Selasa, 29 November 2011

Tim Advokasi Masyarakat Peduli Tripa Laporkan Gubernur Aceh ke Mabes Polri

Jumat, 25 November 2011 18:09

Tim Advokasi Masyarakat Peduli Tripa Laporkan Gubernur Aceh ke Mabes Polri

Link:http://www.liranews.com/berita/berita/otonomi-daerah/5686-tim-advokasi-masyarakat-peduli-tripa-laporkan-gubernur-aceh-ke-mabes-polri.html

Kamis, 24 November 2011 00:27
Otonomi Daerah
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Liranews.com – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf hari ini dilaporkan oleh tim pengacara yang mengatasnamakan Tim Advokasi  Masyarakat Peduli Tripa ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Pelaporan yang dilakukan oleh tim pengacara ini terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Gubernur Aceh tersebut dalam pemberian dan penerbitan izin budidaya perkebunan seluas 1.600 hektar yang berada dikawasan ekosistem leuser, provinsi  Aceh yang merupakan kawasan hutan lindung yang keberadaannya dilindungi  oleh Undang-undang. Hal ini diungkapkan oleh Ketua tim Advokasi Masyarakat Peduli Tripa, Kamaruddin.

Dijelaskannya, Penerbitan izin melalui SK No. 525/BP2T/5322/2011 pada tanggal 25 Agustus 2011 lalu, bertentangan dengan sejumlah Peraturan Perundang-undangan.
"Penerbitan izin tersebut jelas perbuatan yang secara nyata melawan kebijakan Presiden Republik Indonesia, Karena pada tanggal 20 Mei 2011, Presiden mengeluarkan Inpres No. 10/2011 tentang Penundaaan Izin Baru di Kawasan Gambut dan Izin konsesi kelapa sawit yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh, lokasinya berada didalam daerah rawa Tripa adalah jelas-jelas perbuatan melawan hukum” jelasnya.

Menurutnya, Laporan tindak pidana yang hari ini disampaikan pihaknya kepada  Bareskrim Mabes POLRI berdasarkan fakta dan pertimbangan penerbitan izin tersebut juga bertentangan dengan PP No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional.  “ kawasan ekosistem Leuser telah ditetapkan sebagai kawasan lindung dan berstatus sebagai kawasan strategis nasional. Oleh karenanya, penerbitan izin perkebunan kelapa sawit yang berada didalam ekosistem Leuser dan berada didaerah rawa gambut, merupakan perbuatan pidana” tuturnya.

Ditambahkannya, Penerbitan izin illegal untuk Budi daya perkebunan  kelapa sawit tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan melawan secara langsung kebijakan Presiden. Karena, berdasarkan PP No. 19/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, telah mengamanatkan bahwa kedudukan Gubernur Aceh adalah sebagai wakil Pemerintah dalam arti perpanjangan tangan Presiden yang menjalankan semua Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah, dan bukan sebaliknya dengan melakukan perbuatan yang kontradiktif.

Untuk itu Tim Advokasi Masyarakat Peduli Tripa meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera melakukan upaya penegakan hukum atas laporan yang disampaikan. Hal ini guna melaksanakan penegakan hukum di negara ini serta penyelamatan kawasan rawa Tripa dari kehancuran.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar