Kamis, 03 November 2011

Keluarkan Izin Perkebunan TKPRT For Trust Somasi Gubernur Aceh


Keluarkan Izin Perkebunan

TKPRT For Trust Somasi Gubernur Aceh

Link: http://www.maiwanews.com/berita/tkprt-for-trust-somasi-gubernur-aceh/

acehTim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) dan Forum Tata Ruang Sumatera (For Trust) mensomasi Gubernur Aceh menyusul dikeluarkannnya izin usaha perkebunan di lokasi Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Beberapa lembaga lingkungan di Aceh menyampaikan keberatan atas terbitnya Surat Izin Gubernur Aceh No. 525/BP2T/5322/2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam di kawasan Hutan Rawa Gambut Tripa yang juga termasuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser tanggal 25 Agustus 2011.
Para aktivis lingkungan beralasan kebijakan tersebut bertentangan dengan UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang telah mengamanatkan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) menjadi kawasan yang dilindungi dan pemanfaatannya mengacu pada aturan-aturan yang ditentukan berdasarkan pasal 150 dan pasal 147 tentang pedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, kemanfaatan, dan keadilan.
Selain itu izin gubernur dinilai tidak sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Intruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gabut.
Dalam pernyataannya TKPRT dan For Trust mengatakan izin itu tidak mengacu kepada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 10 Tahun 2010, tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor : 45 tahun 2004, tentang Perlindungan Hutan.
Gubernur sebagai Kepala Pemerintahan Aceh dinilai seharusnya dalam tindakan administrasi penuh pengkajian, ketelitian dan kehatihatian, saat menerbitkan sebuah keputusan. Karena akibat kelalaian tersebut masyarakat merasa hukum tidak pernah ada dan keputusan ini menjadi kontroversi yang akhirnya membawa pertentangan hukum.
Untuk tegaknya supremasi dan kapastian hukum, TKPRT dan For Trust memberi waktu 7 x 24 jam kepada pihak Gubernur setelah surat somasi ini diterima dan jika dalam waktu tersebut diatas tidak adanya itikat baik dari Gubernur Aceh untuk mencabut Surat Izin tersebut di atas, maka TKPRT dan For Trust akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Gambar ilustrasi oleh Borgx)

Berita Lainnya

  1. WALHI Aceh Ajukan PK Ladia Galaska
  2. Walhi Aceh Ikut Ekspedisi Gunung Leuser
  3. Walhi Aceh: Stop Pemberian Izin Kebun Kayu Baru
  4. Walhi Aceh Tolak Rencana Tambang Subulussalam
  5. Alam Aceh Kaya, Tapi Masyarakatnya Miskin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar