Walhi Desak Pemerintah Aceh Hentikan Izin Perkebunan
Link:http://www.bisnis-sumatra.com/index.php/2011/09/walhi-desak-pemerintah-aceh-hentikan-izin-perkebunan/ Oleh Master Sihotang on Sep 22nd, 2011
BANDA ACEH: Wahana lingkungan hidup (Walhi) mendesak, Pemerintah Provinsi Aceh menghentikan pemberian izin perkebunan maupun pertambangan karena akan memberi ruang terjadinya penyusutan kawasan hutan.
“Selain penghentian izin, kami juga mendesak pemerintah Aceh mengevaluasi perizinan perkebunan dan pertambangan yang telah dikeluarkan,” tegas Direktur Eksekutif Walhi Aceh TM Zulfikar di Banda Aceh, Rabu 21 September 2011.
Ia mengatakan, berdasarkan catatan WALHI Aceh hingga Oktober 2010, terdapat 236 izin perkebunan dengan luas areal mencapai 351,2 ribu hektare.
Sebagian besar izin perkebunan di Aceh tersebut, kata dia, merupakan lahan kelapa sawit. Perkebunan kelapa sawit dengan skala besar terdapat di Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Aceh Timur, Aceh Barat, Aceh Utara, Nagan Raya dan Aceh Barat Daya.
Selain itu, ada 109 izin pertambangan yang terdaftar pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Aceh hingga Januari 2011. Luas izin pertambangan tersebut mencapai 745,98 ribu hektare.
“Izin tambang tersebut diberikan baik di kawasan hutan maupun nonhutan. Jumlah ini diyakini akan terus membengkak diakibatkan pembukaan kran investasi,” katanya.
Menurut TM Zulfikar, pemberian izin perkebunan menjadi ancaman serius bagi pelestarian kawasan hutan di Aceh. Misalnya, kawasan hutan rawa di Kabupaten Nagan Raya Kawasan ini, sebut dia, seharusnya menjadi penyangga bagi kawasan di sekitarnya, seperti hutan bakau dan lahan gambut. Namun, hutan rawa tersebut dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.
Selain hutan rawa di Nagan Raya, sebut dia, hutan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) juga turut dibabat akibat perizinan perkebunan tersebut.
“Meskipun di beberapa areal konservasi ini belum ditanami kelapa sawit, tetapi laju kerusakan hutannya masih terus berlanjut,” ungkap TM Zulfikar.
Karena itu, sebut dia, Walhi Aceh mendesak pemerintah daerah mengevaluasi perizinan yang telah diberikan. Selain itu, pemerintah juga diminta mengembalikan pengelolaan hutan kepada masyarakat lokal yang dilakukan secara adat.
“Penghentian dan evaluasi perizinan perkebunan maupun pertambangan tersebut guna memastikan berlangsungnya jeda penebangan hutan yang telah dikeluarkan Gubernur Aceh pada 2007 silam,” kata TM Zulfikar. (ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar