Walhi Minta Gubernur Aceh Baru untuk Tuntaskan Kasus Rawa Tripa
Kamis, 03 Mei 2012 18:39 WIB
BANDA ACEH - Aktivis lingkungan mencurigai pelanggaran izin karena areal itu dilindungi oleh peta moratorium hutan primer dan lahan gambut.
Meski sudah berganti kepemimpinan, Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) masih optimis bahwa perubahan tersebut bisa membawa dampak positif terhadap perkembangan kasus Rawa Tripa, di Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Deddy Ratih, manajer kampanye hutan Walhi, di Jakarta, hari ini terkait tuntutan yang diajukan oleh Walhi beserta LSM lainnya terhadap gubernur Aceh sebelumnya, Irwandi Yusuf, yang mengeluarkan izin di areal Rawa Tripa kepada PT Kalista Alam.
Para aktivis lingkungan mencurigai adanya pelanggaran izin karena areal yang merupakan lahan gambut tersebut merupakan daerah yang dilindungi oleh peta moratorium hutan primer dan lahan gambut di Indonesia.
“Kami masih akan terus berikan tekanan dan berharap ada dampak positif. Kami telah sampaikan kepada Gubernur yang terpilih bahwa Rawa Tripa merupakan kawasan ekologis yang sangat penting,” tambah Deddy.
Lebih lanjut, ia mengatakan proses banding di pengadilan masih dilakukan oleh para aktivis sehubungan dengan gugatan mereka kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan beberapa waktu yang lalu.
“Kita tidak ingin hanya terfokus kepada pencabutan izin perusahaan tersebut saja, tetapi untuk semua ijin di daerah tersebut. Karena, memang daerah tersebut harusnya bebas konsesi,” papar Deddy.
Ia menambahkan optimismenya didasarkan bahwa Aceh merupakan provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan moratorium hutan dan merupakan anggota dari konsil gubernur untuk perubahan iklim.
Kasus Rawa Tripa telah menyedot banyak kalangan, mulai dari penggiat konservasi orangutan hingga satgas REDD+ yang telah menurunkan tim investigasi dan menyampaikan laporan mereka terkait dugaan pelanggaran izin.
Satgas REDD+ sudah melayangkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut. | sumber: beritasatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar