Sumber : http://cetak.kompas.com/read/2012/06/02/02522930/peran.masyarakat.adat.masih.terpinggirkan MINGGU, 03 JUNI 2012 00:00
| Share |
Banda Aceh, - Dalam upaya menjaga kelestarian hutan di Aceh, peran masyarakat adat masih terpinggirkan. Lembaga adat hanya dijadikan sebagai pemadam kebakaran saat konflik lahan hutan tersulut. Padahal, dalam kultur dan sejarah Aceh, masyarakat adat dahulu mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
Demikian dikatakan Ketua Forum Mukim Aceh Besar, T Maimun Abdullah, Jumat (1/6), di Banda Aceh. Pemerintah dan pengusaha tak pernah mengajak masyarakat adat membicarakan pengelolaan hutan. Bahkan, banyak lahan hutan dan sekitarnya di Aceh Besar yang tiba-tiba bersertifikat menjadi milik orang atau pengusaha tertentu tanpa diketahui warga sekitarnya.
”Konstitusi jelas menyatakan, tanah air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, kenyataan sekarang hutan begitu mudah dimiliki pengusaha, dan pemerintah memberikan izin. Rakyat di sekitarnya tak pernah menikmatinya. Diajak berbicara saja tidak,” kata dia.
Pengelolaan hutan di Aceh saat ini menjadi isu hangat. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mencatat, setiap tahun Aceh kehilangan hutan rata-rata 23.400 hektar. Luasan hutan di Aceh kini tinggal sekitar 60 persen dari area hutan yang tercatat 2,9 juta hektar. Luasan hutan di Aceh kini tak lebih dari 2,2 juta hektar.
Alih fungsi untuk perkebunan dan pertambangan menjadi penyebab utama kehilangan hutan di Aceh, selain penebangan liar. Saat ini, 351.000 hektar lahan hutan dibuka untuk perkebunan. Sekitar 750.000 hektar hutan dibuka untuk pertambangan.
Berkurangnya peran masyarakat adat menjadi keresahan para mukim (pemimpin lembaga adat pada komunitas gampong di Aceh). Di Aceh Besar, misalnya, ada banyak izin pembukaan lahan hutan untuk pertambangan dan perkebunan yang diberikan begitu saja sehingga tumpang tindih dengan lahan adat.
Di Kemukiman Lampanah Leungah, Aceh Besar, pembukaan tambang pasir besi pun meresahkah warga. Mukim Lampanah Leuangah, Idham Ahmadi, mengatakan, akibat pemberian izin sepihak oleh pemerintah dan pembukaan lahan tambang oleh swasta itu, masyarakat Lampanah Leuangah terpecah. Masyarakat diadu domba. Lembaga adat sulit meredam konflik yang terjadi karena tak dilibatkan.Direktur Walhi Aceh TM Zulfikar menambahkan, peran masyarakat dan lembaga adat di Aceh lama dipinggirkan. (han)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar