Selasa, 29 November 2011

Tim Koalisi Gugat Gubernur ke PTUN

MedanBisnis – Banda Aceh. Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) dan Forum Tataruang Sumatera (For Trust) yang dalam hal ini diwakili Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Rabu (23/11) mengajukan gugatan terhadap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, T Muhammad Zulfikar, mengatakan gugatan yang dilayangkan Tim Koalisi karena somasi yang dikirimkan sebelumnya diabaikan.

Tim Koalisi menganggap Gubernur Aceh telah melawan hukum dengan mengeluarkan surat izin usaha perkebunan budidaya kepada PT Kalista Alam di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, dengan luas areal sekitar 1.605 hektar.

Walhi Aceh mewakili Tim Koalisi bersama tim pengacara Syafruddin SH, Jehalim Bangun SH dan Nurul Ikhsan SH menyerahkan materi gugatan kepada PTUN yang diterima Panitera PTUN Banda Aceh, Syaifuddin Ansari. ( dedi irawan)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar