SATU JUTA HEKTAR HUTAN RUSAK DI NANGROE ACEH DARUSSALAM
Link:http://surabayawebs.com/index.php/2011/11/05/satu-juta-hektar-hutan-rusak-di-nangroe-aceh-darussalam/LAPORAN : H.ERRY BUDIANTO
BANDA ACEH-SURABAYAWEBS.COM
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memprediksi kerusakan hutan di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) akibat konsesi tambang mineral mencapai satu juta hektare untuk beberapa tahun ke depan.
“Prediksi ini berdasarkan analisa izin tambang yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada seratusan perusahaan tambang,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh TM Zulfikar di Banda Aceh, Jumat 4/11
Berdasarkan data diperoleh Walhi, terdapat 120 perusahaan yang mendapat izin konsesi tambang dengan total luas mencapai 750 ribu hektare.“Dari total luas konsesi tambang tersebut, sebesar 80 persen di antaranya berada di kawasan hutan. Artinya, 600 ribu hektare dipastikan rusak akibat tambang,” ungkapnya kemudian.
Menurut dia kepada Antara, konsesi tambang tersebut juga bakal berdampak kepada kerusakan hutan di luar izin yang diberikan. Luas kerusakannya diprediksi mencapai 400 ribu hektare.“Jika dibandingkan dengan luas keseluruhan hutan Aceh mencapai 3,34 juta hektare, maka sepertiga di antaranya rusak karena tambang,” ujarnya..
Oleh sebab itu Walhi Aceh mendesak pemerintah daerah mempertimbangkan kembali pemberian izin tambang tersebut. Apalagi sektor tambang ini tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Ini bisa dilihat dari tingkat kehidupan masyarakat di sekitar kawasan tambang, kemiskinan masih mendera. Mereka kehilangan mata pencaharian karena hutan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka sudah dikuasai perusahaan pemegang izin tambang,” katanya.
Selain kerusakan hutan, dampak negatif penambangan mineral tersebut telah melahirkan konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan eksploitasi.
“Di hampir setiap eksploitasi tambang perusahaan berizin selalu terjadi masalah dengan masyarakat. Ini artinya masyarakat tidak menerima kehadiran perusahaan tambang tersebut,” tuturnya.
Sementara itu dikabarkan Harian Aceh, Polisi Hutan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Polhut Dishutbun) Pidie Jaya menangkap 30 orang pengangkut kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung Krueng Tije, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, Kamis 3/10, sekira jam 16.30 WIB.
Komandan Operasi (Dan Ops) Polhut Pidie Jaya, Osty, kemarin mengatakan, para pengangkut kayu tebangan liar itu berhasil diringkus berkat informasi masyarakat.
“Dari 140 sepeda motor yang mengangkut kayu balok hasil illegal logging itu, kami hanya berhasil menangkap 30 pelaku,” kata Osty. Namun setelah dibina, semua pelaku dibebaskan dan dikenakan wajib lapor.
Mayoritas pengangkut kayu rambahan itu warga Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, kata Osty. “Setelah kami data, mayoritas pelaku berasal dari Gampong Drien Tujoh dan Blang Kuta, Bandar Dua.”
Kepala Dishutbun Pidie Jaya, Bukhari Adam, menerangkan, pelaku tertangkap basah sedang membawa hasil tebangan kayu di hutan lindung tersebut.“Kini pelaku diwajibkan melapor dan menandatangani surat perjanjian. Kami hanya berhak membina, untuk proses hukum itu wilayah polisi,” ujarnya kemudian.
Selain menangkap 30 pengangkut kayu, Dishutbun menyita dua kubik kayu illegal logging dan satu unit chainsaw (pemotong kayu) sebagai barang bukti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar