WALHI Aceh Minta Pemkab Aceh Besar Pidanakan Galian C Liar Jantho

Sumber:http://www.bongkarnews.com/beta/view.php?newsid=2675
Kamis, 26 Januari 2012 | 21:32:08 | 29 Views

Aceh Besar,BN – Masyarakat punya hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, bersih dan layak untuk kehidupan. Jika lingkungan tersebut telah dirusak dengan sengaja oleh segelintir orang, maka masyarakat tidak perlu takut untuk mengajukan tuntutan pidana. WALHI Aceh juga meminta kepada Pemkab Aceh Besar agar memidanakan para perusak lingkungan penambang galian C sesuai dengan harapan masyarakat.

Direktur Eksekutif WALHI Aceh, T. Muhammad Zulfikar menyampaikan hal ini dalam pertemuan dengan Pemkab Aceh Besar pada rapat pembahasan kasus Galian C Biluy yang berlangsung Kamis (26/1) di Kantor Bupati Aceh Besar.

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekdakab Aceh Besar, Drs. Zulkifli Ahmad dan dihadiri para asisten, kepala SKPD di lingkungan Pemkab Aceh Besar. Masyarakat Biluy yang terkena dampak negatif dari aktivitas Galian C juga turut hadir.

T. Muhammad Zulfikar lebih lanjut menyampaikan sesuai dengan UUD 1945, yang menjadi pegangan bagi seluruh bangsa Indonesia, negara wajib melindungi rakyatnya. Negara wajib menjaga agar masyarakat tidak terganggu kehidupannya dan terjadi konflik dalam masyarakat.

“Bagaimana peran negara dalam melindungi rakyat, jangan sampai konflik-konflik lingkungan yang terjadi di luar Aceh seperti di Bima dan Mesuji terjadi di Aceh,”katanya.

WALHI Aceh meminta Pemkab Aceh Besar memidanakan para pengusaha galian C liar karena mereka telah merusak lingkungan dan menyengsarakan masyarakat. Negara wajib melindungi masyarakat. “Bukan malah melindungi pengusaha,”ujarnya.

T. Muhammad Zulfikar menyampaikan bahwa gugatan pidana terhadap perusak lingkungan dimungkinkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam Undang-undang tersebut dikatakan Pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota,”kata Direktur WALHI Aceh.

Ia juga menambahkan masyarakat bisa melakukan gugatan pidana dimana masyarakat yang memperjuangkan hak-hak lingkungan tidak bisa dituntut. “Pasal 66 UU No. 32 menyebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,”ujar T. Muhammad Zulfikar mengutip.

Kasus Galian C Biluy mencuat setelah Pemkab Aceh Besar, atas desakan dari masyarakat di Kemukiman Biluy, menutup aktivitas tambang tersebut. Penutupan didasari oleh lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Dampak negatif galian C ini sangat luar biasa. Lapisan tanah atas (top soil) yang sudah terbuka menyebabkan air mengalir cepat di permukaannya. Dimusim hujan akan menyebabkan banjir dan tanah longsor, dimusim kemarau akan menyebabkan kekeringan karena tidak ada cadangan air yang tersimpan. Masyarakat telah kehilangan sumber air, mata air banyak yang sudah mengering.

Selama ini banyak pihak hanya menghitung keuntungan ekonomi semata dari usaha galian C tanpa pernah menghitung kerugian yang ditimbulkan. Misalnya saja berapa hektar sawah mengering tak bisa dikerjakan, masyarakat yang jatuh sakit, jalanan yang hancur dan sebagainya. (Mahdi Andela)