14.30 WIB, Banda Aceh, NAD
Izin Gubernur Melawan Instruksi PresidenLink:http://www.mediaindonesia.com/read/2011/11/25/279054/76/20/Izin-Gubernur-Melawan-Instruksi-Presiden
Jumat, 25 November 2011 00:03 WIB
"Penerbitan izin itu jelas perbuatan yang secara nyata melawan Inpres No 10/2011 tentang Penundaan Izin Baru di Kawasan Gambut. Izin konsesi kelapa sawit yang diterbitkan Gubernur Aceh, lokasinya berada di dalam daerah rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, yang kedalamannya mencapai lebih 3 meter," ujar Kamaruddin, koordinator tim.
Selain itu penerbitan izin tersebut juga bertentangan dengan PP No 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional. Berdasarkan PP tersebut, kawasan ekosistem Leuser telah ditetapkan sebagai kawasan lindung dan berstatus sebagai kawasan strategis nasional. "Jadi penerbitan izin perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam ekosistem Leuser dan berada di daerah rawa gambut, merupakan perbuatan pidana,"jelas Kamaruddin.
Menurutnya, penerbitan izin tersebut dapat dikategorikan perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan melawan secara langsung kebijakan presiden. Karena, berdasarkan PP No 19/2010 disebutkan kedudukan Gubernur Aceh adalah sebagai wakil pemerintah dalam arti perpanjangan tangan Presiden yang menjalankan semua Peraturan UU dan kebijakan pemerintah. Bukan dengan melakukan perbuatan yang kontradiktif. (HP/N-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar