Keluarkan Izin Perkebunan di Leuser, Enam LSM Somasi Gubernur Aceh
Link:http://harian-aceh.com/2011/10/31/keluarkan-izin-perkebunan-di-leuser-enam-lsm-somasi-gubernur-acehBanda Raya - 31 October 2011 | 7 Komentar
Banda Aceh | Harian Aceh – Enam lembaga swadaya masyarakat (LSM) mensomasi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf karena mengeluarkan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB) kepada PT. Kalista Alam di kawasan Hutan Rawa Gambut Tripa, 25 Agustus 2011. Kawasan ini termasuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Kawasan Hutan Aceh dibakar oleh perusahaan perkebunan di Meulaboh Aceh Barat. (Harian Aceh/Junaidi Hanafiah)
Enam LSM yang konsen terhadap lingkungan hidup tersebut, masing-masing, WALHI Aceh, Transparency International Indonesia/TII, Yayasan Ekosistem Lestari/YEL, PeNA Foundation, Uno Itam dan JKMA.
Direktur Walhi Aceh TM Zulfikar, Senin (31/10) mengatakan, surat Izin Gubernur Aceh No. 525/BP2T/5322/2011 sedikitnya melanggar 13 peraturan perundang-undangan, di antaranya UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang t mengamanatkan KEL menjadi kawasan yang dilindungi dan pemanfaatannya mengacu pada aturan-aturan yang ditentukan berdasarkan pasal 150 dan pasal 147 tentang pedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, kemanfaatan, dan keadilan.
Surat izin Gubernur Aceh tersebut juga bertentangan dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, Intruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
“Ini juga tidak mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 10 Tahun 2010, tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor : 45 tahun 2004, tentang perlindungan hutan,” kata Zulfikar.
Kecuali itu, lanjutnya, Surat Izin Gubernur tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1991 tentang Rawa dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
Karena tindakannya ini, lanjut Zulfikar, gubernur selaku penyelenggara negara secara sengaja melakukan tindakan melawan hukum sehingga dapat di jerat dengan UU Nomor : 31 / 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1), Jo UU Nomor : 20 / 2001, tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Untuk somasi ini, kami berikan waktu 7 x 24 jam agar gubernur mencabut surat izin tersebut. Bila dalam waktu tersebut tidak adanya itikat baik dari gubernur untuk mencabut surat izin itu, maka kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku,” katanya.(dad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar