Kasus Rawa Tripa
Berita Terkait
- Mabes Polri Kirim Tim ke Aceh
- Ical Habiskan Rp 9 Triliun untuk Lapindo
- Pengusutan Kasus Hambalang Selesai Tahun Ini
- Usut Hambalang, KPK Terkendala Kurangnya Personel
- Antasari Didatangi Dirjen Pemasyarakatan
- Melanggar Disiplin, Muntasir Hamid Dikenakan Sanksi
- Kasus 3 TKI di Malaysia Serius dan Fatal
- Polisi Bongkar Kasus Jual Beli Senjata Aparat
- KPK Tak Berhenti pada Kasus Suap Wisma Atlet
- Saipul Jamil Tak Terima Tuduhan
SEBELUMNYA Mabes Polri telah memerintahkan Polda Aceh mengusut kasus penerbitan izin perkebunan di kawasan hutan rawa gambut Tripa di Nagan Raya dengan terlapor Irwandi Yusuf yang kala itu masih menjabat sebagai gubernur. Perintah itu disampaikan melalui surat No.B/1432/Ops/XI/2011/Bareskrim.
Dalam surat Kapolri melalui Dirreskrimsus yang dikirim ke Polda Aceh November 2011 menyebutkan, berdasarkan rujukan laporan polisi Nomor LP/748/XI/2011/ Bareskrim Tanggal 23 November 2011 atas nama pelapor Kepala Desa Sumber Bhakti, Ibduh tentang tindak pidana izin perkebunan kepada PT Kalista Alam di lokasi ekosistem Lauser (BPKEL).
Pelanggaran itu sebagaimana dimaksud pasal 73 UU tentang penataan ruang dan atau pasal 424 KUHPidana dan Pasal 69 serta pasal 71 jo 72 jo pasal 74 UU No26 tahun 2008 tentang penataan ruang yang diduga dilakukan terlapor Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh) dan kawan-kawan.
Sehubungan dengan rujukan di atas, mengingat objek perkara atau TKP dan para pihak terkait berdomisili di Aceh, pasal yang disangkakan dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada sudah memenuhi unsur dan perlu pendalaman. (inc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar