Aktivis Lingkungan Gugat Gubernur Aceh
Link:http://antara-aceh.com/aktivis-lingkungan-gugat-gubernur-aceh.html
Banda Aceh, 23/11 (ANTARA) - Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) dan Forum Tata ruang Sumatera (For-Trust) yang diwakili Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mengajukan gugatan terhadap Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Banda Aceh terkait izin usaha perkebunan.
Direktur Eksekutif WALHI Aceh T Muhammad Zulfikar dalam relis pers di Banda Aceh, Rabu mengatakan gugatan tersebut disampaikan karena Gubernur Aceh mengabaikan somasi TKPRT terkait izin usaha perkebunan budidaya nomor 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 kepada PT. Kalista Alam di Gampong (Desa) Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh seluas 1.605 Hektare lebih.
"WALHI Aceh yang mewakili tim koalisi telah menyerahkan materi gugatan bersama tim pengacara yaitu Syafruddin, SH, Jehalim Bangun, SH, dan Nurul Ikhsan, SH," kata T Muhammad Zulfikar.
Menurutnya gugatan tersebut telah diterima Panitera PTUN Banda Aceh Syaifuddin Ansari dengan nomor regestrasi 19/G/2011/PTUN-BNA tanggal 23 November 2011.
"Sebagai penggugat, kami mengajukan gugatan dengan menggunakan mekanisme 'Legal Standing' yang merupakan hak dan kepentingan sebagai organisasi lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 32/2009 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23/1997 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," katanya lagi.
T Muhammad Zulfikar menyebutkan dari dari hasil penelusuran WALHI, areal lahan seluas + 1.605 Ha seperti tercantum dalam surat izin Gubernur Aceh itu berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) wilayah Aceh.
Dampak dari izin usaha perkebunan budidaya kepada PT. Kalista Alam di Kawasan Hutan Rawa Gambut Tripa menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup dan hilang mata pencaharian masyarakat disekitar kawasan hutan rawa gambut Tripa serta hilangnya habitat satwa yang dilindungi diantaranya Orangutan Sumatera (Pongo abelii), Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatraensis), buaya rawa (Crocodylus porosus) dan berbagai jenis burung.
Selain keanekaragaman satwa, Rawa Tripa juga memiliki fungsi ekologisbagi kehidupan masyarakat sekitarnya.
Lahan gambut memiliki peranan hidrologis penting karena secara alami berfungsi sebagai cadangan (reservoir) air dengan kapasitas sangat besar. Jika tidak mengalami gangguan, lahan gambut dapat menyimpan air sebanyak 0,8 - 0,9 m3/m3.
Tim koalisi menilai tindakan Gubernur Aceh telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti UU nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, UU nomor 5/1994 tentang konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai keanekaragaman hayati dan UU nomor 6/1994 tentang ratifikasi pemerintah terhadap konvensi PBB mengenai perubahan iklim.
"Kami berharap hakim PTUN dapat menangguhkan pelaksanaan surat Gubernur Aceh nomor 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 itu dan menghentikan sementara segala aktifitas sampai adanya keputusan hukum tetap," kata T Muhammad Zuklfikar.
Dalam pokok perkara gugatan, Tim Koalisi juga meminta PTUN membatalkan Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam di Kawasan Hutan Rawa Gambut Tripa dan meminta tergugat untuk mencabut surat Izin tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar