Selasa, 08 November 2011

Walhi: Satu Juta Hektare Hutan Aceh Rusak

Walhi: Satu Juta Hektare Hutan Aceh Rusak

Link:http://harian-aceh.com/2011/11/05/walhi-satu-juta-hektare-hutan-aceh-rusak

Banda Raya - 5 November 2011 | 1 Komentar
Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memprediksi kerusakan hutan di Provinsi Aceh akibat konsesi tambang mineral mencapai satu juta hektare untuk beberapa tahun ke depan.
“Prediksi ini berdasarkan analisa izin tambang yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada seratusan perusahaan tambang,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh TM Zulfikar di Banda Aceh, Jumat (4/11).
Berdasarkan data diperoleh Walhi, kata dia, ada 120 perusahaan yang mendapat izin konsesi tambang dengan total luas mencapai 750 ribu hektare.
“Dari total luas konsesi tambang tersebut, sebesar 80 persen di antaranya berada di kawasan hutan. Artinya, 600 ribu hektare dipastikan rusak akibat tambang,” papar dia.
Menurut dia, konsesi tambang tersebut juga bakal berdampak kepada kerusakan hutan di luar izin yang diberikan. Luas kerusakannya diprediksi mencapai 400 ribu hektare.
“Jika dibandingkan dengan luas keseluruhan hutan Aceh mencapai 3,34 juta hektare, maka sepertiga di antaranya rusak karena tambang,” ungkap TM Zulfikar.
Karena itu, kata dia, Walhi Aceh mendesak pemerintah daerah mempertimbangkan kembali pemberian izin tambang tersebut. Apalagi sektor tambang ini tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Ini bisa dilihat dari tingkat kehidupan masyarakat di sekitar kawasan tambang, kemiskinan masih mendera. Mereka kehilangan mata pencaharian karena hutan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka sudah dikuasai perusahaan pemegang izin tambang,” ujar dia.
Selain kerusakan hutan, sebut dia, dampak negatif penambangan mineral tersebut telah melahirkan konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan eksploitasi.
“Di hampir setiap eksploitasi tambang perusahaan berizin selalu terjadi masalah dengan masyarakat. Ini artinya masyarakat tidak menerima kehadiran perusahaan tambang tersebut,” sebut TM Zulfikar.(ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar