Selasa, 29 November 2011

Berikan Izin Usaha Perkebunan, Gubernur Aceh Digugat

 Kamis, 24 November 2011

Berikan Izin Usaha Perkebunan, Gubernur Aceh Digugat

Link:http://www.maiwanews.com/berita/berikan-izin-usaha-perkebunan-gubernur-aceh-digugat/
walhi-ptunTim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) dan Forum Tataruang Sumatera (For Trust) diwakili Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), hari Rabu 23 november 2011 mengajukan gugatan terhadap Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Banda Aceh.
Gugatan dilakukan setelah sebelumnya somasi Tim Koalisi diabaikan. Gubernur Aceh dianggap telah melawan hukum dengan mengeluarkan Surat Izin Gubernur Aceh No. 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dengan luas areal +1.605 Ha.
Tim Koalisi menilai tindakan Gubernur atau tergugat yang telah mengeluarkan Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam di Kawasan Hutan Rawa Gambut Tripa melampaui kewenangannya sebagai Kepala Pemerintahan Daerah, juga telah melanggar peraturan perundang-undangan, diantaranya UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No. 5 Tahun 1994 Tentang Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati, UU No. 6 Tahun 1994 Tentang Ratifikasi Pemerintah terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim dan ada setumpuk peraturan perlindungan lingkungan lainnya.
Tim Koalisi sebagai penggugat meminta hakim PTUN menangguhan pelaksanaan surat izin Surat Izin Gubernur Aceh No. 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 Tentang Usaha Perkebunan Budidaya dan menghentikan sementara segala aktifitas terkait surat izin yang dikeluarkan gubernur tersebut sampai adanya keputusan hukum tetap.
Dalam pokok perkara gugatan, Tim Koalisi meminta PTUN agar membatalkan atau menyatakan tidak sah Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam di Kawasan Hutan Rawa Gambut Tripa tanggal 25 Agustus 2011 dan memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Izin Gubernur Aceh No. 525/BP2T/5322/2011 Tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam di Kawasan Hutan Rawa Gambut Tripa tanggal 25 Agustus 2011.
Materi gugatan diserahkan bersama tim pengacara yaitu Syafruddin, SH, Jehalim Bangun, SH, dan Nurul Ikhsan, SH. Gugatan diterima oleh Panitera PTUN Banda Aceh, Syaifuddin Ansari, SH.MH, dan telah teregistrasi dengan nomor pendaftaran 19/G/2011/PTUN-BNA tanggal 23 November 2011.
WALHI Aceh mengajukan gugatan dengan menggunakan mekanisme Legal Standing, yang merupakan hak sekaligus kepentingan penggugat sebagai organisasi lingkungan hidup, sebagaimana secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Hasil penelusuran WALHI, areal lahan seluas + 1.605 Ha seperti tercantum dalam surat izin Gubernur Aceh, terletak di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, ternyata dalam kenyataannya tidak berada pada wilayah hukum Desa Pulo Kruet, akan tetapi seluruh areal lahan yang dimaksud berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) wilayah Aceh,” demikian disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Muhammad Zulfikar.
Zulfikar menambahkan, KEL telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional berdasarkan PP No.26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Sejak awal Tim Koalisi telah membuat kajian tentang dampak negatif bagi lingkungan hidup yang akan ditimbulkan oleh pembukaan lahan di Rawa Gambut Tripa.
“Gubernur Aceh sebagai kepala Pemerintahan Aceh ternyata tidak mengambil tindakan antisipatif terhadap dampak kerusakan lingkungan hidup dengan tidak melakukan analisa dampak lingkungan (AMDAL) sebelum menerbitkan izin,” ujar Zulfikar.
Dikeluarkannya Izin Usaha Perkebunan Budidaya di Kawasan Hutan Rawa Gambut Tripa menyebabkan hilangnya mata pencaharian masyarakat, hilangnya habitat satwa yang dilindungi seperti Orangutan Sumatera (Pongo abelii), lele dan jenis-jenis ikan rawa.
Tim Koalisi berharap dukungan dari masyarakat agar gugatan ini bisa dimenangkan. Kemenangan gugatan ini menjadi kemenangan rakyat atas hak-haknya untuk mengelola sumber daya alam sendiri.

Berita Lainnya

  1. TKPRT For Trust Somasi Gubernur Aceh
  2. Walhi Aceh: Stop Pemberian Izin Kebun Kayu Baru
  3. WALHI Aceh: Bupati Aceh Besar Tidak Tegas
  4. Walhi Aceh Tolak Rencana Tambang Subulussalam
  5. WALHI Aceh Ajukan PK Ladia Galaska

Tidak ada komentar:

Posting Komentar