Kamis, 06 Oktober 2011

Pansus Penanganan Konflik Sosial. WALHI Aceh: Ada 12 Koreksi Untuk RUU Penanganan Konflik Sosial

Pansus Penanganan Konflik Sosial
Yusriadi | Kontributor | Rabu, 05 Oktober 2011
Suasana rapat dengar pendapat Pansus RUU Penanganan Konflik Sosial yang berlangsung di gedung Biro Rektorat Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Selasa (4/10). Tim Pansus  RUU Penanganan Konflik Sosial DPR RI melakukan pertemuan dengan berbagai elemen di Aceh diketuai oleh Drs. H. Adang Daradjatun dari FPKS.

BANDA ACEH - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanganan Konflik Sosial dinilai masih perlu dibenahi secar konseptual. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menganggap masih ada 12 hal yang perlu dikoreksi.
 
Hal itu dikatakan oleh Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar dalam pernyataan tertulis yang diterima Atjeh Post seusai pertemuan dengan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Pansus DPR-RI) serta tokoh masyarakat dan unsur-unsur masyarakat lainnya, Selasa (4/10) sore di ruang senat lantai dua biro kemahasiswaan Universitas Syiah Kuala.

Dalam tanggapannya mengenai RUU ini, setidaknya WALHI Aceh menilai ada 12 hal yang harus diperbaiki dalam RUU Penanganan Konflik  Sosial ini. Diantaranya, mengenai pendefinisian konflik sosial yang dinilai belum menyentuh substansi permasalahan, sumber konflik yang dinilai belum diatur secara jelas dan rinci, upaya pencegahan konflik yang tidak disebutkan secara jelas, serta upaya penghentian konflik yang juga belum diatur secara jelas dalam RUU.

Selain itu, peran POLRI dan TNI, kata ZUlfikar, masih harus diperjelas. Begitu juga dengan peran pemerintah provinsi/ kabupaten/kota yang mereka nilai belum cukup baik diatur, peran pranata adat dan juga masyarakat yang dirasakan belum diatur secara maksimal, pembentukan Komisi Penyelesaian Konflik Sosial (KPKS) yang diusulkan dalam RUU juga dirasakan belum layak untuk dibentuk, serta peran pemerintah yang harus diatur lebih dominan  dalam RUU tersebut sebelum disahkan, terutama dalam penyelamatan korban.

Selanjutnya, TM Zulfikar juga menyebut ada lima hal yang harus diperhatikan agar RUU tersebut efektif dilaksanakan dalam masyarakat. “RUU ini hanya akan efektif dan terlaksana jika bisa menjamin rasa keadilan masyarakat, adanya pengakuan formal terhadap hak-hak masyarakat, ada upaya dan jaminan pemerintah untuk memperbaiki ekonomi masyarakat, optimalisasi dan pengembangan kearifan local masyarakat, dan adanya peradilan yang bersih dan independen,” ujarnya. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar