Walhi Gugat Gubernur Aceh
Link:http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1799979/walhi-gugat-gubernur-aceh
Link:http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1799979/walhi-gugat-gubernur-aceh
INILAH.COM, Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggugat Gubernur Aceh karena memberi izin perkebunan di kawasan hutan rawa gambut tripa di Nagan Raya.
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Rabu (23/11).
Pendaftaran gugatan perdata itu dihadiri Direktur Eksekutif Walhi Aceh TM Zulfikar bersama kuasa hukum Walhi Aceh Syafruddin SH, serta beberapa anggota Tim Koalisi Penyelamat Rawa Tripa (TKPRT) dan Forum Tataruang Sumatera (For Trust).
“Dalam perkara ini Walhi bertindak mewakili TKPRT dan For Trust. Materi gugatan kami, terkait surat izin Gubernur Aceh No.525/BP2T/5322/2011, tanggal 25 Agustus 2011 tentang izin usaha perkebunan budidaya kepada PT Kalista Alam di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh, seluas lebih kurang 1.605 hektar,” kata Zulfikar.
Menurut dia, kebijakan Gubernur Aceh mengeluarkan surat izin perkebunan di kawasan hutan rawa gambut terhadap PT Kalista Alam merupakan kebijakan melawan hukum. Karena, kata dia, lahan itu berada dalam Kawasan Ekosistem Lauser (KEL) Aceh.
Zulfikar menjelaskan, KEL telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional berdasarkan PP No.26/2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional.
“Nah, dalam surat izin Gubernur Aceh itu disebutkan lahan seluas sekira 1.605 hektar itu tidak dalam KEL. Fakta ini menyalahi hukum,” sebutnya.
Kebijakan Gubernur Aceh itu, tambah Zulfikar, akan berdampak negatif bagi lingkungan hidup yang ditimbulkan dari pembukaan lahan gambut rawa tripa. Di antaranya, hilangnya habitat satwa yang dilindungi, misalnya Orangutan Sumatera (ongo abelii), ikan lele dan jenis ikan lainnya dalam kawasan rawa teripa.
Selain itu, kelangsungan hidup masyarakat di wilayah itu juga terancam karena hilangnya mata pencaharian mereka.
“Gubernur sebagai Kepala Pemerintahan Aceh juga tidak mengambil tindakan untuk mengantisipasi dampak kerusakan lingkungan melalui analisa dampak lingkungan (Amdal),” kata Zulfikar.
Dia mengatakan surat izin Gubernur Aceh kepada PT Kalista Alam diketahui pihaknya berdasarkan penelusuran lapangan. Dari temuan itu, lanjutnya, pihaknya langsung mengajukan somasi terhadap kebijakan Gubernur Aceh tersebut.
“Namun, somasi kami tidak diindahkan sehingga kami menggugatnya ke PTUN. Kami berharap PTUN menetapkan agar surat izin itu tidak dijalankan dulu sebelum perkara ini mendapat putusan tetap (inkrach) dari pengadilan,” pintanya.
Humas PTUN Banda Aceh Didik Somantri SH mengatakan gugatan Walhi terhadap Gubernur Aceh sudah diterima dan terdaftar di panitera muda perkara dengan nomor perkara 19/G/2011 PTUN.BNA tanggal 23 November 2011.
“Kami akan mempelajari materi gugatan itu. Kalau memang sudah memenuhi sesuai ketentuan hukum segera ditetapkan majelis hakim untuk menyidangnya,” kata Didik Somantri kepada Harian Aceh, usai menerima gugatan itu, Rabu (23/11).[mor]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar