Kamis, 03 November 2011

TKPRT Somasi Gubernur Aceh Terkait Izin IUPB

TKPRT Somasi Gubernur Aceh Terkait Izin IUPB

Link:http://antara-aceh.com/tkprt-somasi-gubernur-aceh-terkait-izin-iupb.html

Banda Aceh, 31/10 (ANTARA) - Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) dan Forum Tata Ruang Sumatera mengirim surat somasi kepada Gubernur Aceh terkait Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB) di kawasan hutan rawa gambut tripa dalam Kawasan Ekosistem Leuser.
"Somasi itu sudah kami sampaikan untuk tegaknya supremasi dan kapastian hukum serta  kemaslahatan lingkungan di Aceh di masa kini dan mendatang," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Aceh T Muhammad Zulfikar di Banda Aceh, Senin.
Surat somasi yang ditujukan kepada Gubernur Aceh dengan nomor istimewa tertanggal 24 Oktober 2011 itu ditandatangani aktivis LSM diantaranya Walhi Aceh, Transparency International Indonesia, Yayasan Leuser Internasional, Yayasan Ekosistem Lestari dan LBH Banda Aceh.
Kemudian koalisi NGO HAM, PeNA Foundation, Uno-Itam, Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Aceh (JKMAA), Koordinator Jaringan Kuala,   Forum Orangutan Aceh dan Green Journalist.          
Menurut aktivis itu, Gubernur Aceh telah memberikan kepada perusahaan untuk ditanami kelapa sawit di Gampong (desa) Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, seluas 1.605 hektare.
Karena, IUPB nomor 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 yang diberikan kepada PT Kalista Alam berada di dalam KEL.
Selain itu, IUPB juga bertentangan dengan UU nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengamanatkan KEL menjadi kawasan yang dilindungi dan pemanfaatannya mengacu pada aturan-aturan yang ditentukan berdasarkan pasal 150 dan pasal 147 tentang pedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, kemanfaatan, dan keadilan.
"Surat izin dari Gubernur Aceh itu juga bertentangan dengan UU Nomor 26/2007 tentang penataan ruang dan Intruksi Presiden Nomor 10/2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata Kelola hutan alam primer dan lahan gambut serta peraturan lainnya yang mengatur tentang kawasan rawa gambut," kata T Muhammad Zulfikar.
Dalam surat somasi yang ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pertanian, Kepala Bappenas, Kepala Satgas Mafia Hukum, Kapolri, Ketua KPK, Jaksa Agung dan belasan lembaga lainnya itu, para aktivis lingkungan dan LSM itu meminta Gubernur Aceh segera mencabut IUPB yang telah diberikan kepada PT Kalista Alam.
"Jika Gubernur Aceh tidak mencabut izin tersebut selama 7 x 24 jam maka kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ia juga mengharapkan Gubernur Aceh untuk meneliti kembali keputusannya, sehingga tidak menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan berbagai peraturan dan komitmen Pemerintah Aceh yang ingin mewujudkan "Green Aceh Vision".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar