PT Kalista Alam Menolak Penghentian Land Clearing
Banda Aceh – LAM : Pada sidang yang mendengarkan tanggapan (duplik) atas replik yang disampaikan WALHI Aceh dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terungkap bahwa PT Kalista Alam menolak penghentian aktivitas land clearing di hutan Rawa Tripa. Sementara itu pihak pemerintah yang merupakan tergugat I ternyata pada saat sidang belum menyiapkan materi duplik.
Sidang yang dilaksanakan pada hari Rabu (1/2) berlangsung mulai pukul 14.00 dan dihadiri oleh pengacara kedua belah pihak. Agenda persidangan adalah mendengarkan duplik dari tergugat II intervensi dalam kasus WALHI Aceh menggugat Gubernur Aceh karena dianggap melawan hukum dengan mengeluarkan Surat Izin Gubernur Aceh No. 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dengan luas areal +1.605 Ha.
Dalam dupliknya setebal 11 halaman, PT Kalista Alam terang-terangan menolak pemberhentian kegiatan sementara aktivitas perusahaan di lahan sengketa. Padahal dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) nomor: 525/BP2T/1295.2/2011 tanggal 25 November 2011 perihal pemberhentian kegiatan sementara jelas-jelas disebutkan perusahaan diminta menghentikan untuk sementara kegiatan apapun di lapangan sambil menunggu pengkajian dan evaluasi dilakukan oleh pemerintah Aceh. PT Kalista Alam berdalih surat BP2T ini bertentangan dengan surat izin Gubernur Aceh nomor: 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011.
Menurut WALHI Aceh hal ini sangatlah aneh karena surat tersebut merupakan surat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan harusnya dipatuhi. WALHI Aceh sebenarnya juga sudah menerima laporan dari masyarakat bahwa PT Kalista Alam tetap saja membabat hutan (land clearing) di lokasi sengketa tanpa peduli dengan surat pemberhentian aktivitas.
Sidang berlangsung sekitar 20 menit, selanjutnya hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada tanggal 8 Februari 2012 dengan agenda penyerahan duplik tergugat I (Pemerintah Aceh) dan penyerahan bukti-bukti dokumen oleh semua pihak.
WALHI Aceh sendiri telah menyiapkan bukti-bukti yang akan memperkuat gugatan dan juga saksi-saksi yang berkompeten. Sebenarnya WALHI Aceh menyarankan kepada hakim agar agenda sidang tanggal 8 Februari tersebut disertai dengan pemeriksaan para saksi namun hakim menolak dengan alasan agenda sidang terlalu padat.
Tim Koalisi Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) dan Forum Tataruang Sumatera (For Trust) yang diwakili oleh WALHI Aceh sejak bulan November 2011 mengajukan gugatan terhadap Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Banda Aceh. Gugatan ini dilayangkan setelah sebelumnya somasi yang dikirimkan oleh Tim Koalisi ke Gubernur diabaikan. TKPRT dan For Trust adalah lembaga-lembaga dan individu yang peduli pada kelestarian hutan gambut Rawa Tripa. Hutan ini sendiri merupakan hutan penyimpan karbon, sumber mata pencarian bagi penduduk dan habitat terakhir pada hewan-hewan yang terancam punah.[pr]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar