Jumat, 27 Januari 2012

Soal Iklan Salah Ketik, Bapedal Aceh Ogah Ralat

Soal Iklan Salah Ketik, Bapedal Aceh Ogah Ralat
Firman Hidayat | The Globe Journal | Rabu, 25 Januari 2012
Link:http://www.theglobejournal.com/kategori/sosial/soal-iklan-salah-ketik-bapedal-aceh-ogah-ralat.php
Banda Aceh — Setelah didesak oleh sejumlah pihak dari Walhi Aceh, Koalisi Masyarakat Peduli Masjid Raya Baiturrahman (KPMRB) dan PKS Banda Aceh yang menyarankan agar iklan yang salah ketik itu diralat kembali. Ketua Bapedal Aceh justru mengatakan tidak perlu diralat karena semua orang sudah tahu.

Menanggapi persoalan tersebut, usai menghadiri diskusi bertemakan tata ruang dan cagar budaya Kota Banda Aceh, Husaini mengatakan semua orang sudah tahu masalah ini, tidak perlu diralat lagi. “Kecuali ada orang yang belum tahu,” katanya kepada The Globe Journal, Rabu (25/1) siang tadi.

Dalam diskusi itu sempat mencuat persoalan salah ketik dalam pengumuman iklan Amdal di Harian Serambi Indonesia pada November 2010. Menurut Direktur Walhi Aceh, TM. Zulfikar, bahwa Bapedal Aceh harus mengklarifikasi kesalahan salah ketik nama lokasi untuk pembangunan Hotel dan Mall dalam pengumuman itu. “Jika perlu ralat dan umumkan lagi iklan tersebut,” kata Zulfikar. 

Dalam pengumuman itu lokasinya ditulis di Jalan Iskandar Muda, Banda Aceh, tapi kenyataannya dibangun di lokasi bekas bangunan Geunta Plaza atau di persimpangan Jalan Abu Lam U, Banda Aceh.

Husaini Syamaun yang hadir dalam diskusi yang terbuka untuk umum itu langsung mengklarifikasi bahwa diakuinya ada yang salah dalam redaksi. “Namun tidak bisa disampaikan diluar forum komisi Amdal, karena persoalan tersebut harus dibahas lagi dalam komisi,” kata Husaini.

Soal iklan pengumuman itu diakuinya kurang cermat, karena data tersebut dimasukkan oleh pemrakarsa yang mengumumkan terus. Namun dalam perjalanannya ada kekeliruan.

Menurut Husaini, dalam setiap rapat-rapat sudah dijelaskan bahwa lokasinya bekas bangunan Geunta Plaza. “Saya pikir tidak ada maksud untuk membohongi publik, karena dalam rapat selalu kita sebutkan bekas Geunta Plaza,” pungkas Husaini.

Pada kesempatan itu, Juru Bicara KPMRB, Fuad Mardhatillah juga sempat menanyakan apakah keputusan komisi Amdal itu tidak bisa diubah lagi ? Ketua Bapedal Aceh ini lagi-lagi mengatakan bahwa hasil keputusan dari komisi Amdal merupakan pendapat bersama.

Kalau dokumen itu disetujui dalam komisi berarti semuanya sudah setuju. Jika ada masyarakat yang menggugat, silahkan melalui mekanismenya masing-masing. “Komisi Amdal ini ditetapkan oleh SK Gubernur Aceh dan setiap tahun ada perbaikan,” demikian Husaini Syamaun sembari mengatakan komisi Amdal tidak memihak kemanapun karena sifatnya sangat independen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar