Jumat, 10 Februari 2012

Walhi Dukung Kepolisian Usut Perusakan Lingkungan

Walhi Dukung Kepolisian Usut Perusakan Lingkungan

Banda Aceh, 10/2 (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mendukung upaya kepolisian dalam hal ini Polres Aceh Barat Daya mengusut kasus perusakan lingkungan yang diduga dilakukan pejabat pemerintah setempat.
"Kami memberi apresiasi kepada kepolisian dan mengharapkan pengusutan kasus perusakan lingkung tidak berhenti di tengah jalan, tetapi dituntaskan hingga ke pengadilan," kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh T Muhammad Zulfikar di Banda Aceh, Jumat.
Sebelumnya, kata dia, kepolisian menetapkan tiga pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Aceh Barat Daya sebagai tersangka dugaan perusakan lingkungan hidup.
Ketiganya, yakni MH, kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), YM, mantan sekretaris daerah, dan Z, kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak). 
T Muhammad Zulfikar mengatakan MH dan YM menjadi tersangka dugaan perusakan lingkungan terkait pematangan lahan lokasi pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Gampong (desa) Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya.
Sedangkan Z, sebut dia, menjadi tersangka kasus pembangunan proyek kandang pembibitan ternak di hutan lindung di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot. Areal ini masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
"Walhi Aceh memberi apresiasi kepada Polres Aceh Barat Daya karena mau mengusut dugaan perusakan lingkungan. Sebab, selama ini nyaris tidak ada kepolisian di Aceh yang mau memidanakan perusak lingkungan," ujarnya.
Yang menggembirakan, ungkap T Muhammad Zulfikar, kepolisian menjerat para tersangka UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, kata dia, Walhi Aceh juga menduga ketiga tersangka melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana tata ruang wilayah nasional.
"Dalam kedua peraturan ini disebutkan bahwa KEL sebagai kawasan strategis nasional yang berfungsi lindung. Dan ini langkah progresif dari kepolisian. Kami berharap kepolisian di wilayah lain juga berani menggunakan undang-undang tersebut," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar