Jumat, 21 Oktober 2011

Pemerintah Aceh Minta Polisi Tangkap Penjual Merkuri Ilegal

Pemerintah Aceh Minta Polisi Tangkap Penjual Merkuri Ilegal
Firman Hidayat | The Globe Journal | Rabu, 12 Oktober 2011
Link:http://www.theglobejournal.com/kategori/hukum/pemerintah-aceh-minta-polisi-tangkap-penjual-merkuri-ilegal.php
Banda Aceh — Pemerintah Aceh melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi menghimbau aparat kepolisian untuk menindak atau menangkap pelaku yang selama ini memegang atau memperdagangkan bahan berbahaya Merkuri secara ilegal di Aceh. Biasanya bahan berbahaya merkuri itu lazim digunakan oleh pengusaha gelondongan emas di lokasi penambangan.

Kepala Dinas PerindagKop Aceh, Cipta Hunai melalui Kepala Bidang Perdagangan dan Luar Negeri, Nurdin yang juga didamping oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Ruslan ketika dijumpai The Globe Journal, Rabu (12/10) tadi siang mengatakan tidak ada satupun izin yang diberikan oleh Pemerintah Aceh untuk perdagangan merkuri.

Jika ada masyarakat di Aceh yang menyimpan dan menjual merkuri dalam jumlah banyak itu ilegal dan harus ditangkap. Pasalnya hingga saat ini belum ada satu izinpun yang dikeluarkan baik untuk distributor ataupun kepada agen perdagangan merkuri di Aceh.

Kecuali pengusaha di toko-toko emas yang hanya membutuhkan bahan merkuri dalam jumlah yang sedikit dan sangat terbatas sesuai dengan kebutuhan toko emas tersebut. “Tapi jika ada toko emas yang sengaja memperjual-belikan Merkuri dalam jumlah banyak untuk penambang emas itu ilegal dan harus ditangkap oleh polisi,” kata Nurdin.

Menurut Nurdin yang didampingi oleh staffnya Mansur dan Ruslan, setiap perdagangan merkuri harus ada izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh dalam hal ini adalah DisperindagKop Aceh. Izin tersebut bernama SIUP Bahan Berbahaya Merkuri. Dalam surat izin itupun dibatasi jumlahnya dan kepada siapa untuk didagangkan.

“Tidak sembarangan bahan berbahaya ini dijual, itu ada aturan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/9/PER/2009,” kata Nurdin.

Sebelumnya Walhi Aceh juga pernah mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku pembuangan limbah merkuri sekaligus menertibkan penambang tradisional yang berpotensi mencemarkan lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitarnya, khususnya di Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.

Kepolisian mestinya tidak berdiam diri terhadap kasus pencemaran lingkungan tersebut. Harus sejalan dengan aturan dalam UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tindak pelaku atau oknum yang melakukan distribusi ilegal Merkuri dan bahan B3 termasuk pemasok dari luar Aceh,” kata Direktur Walhi Aceh, TM. Zulfikar.

Menurut Investigasi Walhi di Sawang, Aceh Selatan baru-baru ini dijumpai fakta bahwa peredaran merkuri sangat bebas dilakukan oleh masyarakat yang juga merangkap sebagai toke-toke gelondongan. Bahan berbahaya itu diperoleh dari Medan, Sumatera Utara. Harga beli setempat mencapai Rp1.150.000,- per kilo sedangkan harga beli di Medan hanya Rp500.000 per kilonya.

Merkuri di Sawang digunakan mayoritas untuk usaha gelondongan emas oleh penambang tradisional. Konon limbahnya dibuang tanpa saringan yang kuat, meresap dalam tanah dan mengalir ke sungai. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar