan Surat Pernyatan Penolakan kepada Komisi Penilai AmdalL Aceh, No.Istimewa/XI/2011 tertanggal 28 November 2011 yang ditandatangani masing-masing geuchik, Panglima Laot Lhok Lampanah dan Panglima Laot Lhok Leungah serta diketahui Mukim Lampanah.
Pasca tanggal tersebut, PT Bina Meukuta Alam melakukan beberapa pertemuan sosialisasi dan silaturahmi dengan masyarakat setempat. Pada saat pertemuan berlangsung masyarakat disuruh untuk mengisi daftar hadir yang kemudian daftar hadir ini dimanipulasi oleh perusahaan dengan membuat kesimpulan seolah-olah warga Lampanah dan sekitarnya sudah setuju atas rencana penambangan pasir besi itu, padahal sejatinya tidak.
Menanggapi manipulasi perstujuan ini, warga Gampong Lampanah, Gampong Beurunut, Gampong Ujong Keupula, Gampong Ujong Masjid dan Gampong Leungah kembali membuat Surat Penegasan Pernyataan Penolakan, No.Istimewa/V/2012 tertanggal 5 Mei 2012 yang diserahkan langsung oleh perwakilan mereka kepada Ketua Komisi Penilai AMDAL Aceh, Selasa (8/5) pada saat berlangsung Rapat Tim Teknis Amdal Aceh membahas dokumen Kerangka Acuan Rencana Penambangan/Pengerukan Pasir Besi di Kecamatan Masjid Raya dan Seulimum di Kantor Bapedal Aceh.
Kejanggalan
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, T.Muhammad Zulfikar juga melihat sejumlah kejanggalan terhadap proses rencana penambangan/pengerukan pasir besi tersebut. Dari pengumuman Rencana Studi Amdal yang disampaikan melalui media lokal pada 19 November 2011 disebutkan, lokasi rencana penambangan hanya di Desa Lampanah, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, padahal dari Surat Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Komoditas Pasir Besi, No.545/BP2T/REK/2011 yang diberikan Gubernur Aceh, lokasi rencana penambangan terletak di Kecamatan Seulimum dan Masjid Raya.
Selain itu, dalam pengumuman Rencana Studi Amdal, metode penambangan dilakukan dengan magnetic separator padahal di dalam dokumen jelas-jelas disebutkan menggunakan mesin penyedot di atas tongkang untuk memisahkan pasir dan lumpur.
Walhi Aceh menilai ada banyak informasi yang tidak disampaikan kepada publik secara benar selain beberapa dampak positif yang sebenarnya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan hanya angan belaka.
Seperti peningkatan PAD yang sudah jelas-jelas tidak mungkin dan pembukaan kesempatan kerja yang justru menghancurkan usaha/mata pencaharian masyarakat setempat secara sistematis karena masyarakat umumnya nelayan serta beberapa di antaranya berprofesi sebagai petani garam.
Ditemukan tumpang-tindih kebijakan dalam penggunaan kawasan, dimana Bupati Aceh Besar telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Kawasan Konservasi Perairan Daerah No.190 tahun 2011 tertanggal 13 Mei 2011 yang meliputi 8 kecamatan, di antaranya Kecamatan Masjid Raya dan Seulimum serta sekarang sedang menunggu hasil Penetapan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia.
Di sisi lain, Bupati Aceh Besar juga memberikan Surat Dukungan Pencadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk PT Bina Meukuta Alam, No.545/5449 tertanggal 17 Oktober 2011, persis di lokasi Pembentukan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Aceh Besar yang telah dicantumkan pada Surat Keputusan Bupati tanggal 13 Mei 2011. (irn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar