Kamis, 06 Oktober 2011

Hutan Rusak Parah, Walhi Somasi Bupati Aceh Selatan

Hutan Rusak Parah, Walhi Somasi Bupati Aceh Selatan
Oleh : Mahdi Andela | 07-Okt-2011, 08:26:47 WIB

KabarIndonesia - Menyikapi semakin parahnya kerusakan hutan di Kabupaten Aceh Selatan, Eksekutif Daerah WALHI Aceh mengirim surat ke Bupati Aceh Selatan. Dalam surat yang ditembuskan ke Menteri Negara Lingkungan Hidup RI, Gubernur Propinsi Aceh, Kapolda Aceh dan Pangdam Iskandarmuda itu WALHI Aceh menguraikan bahwa Aceh Selatan terkenal dengan Sumberdaya Alamnya (SDA) yang melimpah salah satunya adalah bahan tambang terutama emas yang selama ini dikelola oleh koperasi dan masyarakat seperti di Kecamatan Kluet Tengah, Pasie Raja dan Sawang.

Disebutkan, pengelolaan emas masih dilakukan secara tradisonal dan menggunakan bahan kimia merkuri. Pengolahan secara tradisional ini ternyata memberikan nilai tambah bagi penghasilan masyarakat. Namun masalah lain muncul kemudian diantaranya masyarakat membuang limbah Merkuri hasil pengolahan emas di sembarangan tempat.

Dalam surat dengan nomor: 106/DE/WALHI Aceh/IX/2011 tertanggal 27 September 2011, perihal pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup diuraikan, kasus terakhir sejumlah pohon kelapa dan pohon rumbia di Desa Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Haji, serta ikan peliharaan di Desa Alue Meutuah Meukek, mati diduga akibat limbah merkuri.

Bahkan sebelum Ramadhan lalu dua ekor ternak kerbau milik warga di Kecamatan Sawang, masing-masing seekor di Desa Meuligo dan seekor lagi di Desa Tring Meuduro, mati. Pembuangan limbah merkuri bahkan dilakukan di daerah pantai dan kawasan pemukiman padat. Hal ini  sangat berpotensi sekali merusak kesehatan masyarakat baik melalui kontak langsung dengan merkuri maupun melalui media air yang disebabkan oleh hujan dan air laut.

Disebutkan, jika limbah merkuri mencemari laut maka akan sangat mungkin menyebar ke daerah yang lebih luas, disamping itu ikan-ikan hasil tangkapan nelayan di daerah tersebut juga akan tercemar. Bila ikan tercemar dikonsumsi oleh manusia maka kandungan merkuri yang ada dalam ikan tersebut akan tinggal di dalam tubuh manusia dan merusak kesehatannya secara pelan-pelan namun pasti. Seperti kita ketahui bahwa merkuri adalah salah satu bahan yang berbahaya bagi tubuh manusia.

Jika hal di atas tidak ditanggulangi segera dan menyeluruh dikhawatirkan pembuangan limbah merkuri sembarangan di kemudian hari akan terulang kembali, dalam skala yang lebih luas dan semakin tidak terkendali. Selain itu pemerintah juga perlu menertibkan peredaran merkuri secara illegal yang marak terjadi di Aceh Selatan selama ini, karena berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 30/MPP/Kep/7/1997 Tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Importnya, distribusi, jual beli Merkuri harus terdaftar dan minimal melalui izin Bupati/Walikota dengan persyaratan kelayakan lingkungan hidup yang ketat.

Masalah lainnya yang tak kalah pentingnya adalah pembukaan areal kebun sawit masyarakat di kawasan rawa gambut tepatnya rawa Kluet dan Suaka Margasatwa Rawa Singkil baik yang dilakukan secara mandiri maupun yang dibantu pembiayaannya melalui APBK Aceh Selatan. Memang benar program ini dilakukan untuk membuka peluang berusaha dan membantu peningkatan pendapatan masyarakat.

Namun perlu diingat rawa gambut adalah sebuah kawasan yang dilindungi karena memiliki peranan penting dalam pengendalian terhadap ketersediaan cadangan air baku baik untuk aktivitas rumah tangga maupun aktivitas lainnya seperti perikanan darat dan pertanian. Sawit dimana-mana telah membuktikan dirinya sebagai salah satu penyebab kekeringan bahkan di daerah rawa sekalipun karena memang sifat sawit yang mengkonsumsi banyak air dan perakarannya sulit untuk menyimpan air di dalam tanah.

Kita menduga ini akan menjadi bencana dikemudian hari bagi Aceh Selatan malah bisa dikatakan sebagai bencana yang direncanakan. Secara tegas UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan, pada pasal 13, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah harus melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggungjawabnya masing-masing.

Berdasarkan pemaparan singkat di atas, WALHI Aceh meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan agar bertindak tegas terhadap persoalan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pemanfaatan Sumberdaya Alam (SDA) yang merusak dan mengundang bencana dan kerugian yang tidak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh masyarakat Aceh Selatan. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar