Selasa, 29 November 2011

Gubernur Irwandi Dilaporkan ke Mabes Polri

Gubernur Irwandi Dilaporkan ke Mabes Polri

Link: http://atjehpost.com/nanggroe/hukum/9242-kasus-rawa-tripa-gubernur-irwandi-juga-dilaporkan-ke-mabes-polri.html
Wednesday, 23 November 2011 20:00
Written by RILIS
Ilustrasi Kawasan Rawa Tripa | foto: paneco
BANDA ACEH - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dilaporkan tim pengacara yang mengatasnamakan Tim Advokasi Masyarakat Peduli Tripa ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Rabu (23/11).
Laporan ini terkait penerbitan izin budidaya perkebunan seluas 1.600 hektare yang berada di dalam Kawasan Ekosistem Leuser.
"Penerbitan izin melalui SK Nomor 525/BP2T/5322/2011 pada tanggal 25 Agustus 2011 lalu, bertentangan dengan sejumlah Peraturan Perundang-undangan. Izin tersebut jelas perbuatan yang secara nyata melawan kebijakan Presiden Republik Indonesia," ujar Kamaruddin, Koordinator Tim Pengacara, dalam pers rilis kepada The Atjeh Post.
Karena, kata Kamaruddin, pada 20 Mei 2011, Presiden RI mengeluarkan Inpres Nomor 10 tahun 2011 tentang penundaan izin baru di Kawasan Gambut. "Izin konsesi kelapa sawit yang diterbitkan Gubernur Aceh, lokasinya di dalam Rawa Tripa, Nagan Raya, yang kedalamannya lebih dari tiga meter," kata Kamaruddin.
Laporan pidana yang disampaikan itu, kata Kamaruddin, berdasarkan fakta dan pertimbangan penerbitan izin tersebut yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional.
"Berdasarkan PP tersebut, KEL telah ditetapkan sebagai kawasan lindung dan berstatus sebagai kawasan strategis nasional. Oleh karenanya, penerbitan izin perkebunan kelapa sawit di dalam KEL merupakan perbuatan pidana," kata Kamaruddin.
Penerbitan izin ilegal untuk budidaya itu, kata Kamaruddin, dapat dikategorikan sebagai perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan melawan secara langsung kebijakan Presiden.
"Berdasarkan PP Nomor 19/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, telah mengamanatkan bahwa kedudukan Gubernur Aceh adalah sebagai wakil Pemerintah," ujarnya.
Artinya, kata Kamaruddin, gubernur adalah perpanjangan tangan presiden yang menjalankan semua peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah. "Bukan sebaliknya dengan melakukan perbuatan yang kontradiktif."
Apa yang terjadi di Kawasan Rawa Gambut Tripa, kata Kamaruddin, merupakan fakta bahwa kebijakan Pemerintah Indonesia dalam penurunan emisi karbon dan penyelamatan hutan patut dipertanyakan komitmennya.
"Apalagi jika melihat perbuatan nyata yang dipertontonkan oleh aparat pemerintah di level gubernur. Tim Advokasi Masyarakat Peduli Tripa meminta Bareskrim Mabes Polri segera mengupayakan penegakan hukum atas laporan itu."
Terkait izin Gubernur Aceh tersebut, Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa yang diwakili Walhi Aceh juga mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, pada hari ini.[]
<p>Your browser does not support iframes.</p>  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar