Kamis, 06 Oktober 2011

Limbah Merkuri mulai tercemar di Aceh

Thursday, 06 October 2011 18:50    PDF Print E-mail
Limbah Merkuri mulai tercemar di Aceh
Warta
WASPADA ONLINEBANDA ACEH  - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengemukakan limbah merkuri yang berasal dari penambangan emas tradisional di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, kini mulai mencemari lingkungan, sehingga perlu perhatian dari pemerintah setempat.
"Limbah merkuri ini berasal dari penambangan emas tradisional. Pencemaran terhadap limbah ini sudah mulai dirasakan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh TM Zulfikar di Banda Aceh, Kamis.

Berkaitan dengan itu, Walhi Aceh menyurati Bupati Aceh Selatan menyusul adanya limbah merkuri yang diduga sudah mencemari sejumlah kawasan di kabupaten itu. Menurut dia, merkuri merupakan bahan yang berbahaya bagi tubuh manusia. Apalagi terkontaminasi dalam sumber makanan, akan mempengaruhi kesehatan secara perlahan-lahan.

Ia mengatakan, sejumlah kasus akibat limbah merkuri tersebut mulai dirasakan, seperti matinya sejumlah pohon kelapa dan rumbia di Gampong (desa) Baru, Kecamatan Labuhan Haji, serta ikan peliharaan di Gampong Alue Meutuah, Kecamatan Meukek, diduga akibat limbah merkuri.

Tidak hanya itu, kata dia, sebelumnya dua ekor kerbau milik warga di Kecamatan Sawang, masing-masing seekor di Gampong Meuligo dan seekor lagi di Gampong Tring Meuduro, mati yang diduga karena limbah tersebut. Ia menyebutkan, di Aceh Selatan ada sejumlah titik tambang emas tradisional, yakni di Kecamatan Kluet Tengah, Pasie Raja dan Sawang.

Namun, limbah merkuri setelah digunakan mengolah emas dibuang sembarangan.

"Bahkan pembuangan limbah merkuri dilakukan di daerah pantai dan kawasan pemukiman padat. Hal ini berpotensi merusak kesehatan, baik kontak langsung maupun melalui media air yang disebabkan oleh hujan dan air laut," katanya.

Jika limbah merkuri mencemari laut, katanya, maka penyebarannya lebih luas. Di samping itu ikan-ikan hasil tangkapan nelayan juga akan tercemar. Bila ikan tercemar dikonsumsi, maka kandungan merkuri tertinggal di tubuh manusia. "Karena itu kami menyurati Bupati Aceh Selatan agar menertibkan penggunaan merkuri pada pengolahan emas di tambang-tambang emas tersebut," katanya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 30/MPP/Kep/7/1997 tentang barang yang diatur tata niaga impornya, distribusi, jual beli merkuri harus terdaftar dan melalui izin kepala daerah dengan persyaratan kelayakan lingkungan hidup yang ketat. "Sebab itu, pemerintah daerah juga perlu menertibkan peredaran merkuri secara ilegal yang marak terjadi di Aceh Selatan. Jika ini dibiarkan, maka pencemaran limbah merkuri di kabupaten itu semakin tidak terkendali," kata TM Zulfikar.
(dat16/wol/antara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar