Nazar Akui Pemerintah Aceh Salah Soal Kerusakan Rawa Gambut
Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh M. Nazar mengakui adanya kebijakan yang kurang tepat dari Pemerintah Aceh soal penanganan lingkungan, khususnya perihal kasus kerusakan rawa gambut. Hanya saja, dia menghelak ikut disalahkan dari kisruh hukum ini.
“Tapi bukan saya yang tanda-tangan izin rawa tripa itu untuk PT. Kalista Alam, kalau saya yang tanda tangan maka tinggal ubah saja,” kata Nazar di sela-sela seminar dan lokakarya penyelamatan hutan rawa gambut pada hari Lahan Basah Sedunia dan Hari Pers Nasional (HPN) ke 66, di Sultan II Selim, (2/1).
Masih menurut Nazar, seyogianya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus di kontrol oleh masyarakat agar arah kebijakan tersebut tidak menyimpang. Pasalnya, pembuatan kebijakan yang salah akan merusakkan lingkungan. “Kedepan kita akan evaluasi lagi, kalau ada kritik dari masyarakat maka dapat di evaluasi ulang,” kata Nazar lagi.
Selain itu, Nazar memberikan apresiasi kepada kelompok sipil yang konsisten melakukan upaya penyelamatan lingkungan dengan memberikan advokasinya kepada masyarakat. Sejalan dengan itu pula, dia juga mengusulkan perlunya rancangan draft qanun untuk menyelamatkan lingkungan secara menyeluruh.
“Jangan setelah seminar habis acara selesai, maka harus ada tindak lanjutnya,” pungkasnya.
Dia menambahkan, pada dasarnya hal itu bukanlah ide baru. Pada masa kerajaan Aceh proteksi terhadap lingkungan juga dikedepankan oleh pihak kerajaan. “Saat itu, siapa yang merusak lingkungan diberikan sanksi sampai hukuman mati,” katanya menutup perbincangan. []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar