WALHI Aceh Siapkan Saksi Ahli Hutan Rawa Tripa
Banda Aceh — Sidang gugatan WALHI Aceh terhadap Gubernur Aceh atas penerbitan surat izin pembukaan lahan di Rawa Tripa kembali bergulir, Rabu (8/2) di PTUN Banda Aceh. Dalam sidang kali ini pengacara WALHI Aceh menyampaikan dokumen bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Aceh dan juga PT Kalista Alam selaku tergugat II Intervensi. WALHI Aceh sudah menyiapkan saksi ahli untuk persidangan berikutnya.
Pengacara WALHI Aceh yang terdiri dari Jehalim Bangun, SH, Syafruddin, SH dan Nurul IkhSAN, SH, menyerahkan beberapa berkas dokumen kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua PTUN Marbawi, SH. Dokumen tersebut terdiri dari photo copy Surat Izin Gubernur Nomor 525/BP2T/5322/2011 Tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya, photo copy Surat Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) Nomor 522.5/328/XI/2010 tentang Pertimbangan teknis kepada Kepala Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Provinsi Aceh, photo copy Petisi Masyarakat 21 Gampong Dalam Kemukiman Tripa Bawah Dan Seuneuam, photo copy Surat Kantor Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya No. 660/116/LHK/2009 tentang Persetujuan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Photo copy dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL) Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit PT. KALLISTA ALAM, photo copy Surat BADAN SERSE KRIMINAL MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Nomor B/4472/Ops/XI/2011/Basreskrim tertanggal 25 November 2011 perihal Pelimpahan Laporan Polisi, untuk membuktikan bahwa terhadap Surat Izin Gubernur Nomor: 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budi Daya Kepada PT. Kallista Alam dengan lahan seluas 1.605 Ha, photo copy Surat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu(BP2T) No. 525/BP2T/1295.2/2011 kepada Direktur PT. Kallista Alam perihal Penghentian Kegiatan Sementara tertanggal 25 November 2011 dan berbagai dokumen lainnya.
Syafruddin sedikit menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen UKL dan UPL milik PT Kalista Alam untuk perkebunan sawit jelas-jelas dicantumkan bahwa kedalaman gambut pada lahan objek perkara adalah 2,7 meter hingga 3 meter lebih. “Bahwa gambut dengan kedalaman sedemikian oleh peraturan perundang-undangan dijadikan kawasan yang berfungsi lindung. Bukti ini juga membuktikan kebohongan dari Tergugat I dan Tergugat II yang mendalilkan bahwa kedalaman gambut di lahan lahan yang diizinkan oleh objek perkara hanya sedalam 0, 5-1 meter,”jelas Syafruddin.
Selain itu dalam UKL dan UPL disebutkan pada lahan objek perkara masih terdapat satwa-satwa yang dilindungi seperti orang hutan dan lain-lain.
Syafruddin SH, menyebutkan bahwa bukti-bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat gugatan WALHI Aceh. “Selain bukti-bukti dokumen, kami juga telah mempersiapkan saksi ahli dan saksi dari masyarakat,”ujar Syafruddin, SH.
Saksi ahli yang disiapkan adalah para pakar hutan gambut yang telah melakukan penelitian di hutan Rawa Tripa. “Secara akademis dan pengalaman, mereka telah terbukti, sehingga layak untuk jadi saksi ahli,”sambungnya.
Sayangnya dalam sidang hari ini, pihat tergugat I (Gubernur Aceh) baru menyerahkan duplik tanpa menyerahkan dokumen-dokumen pembuktian. Sedangkan pengacara tergugat II Intervensi (PT Kalista Alam) menyerahkan bukti-bukti berupa dokumen. Akibatnya untuk sidang Rabu depan (15/2) masih diagendakan pemeriksaan bukti-bukti dokumen.[rel]
Pengacara WALHI Aceh yang terdiri dari Jehalim Bangun, SH, Syafruddin, SH dan Nurul IkhSAN, SH, menyerahkan beberapa berkas dokumen kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua PTUN Marbawi, SH. Dokumen tersebut terdiri dari photo copy Surat Izin Gubernur Nomor 525/BP2T/5322/2011 Tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya, photo copy Surat Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) Nomor 522.5/328/XI/2010 tentang Pertimbangan teknis kepada Kepala Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Provinsi Aceh, photo copy Petisi Masyarakat 21 Gampong Dalam Kemukiman Tripa Bawah Dan Seuneuam, photo copy Surat Kantor Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya No. 660/116/LHK/2009 tentang Persetujuan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Photo copy dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL) Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit PT. KALLISTA ALAM, photo copy Surat BADAN SERSE KRIMINAL MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Nomor B/4472/Ops/XI/2011/Basreskrim tertanggal 25 November 2011 perihal Pelimpahan Laporan Polisi, untuk membuktikan bahwa terhadap Surat Izin Gubernur Nomor: 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budi Daya Kepada PT. Kallista Alam dengan lahan seluas 1.605 Ha, photo copy Surat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu(BP2T) No. 525/BP2T/1295.2/2011 kepada Direktur PT. Kallista Alam perihal Penghentian Kegiatan Sementara tertanggal 25 November 2011 dan berbagai dokumen lainnya.
Syafruddin sedikit menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen UKL dan UPL milik PT Kalista Alam untuk perkebunan sawit jelas-jelas dicantumkan bahwa kedalaman gambut pada lahan objek perkara adalah 2,7 meter hingga 3 meter lebih. “Bahwa gambut dengan kedalaman sedemikian oleh peraturan perundang-undangan dijadikan kawasan yang berfungsi lindung. Bukti ini juga membuktikan kebohongan dari Tergugat I dan Tergugat II yang mendalilkan bahwa kedalaman gambut di lahan lahan yang diizinkan oleh objek perkara hanya sedalam 0, 5-1 meter,”jelas Syafruddin.
Selain itu dalam UKL dan UPL disebutkan pada lahan objek perkara masih terdapat satwa-satwa yang dilindungi seperti orang hutan dan lain-lain.
Syafruddin SH, menyebutkan bahwa bukti-bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat gugatan WALHI Aceh. “Selain bukti-bukti dokumen, kami juga telah mempersiapkan saksi ahli dan saksi dari masyarakat,”ujar Syafruddin, SH.
Saksi ahli yang disiapkan adalah para pakar hutan gambut yang telah melakukan penelitian di hutan Rawa Tripa. “Secara akademis dan pengalaman, mereka telah terbukti, sehingga layak untuk jadi saksi ahli,”sambungnya.
Sayangnya dalam sidang hari ini, pihat tergugat I (Gubernur Aceh) baru menyerahkan duplik tanpa menyerahkan dokumen-dokumen pembuktian. Sedangkan pengacara tergugat II Intervensi (PT Kalista Alam) menyerahkan bukti-bukti berupa dokumen. Akibatnya untuk sidang Rabu depan (15/2) masih diagendakan pemeriksaan bukti-bukti dokumen.[rel]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar