Jumat, 21 Oktober 2011

Walhi Tuntut Pencabutan Izin Tambang di Aceh

Walhi Tuntut Pencabutan Izin Tambang di Aceh

Link:http://www.bisnis-sumatra.com/index.php/2011/10/walhi-tuntut-pencabutan-izin-tambang-di-aceh/

Oleh Master Sihotang on Oct 17th, 2011
BANDA ACEH: Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menuntut Pemerintah Aceh mencabut izin perusahaan tambang di provinsi itu, karena telah merusak lingkungan, khususnya hutan.
Tuntutan tersebut disampaikan sekitar 30-an aktivis Walhi Aceh dalam unjuk rasa di Bundaran Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Senin 17 Oktober 2011. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat personel Polresta Banda Aceh.
Dalam aksi itu mereka menyatakan sektor tambang telah menyebabkan bencana bagi masyarakat. Sementara, hasil eksploitasi tambang tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh TM Zulfikar dalam orasinya mengatakan, ada 109 izin tambang yang dikeluarkan Pemerintah Aceh dengan luas lahan mencapai 745,98 ribu hektare, baik di kawasan hutan maupun nonhutan.
“Keberadaan izin tambang tersebut semakin memperparah laju kerusakan hutan di Aceh. Apalagi izin tersebut diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan mengolah hasil tambang tersebut,” katanya.
Buktinya, sebut dia, perusahaan pengeksploitasi tersebut mengirimnya keluar Aceh untuk diolah. Sementara, jika mereka memiliki kemampuan, tentu akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Aceh.
“Izin-izin tambang tersebut tidak bermanfaat bagi rakyat Aceh. Malah, masyarakat yang menjadi imbas akibat pertambangan tersebut. Salah satunya menjadi korban bencana karena rusaknya lingkungan akibat pertambangan,” tuturnya.
Seharusnya, kata dia, Pemerintah Aceh lebih memfokuskan pengembangan sumber daya alam terbaharukan, seperti sektor perikanan dan pertanian.
“Aceh memiliki sumber daya perikanan yang luar biasa. Namun, yang baru digarap tidak lebih dari satu persen. Seharusnya, sektor perikanan ini yang lebih diutamakan ketimbang memberikan izin tambang,” katanya.
Selain izin tambang, laju kerusakan hutan di Aceh juga disebabkan alih fungsi lahan, menjadi perkebunan sawit. Hingga kini ada 236 pemegang izin perkebunan dengan luas 351 ribu hektare dari total tiga juta hektare luas hutan Aceh.
“Alih fungsi hutan ini merupakan ancaman serius bagi kerusakan lingkungan di Provinsi Aceh. Jika ini dibiarkan, kawasan hutan yang selama ini menjadi penyangga, dipastikan punah,” ujar TM Zulfikar.
Selain menggelar orasi, massa Walhi juga menggelar panggung hiburan jalanan. Mereka melantunkan lagu-lagu bertema lingkungan hidup dengan pengeras suara.
Aksi tersebut sempat menarik perhatian pengguna jalan yang lalu lalang di persimpangan pada lalu lintas tersebut. Setelah sejam melakukan aksi, puluhan aktivis lingkungan hidup tersebut membubarkan diri dengan tertib. (antara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar