Aceh Perlu Qanun Pelindungan Lingkungan
Link:http://harian-aceh.com/2012/02/03/aceh-perlu-qanun-pelindungan-lingkungan
Banda Raya - 3 February 2012 | 0 Komentar
Banda Aceh | Harian Aceh – Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengatakan saat ini perlu dirancang suatu draf atau qanun perlindungan lingkungan secara menyeluruh.
“Apa yang kita lakukan dalam perlindungan lingkungan Aceh bukanlah sesuatu yang ide baru. Sebab, dulu pada masa raja-raja Aceh beratus-ratus tahun, peraturan lingkungan dan tata ruang sangat ketat guna mengatasi bencan dan melindungi hewan-hewan yang juga berhak hidup,” kata Nazar, Kamis (2/2).
Hal itu dikatakan Nazar usai menjadi keynote speaker pada seminar dan lokakarya sehari denga tema penyelamatkan dan perlindungan hutan rawa gambut Aceh yang diadakan oleh PWI cabang Aceh, Walhi dan Yesa.
Kata Nazar, zaman kerajaan Aceh dulu masih ada pawang gle, pawang uteun, pawang harimau, pawang laot dan menjadi prosesi yang dilindungi kerajaan secara resmi.
Tapi, sejak orba hingga sekarang sudah tidak ada, malahan sebagian hutan Aceh telah rusak dan yang paling menyedihkan sampai hutan rawa gambut juga dirusak duluan baru diminta izin seolah-olah hutan itu pernah dipakai.
“Ini disetting untuk dapat izin, jadi hal seperti ini yang jahil harus diantipasi. Karena itu pemerintah atau pengusaha harus dikontrol oleh masyarakat supaya kebijakannya tidak salah. Apalagi Grend Aceh yang telah dirintis sejak 2007 akan sia-sia jika tidak bisa kita follow up dalam berbagai bentuk,” katanya.
Selain itu sebut Nazar, tidak perlu khawatir dengan menjaga lingkungan akan menganggu ekonomi. “Tidak akan. Justru akan kita set up dengan lingkungan yang hijau tetapi membawa uang banyak,” ujar Nazar saat didampingi Direktur Walhi Aceh TM Zulfikar.
Contohnya, kata ia, peneliti yang datang melakukan riset dan melihat jenis hutan dan sebagainya dan dipastikan mereka membawa uang. “Yang penting konsep peraturan di buat dengan baik dan rapi. Masyarakat dan pemerintah tidak akan rugi,” sebutnya.
Tambah Nazar, dulu budaya menanam dilakukan turun temurun, malahan warisan orang tua pohon kayu. Dan diyakini masyarakat Aceh tidak lagi melihat pohon-pohon khas alam Aceh jika tidak bisa melindunginya seperti meurebo, ceutang, bayu, damar laot.
“Itu terjadi karena kebijakan masa lalu yang salah, sekarang kita mencoba berupaya untuk tidak salah lagi. Jika masih ada yang salah, tentu kita siap mengevaluasi kembali,” sebutnya.(bay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar