Walhi Aceh Dukung Polisi Periksa Bupati Abdya
Firman Hidayat | The Globe Journal | Jum`at, 10 Februari 2012
Sumber: Theglobejournal

Banda Aceh — Direktur Eksekutif Walhi Aceh, TM. Zulfikar mengatakan selama ini memang telah menemukan indikasi keterlibatan banyak pejabat dalam memuluskan aksi perusakan hutan. 

“Pemerintah sering menjadi pemicu utama perusakan lingkungan melalui kolaborasi dengan pengusaha,”kata Direktur WALHI Aceh, T. Muhammad Zulfikar, Jumat (10/2) di Banda Aceh.

Melalui rilis yang diterima The Globe Journal, malam tadi, WALHI Aceh memberi apresiasi kepada pihak kepolisian khususnya terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Aceh Barat Daya (Abdya) terhadap para perusak lingkungan yang dilakukan pejabat Pemkab Abdya.

Tindakan ini perlu didukung penuh oleh berbagai pihak yang peduli lingkungan dan WALHI Aceh juga berharap penyidikan tidak berhenti di tengah jalan.

Tiga orang yang menjadi tersangka yaitu MH, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), YM, mantan Sekretaris Daerah (Sekda),  dan Z, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak).

MH dan YM, menjadi tersangka kasus dugaan perusakan lingkungan terkait pematangan lahan lokasi pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot.

Sedangkan Z, menjadi tersangka kasus pembangunan proyek kandang pembibitan  ternak dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) atau hutan lindung di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot.

“Kita mengapresiasi Polres Abdya dalam hal ini. Selama ini nyaris tidak ada kepolisian di Aceh yang mau mempidanakan perusak lingkungan. Kita akan terus memantau kasus ini hingga tuntas,” kata T. Muhammad Zulfikar didampingi Kepala Advokasi WALHI, Muhammad Nizar.

Hal yang menggembirakan lagi, Polres Abdya sudah berani memakai UU No.32 tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Ini langkah yang progressif, sebab kami sering menemui polisi ragu menggunakan UU ini.  Saya harap Polres wilayah lain juga berani menggunakannya,” kata T.M Zulfikar.

Selain melanggar UU tersebut, WALHI Aceh juga menduga bahwa ketiga tersangka telah melanggar UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No.26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. “Dalam kedua peraturan ini disebutkan bahwa KEL sebagai kawasan strategis nasional yang berfungsi lindung,” kata dia lagi.

Selain ketiga pembesar di atas, Polres Abdya juga berencana memeriksa Bupati Abdya yaitu Akmal Ibrahim. Polres Abdya mengajukan izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhono untuk memeriksa Akmal Ibrahim untuk tiga kasus.

Pemeriksaan Bupati sendiri terkait dengan kasus perusakan kawasan hutan lindung, penipuan dan perambahan hutan untuk pembangunan Pabrik Kelapa Sawit di lokasi awal berdasarkan arahan Bupati Akmal.

WALHI Aceh sendiri saat ini sedang berusaha keras membawa ke ranah hukum para perusak lingkungan. Diantaranya adalah kasus pembukaan hutan Leuser untuk jalan Ladia Galaska yang sedang tahap Peninjauan Kembali dan mem-PTUN-kan gubernur Aceh karena telah menerbitkan izin pembukaan perkebunan di hutan Rawa Tripa, yang masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser.[003]